Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



REDAKSI



PENERBIT :
PT MEDIA POLHUKRIM GROUP 
AHU : 0053147.AH.01.01 Tahun 2022  
N P W P    :   60.532.761.8-115.000
N I B   :     1008220062117  
Dewan Pers Nomor ID :32603
Alamat Redaksi: Jl.Sudirman No.01 Desa Perjuangan Kec.Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 

PELINDUNG : 
Dewan Pimpinan Pusat 
Lembaga Swadaya Masyarakat 
Monitoring Independen Transparansi Realisasi Anggaran 
(DPP LSM MITRA)

Organisasi Afiliasi dan mitra:

DIREKTUR UTAMA / CEO 
Alaiaro Nduru,SH
        WAKIL DIREKTUR  : 
                 Rusnani,S.Pdi
         KOMISARIS UTAMA :  
        Berliman Ndruru,SKom
               KOMISARIS : 
    Commander F.Ndruru,SKom

DEWAN PEMBINA :
Mayjend(purn) Drs.Christian Zebua
Mayjend(purn) Musa Bangun
Dedy Indriyanto,S.Ik.M.Si.
Prof.DR.H.Sutiarnoto,SH.MH.
H.Rajudin Sagala,SPd
Drs.H.Darwis,M.Si
H.Matjon Sinaga,SH.MHum.
Dra.Kasih Hati
Didi Riswan,S.Kom.Gr.

DEWAN PENASEHAT : 
Ingaty Mendofa,S.TH.,Amran,SH
Ir.Rahmatsyah, Citra Muliadi Bangun,SE.

PIMPINAN UMUM:
ALAIARO NDURU.SH
WAKIL PIMPINAN UMUM : 
Suka Damai Ndruru,SH.MH.

       BIRO BANTUAN HUKUM:

Para Advokat Fungsionaris 
Biro Bantuan Hukum - Advokasi HAM (BBH-AH) Media Polhukrim Group : 
Julfan Iskandar,S.H. (Dir.Ops.)
Suka Damai Ndruru,S.H.M.H
Arwansyah,S.H.,M.H.
Muhdian Nur Khairat,S.H.
Donny MT. Siburian,S.H.,M.H.
Jhohannes Sitanggang,S.H.
Hasiolan Pardamean Sihaloho,S.H.
Alam Mahardika Fakta Alfalah,S.H.
Irvan P. Pandiangan,S.H.,M.H.
Fa'atulo Ndruru,S.H.

PIMPINAN REDAKSI :
ALAIARO NDURU.SH.
WAKIL PIMPINAN REDAKSI:
Berliman Ndruru,S.Kom
REDAKTUR : 
 Mahar Efendi,S.Pd.,                       Alam Mahardika Fakta Alfalah,SH.
EDITOR/DESAINER:
Commanderfight Ndruru,S.Kom,
LITBANG : Mhd.Faisal
Manager ADM:Fadillah Chairani
Manager Keuangan: Rusnani,SPdi.
KOORDINATOR NASIONAL :Junius Zalukhu (Pelalawan ), Abdul Butar-butar (Rokan Hulu)
Wartawan Nasional : 
Ingaty Mendofa,S.TH.,Siwes Zalukhu ,Basrin, Zainuddin,Raynald Ade Sutra Tampubolon (Riau),Johan Iskandar Sitorus Pane,(Sumut), Narto  (Sumsel)
STAF REDAKSI DAN REPORTER:
Joko Syahputra,Mhd Rizky,Jhon Fredy Panjaitan,Agung Pratama,
PERWAKILAN DAN BIRO DAERAH :
Sumatera Selatan : 
Korwil Sumatera Selatan: 
Propinsi Riau:
Irham Hadi,MBA (Kaperwil )
Iwanto (Wakaperwil ),Weniyusu Gea, Candra Fran Imanuel Saragih (Korwil)
Wartawan/Reporter Riau : Aprilianus Zalukhu, Oktavianus Harianja, Wahyudi 
Kabupaten Rokan Hulu : 
Zainuddin (Kabiro ),Jumitar Hutahaean (Korwil ),Piter Huala Manurung  (Investigasi ),Eriades Wati,Ria Ariska,Nahum Manik.
Kabupaten Pelalawan: 
Otilia Zebua (Kabiro)
Kabupaten Rokan Hilir: Irwansyah Sitorus 
Kota Dumai : 
Irham Hadi, MBA (Kabiro) Agung Pratama 
Kabupaten Labuhan Batu Selatan: 
Sabarudin Nduru (Kabiro)
Kabupaten Kampar :
Imam Puspito Aji 
Kabupaten Kuantan Singingi:
Reomantik Panjaitan (Kabiro )
Propinsi Jambi :.......
Sumatera Utara: 
Nitolo Laoli, Antonius Laia
Korwil Kepulauan Nias:
Asali Lase,S.Pd.M.M. 
Kabupaten Padang Lawas:
Baginda Mhd.Pais Hasibuan (Kabiro )
Kabupaten Nias :  
Kabupaten Batubara : Mariati AB, Ruslan,Sari Arma,Adrian Fathir.
Kota Tanjung Balai : 
Johan Iskandar Sitorus pane, M.Husein Nduru,Sokhifofo'o Nduru
Kabupaten Serdang Bedagai :
Kabupaten Labuhan Batu : 
Jernihman Zebua 
Kabupaten Mandailing Natal : 
Mulyadi P.Jambak (Kabiro
Sahwin Rangkuti (Korwil)
Kabupaten Nias Selatan : 
Simpati Ndruru,SH (Kabiro)
Faigizatulo Ndruru 
Kabupaten Asahan : 
Tuah Sembiring (Kabiro)
Maju Silalahi 
Kota Gunungsitoli :
Asali  Lase,SPd.MM.
Deli Serdang Kota Galang :
Antonius Laia
Kabupaten Nias Barat :
Kabupaten Simalungun: 
Rudianto (Kabiro)
Kabupaten Labuhan Batu Utara :
Propinsi Sumatera Barat:
Marinus Zega (Kaperwil
Dalili Zalukhu (Korwil )
Yupiter Ndruru,Eparius Laia
Kota Padang : 
Hetili Zalukhu (Kabiro ),
Betarieli Zega,Evaluasi Zalukhu,Fijelman Hasrat Halawa 
Propinsi Bengkulu :
Munawar Khalik (Kaperwil)

Demi kelancaran/perkembangan media online polhukrim.com dalam menyajikan berita, maka Kami mencari kaperwil,kabiro,reporter,dan Wartawan diseluruh indonesia

REKENING :
BRI : 5286-01-04396-53-6
An. PT.Media Polhukrim Group 
Rek.Pimred BRI 5286010430961536 
An.Alaiaro Nduru
BNI : 0657533703 An. Berliman Ndruru
KBLI : 58130,63990,60202,63122, 61929,73100,79911
Seluruh Wartawan/Reporter/Staf Redaksi memiliki Id Card dan Surat Tugas dan Namanya tercantum di box redaksi polhukrim.com.
Seluruh wartawan/reporter Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,Azas praduga,dan berita memenuhi unsur 5W+1H,Fakta, Akurat dan berimbang.
Seluruh Wartawan/Reporter media online polhukrim.com dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Kepada Instansi Pemerintah,Perusahaan Swasta,TNI-POLRI,BUMN-BUMD,Lembaga dan Institusi lainnya,dimohon agar dapat bekerja sama dan membantu wartawan/Reporter media online polhukrim.com,serta memberikan kebebasan terhadap wartawan/reporter media online polhukrim.com dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Kode Etik Jurnalis Indonesia:
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak untuk menjaga hak hak anak dari labelisasi negatif publik. Wartawan wajib, memenuhi dari 12 poin pedoman yang telah disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2019.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak oleh Dewan Pers diharapkan media harus mampu menghadirkan solusi, baik anak sebagai korban, pelaku, atau saksi yang sedang berhadapan dengan hukum.

Pedoman PPRA, rujukan dari:

UU No 35 tahun 2014 Pasal 64 (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi”.UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 19 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan:Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 menegaskan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Berikut 12 poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak:

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
  3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
  5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
  6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
  7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
  8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
  9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
  10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
  11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.
  12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pembaca yang terhormat, kami mengharapkan partisipasi Anda dalam memberi masukan, saran, serta kritik yang membangun agar kami bisa lebih baik dalam menyediakan informasi serta fitur-fitur yang berguna bagi pembaca di hari-hari mendatang.

Silakan menghubungi kami:

E-mail Redaksi: red.polhukrim@gmail.com
E-mail Iklan :  polhukrim

Media online polhukrim.com menerima:
1. Iklan/promosi/Adventorial/reklame,dan berita ucapan selamat berbentuk tulisan atau foto
2. Iklan lowongan kerja,Property,Berita kehilangan,dan informasi umum lainnya
Formulir Data Wartawan PT.Media Polhukrim Group :
https://forms.gle/6BRyXv8686uG62cw9



Dengan mengakses dan menggunakan 
polhukrim.com berarti anda telah memahami dan setuju bahwa :
  1. polhukrim.com tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (email, SMS, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya.

  2. polhukrim.com berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.

  3. Data dan/atau informasi yang tersedia di polhukrim.com hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, polhukrim.com dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan polhukrim.com

  4. polhukrim.com menyediakan link ke situs lain, link tersebut tidak menunjukkan bahwa Polhukrim.com menyetujui situs pihak lain tersebut. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa polhukrim.com tidak bertanggung jawab atas isi atau materi lainnya yang ada pada situs pihak lain tersebut. Setiap perjanjian dan transaksi antara Anda dan pengiklan yang ada di polhukrim.com adalah antara Anda dan pengiklan. Anda mengetahui dan setuju bahwa polhukrim.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara Anda dengan pengiklan.

  5. Seluruh informasi yang dimuat di polhukrim.com berupa teks, foto/gambar, video, suara serta segala bentuk grafis dan infografis adalah menjadi hak cipta polhukrim.com

NB : Berita yang sudah terbit/tayang di website media online polhukrim.com menjadi tanggung jawab jurnalis/wartawan/reporter masing-masing,segala resiko kesalahan dalam isi pemberitaan bukan tanggung jawab Redaksi polhukrim.com.

KBLI : 58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya
KBLI : 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).

KBLI : 73100 - Periklanan
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

KBLI: 63990 - Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.

KBLI: 61929 - Jasa Multimedia Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
KBLI: 60202 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933
KBLI:79911 - Jasa Informasi Pariwisata
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.