WAKIL DIREKTUR :
Rusnani,S.Pdi
KOMISARIS UTAMA :
Berliman Ndruru,SKom
KOMISARIS :
Commander F.Ndruru,SKom
DEWAN PEMBINA :
Mayjend(purn) Drs.Christian Zebua
Mayjend(purn) Musa Bangun
Dedy Indriyanto,S.Ik.M.Si.
Prof.DR.H.Sutiarnoto,SH.MH.
H.Rajudin Sagala,SPd
Drs.H.Darwis,M.Si
H.Matjon Sinaga,SH.MHum.
Dra.Kasih Hati
Didi Riswan,S.Kom.Gr.
DEWAN PENASEHAT :
Ingaty Mendofa,S.TH.,Amran,SH
Ir.Rahmatsyah, Citra Muliadi Bangun,SE.
PIMPINAN UMUM:
ALAIARO NDURU.SH
WAKIL PIMPINAN UMUM :
Suka Damai Ndruru,SH.MH.
BIRO BANTUAN HUKUM:
Para Advokat Fungsionaris Biro Bantuan Hukum - Advokasi HAM (BBH-AH) Media Polhukrim Group :
Julfan Iskandar,S.H. (Dir.Ops.)
Suka Damai Ndruru,S.H.M.H
Arwansyah,S.H.,M.H.
Muhdian Nur Khairat,S.H.
Donny MT. Siburian,S.H.,M.H.
Jhohannes Sitanggang,S.H.
Hasiolan Pardamean Sihaloho,S.H.
Alam Mahardika Fakta Alfalah,S.H.
Irvan P. Pandiangan,S.H.,M.H.
Fa'atulo Ndruru,S.H.
PIMPINAN REDAKSI :
ALAIARO NDURU.SH.
WAKIL PIMPINAN REDAKSI:
Berliman Ndruru,S.Kom
REDAKTUR :
Mahar Efendi,S.Pd., Alam Mahardika Fakta Alfalah,SH.
EDITOR/DESAINER:
Commanderfight Ndruru,S.Kom,
LITBANG : Mhd.Faisal
Manager ADM:Fadillah Chairani
Manager Keuangan: Rusnani,SPdi.
KOORDINATOR NASIONAL :Junius Zalukhu (Pelalawan ), Abdul Butar-butar (Rokan Hulu)
Wartawan Nasional :
Ingaty Mendofa,S.TH.,Siwes Zalukhu ,Basrin, Zainuddin,Raynald Ade Sutra Tampubolon (Riau),Johan Iskandar Sitorus Pane,(Sumut), Narto (Sumsel)
STAF REDAKSI DAN REPORTER:
Joko Syahputra,Mhd Rizky,Jhon Fredy Panjaitan,Agung Pratama,
PERWAKILAN DAN BIRO DAERAH :
Sumatera Selatan :
Korwil Sumatera Selatan:
Propinsi Riau:
Irham Hadi,MBA (Kaperwil )
Iwanto (Wakaperwil ),Weniyusu Gea, Candra Fran Imanuel Saragih (Korwil)
Wartawan/Reporter Riau : Aprilianus Zalukhu, Oktavianus Harianja, Wahyudi
Kabupaten Rokan Hulu :
Zainuddin (Kabiro ),Jumitar Hutahaean (Korwil ),Piter Huala Manurung (Investigasi ),Eriades Wati,Ria Ariska,Nahum Manik.
Kabupaten Pelalawan:
Otilia Zebua (Kabiro)
Kabupaten Rokan Hilir: Irwansyah Sitorus
Kota Dumai :
Irham Hadi, MBA (Kabiro) Agung Pratama
Kabupaten Labuhan Batu Selatan:
Sabarudin Nduru (Kabiro)
Kabupaten Kampar :
Imam Puspito Aji
Kabupaten Kuantan Singingi:
Reomantik Panjaitan (Kabiro )
Propinsi Jambi :.......
Sumatera Utara:
Nitolo Laoli, Antonius Laia
Korwil Kepulauan Nias:
Asali Lase,S.Pd.M.M.
Kabupaten Padang Lawas:
Baginda Mhd.Pais Hasibuan (Kabiro )
Kabupaten Nias :
Kabupaten Batubara : Mariati AB, Ruslan,Sari Arma,Adrian Fathir.
Kota Tanjung Balai :
Johan Iskandar Sitorus pane, M.Husein Nduru,Sokhifofo'o Nduru
Kabupaten Serdang Bedagai :
Kabupaten Labuhan Batu :
Jernihman Zebua
Kabupaten Mandailing Natal :
Mulyadi P.Jambak (Kabiro)
Sahwin Rangkuti (Korwil)
Kabupaten Nias Selatan :
Simpati Ndruru,SH (Kabiro)
Faigizatulo Ndruru
Kabupaten Asahan :
Tuah Sembiring (Kabiro)
Maju Silalahi
Kota Gunungsitoli :
Asali Lase,SPd.MM.
Deli Serdang Kota Galang :
Antonius Laia
Kabupaten Nias Barat :
Kabupaten Simalungun:
Rudianto (Kabiro)
Kabupaten Labuhan Batu Utara :
Propinsi Sumatera Barat:
Marinus Zega (Kaperwil )
Dalili Zalukhu (Korwil )
Yupiter Ndruru,Eparius Laia
Kota Padang :
Hetili Zalukhu (Kabiro ),
Betarieli Zega,Evaluasi Zalukhu,Fijelman Hasrat Halawa
Propinsi Bengkulu :
Munawar Khalik (Kaperwil)
Demi kelancaran/perkembangan media online polhukrim.com dalam menyajikan berita, maka Kami mencari kaperwil,kabiro,reporter,dan Wartawan diseluruh indonesia
REKENING :
BRI : 5286-01-04396-53-6
An. PT.Media Polhukrim Group
Rek.Pimred BRI 5286010430961536
An.Alaiaro Nduru
BNI : 0657533703 An. Berliman Ndruru
KBLI : 58130,63990,60202,63122, 61929,73100,79911
Seluruh Wartawan/Reporter/Staf Redaksi memiliki Id Card dan Surat Tugas dan Namanya tercantum di box redaksi polhukrim.com.
Seluruh wartawan/reporter Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,Azas praduga,dan berita memenuhi unsur 5W+1H,Fakta, Akurat dan berimbang.
Seluruh Wartawan/Reporter media online polhukrim.com dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Kepada Instansi Pemerintah,Perusahaan Swasta,TNI-POLRI,BUMN-BUMD,Lembaga dan Institusi lainnya,dimohon agar dapat bekerja sama dan membantu wartawan/Reporter media online polhukrim.com,serta memberikan kebebasan terhadap wartawan/reporter media online polhukrim.com dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Kode Etik Jurnalis Indonesia:
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak untuk menjaga hak hak anak dari labelisasi negatif publik. Wartawan wajib, memenuhi dari 12 poin pedoman yang telah disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2019.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak oleh Dewan Pers diharapkan media harus mampu menghadirkan solusi, baik anak sebagai korban, pelaku, atau saksi yang sedang berhadapan dengan hukum.
Pedoman PPRA, rujukan dari:
UU No 35 tahun 2014 Pasal 64 (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi”.UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 19 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan:Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 menegaskan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Berikut 12 poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak:
- Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
- Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
- Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
- Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
- Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
- Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
- Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
- Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
- Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
- Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
- Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.
- Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pembaca yang terhormat, kami mengharapkan partisipasi Anda dalam memberi masukan, saran, serta kritik yang membangun agar kami bisa lebih baik dalam menyediakan informasi serta fitur-fitur yang berguna bagi pembaca di hari-hari mendatang.
Silakan menghubungi kami:
Media online polhukrim.com menerima:
1. Iklan/promosi/Adventorial/reklame,dan berita ucapan selamat berbentuk tulisan atau foto
2. Iklan lowongan kerja,Property,Berita kehilangan,dan informasi umum lainnya
Formulir Data Wartawan PT.Media Polhukrim Group :
https://forms.gle/6BRyXv8686uG62cw9
Dengan mengakses dan menggunakan polhukrim.com berarti anda telah memahami dan setuju bahwa :polhukrim.com tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (email, SMS, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya.
polhukrim.com berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di polhukrim.com hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, polhukrim.com dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan polhukrim.com
polhukrim.com menyediakan link ke situs lain, link tersebut tidak menunjukkan bahwa Polhukrim.com menyetujui situs pihak lain tersebut. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa polhukrim.com tidak bertanggung jawab atas isi atau materi lainnya yang ada pada situs pihak lain tersebut. Setiap perjanjian dan transaksi antara Anda dan pengiklan yang ada di polhukrim.com adalah antara Anda dan pengiklan. Anda mengetahui dan setuju bahwa polhukrim.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara Anda dengan pengiklan.
Seluruh informasi yang dimuat di polhukrim.com berupa teks, foto/gambar, video, suara serta segala bentuk grafis dan infografis adalah menjadi hak cipta polhukrim.com
NB : Berita yang sudah terbit/tayang di website media online polhukrim.com menjadi tanggung jawab jurnalis/wartawan/reporter masing-masing,segala resiko kesalahan dalam isi pemberitaan bukan tanggung jawab Redaksi polhukrim.com.
KBLI : 58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.