Batu Bara || polhukrim.com
Warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara,tak kunjung penerima manfaat sembako (sembilan bahan pokok) dari Pemerintah Pusat. Pasalnya,penerima manfaat sembako dari BPNT yang seharusnya mereka terima di periode Januari-Maret 2025,sehingga ada indikasi dugaan Kepala Dusun I Desa Tanjung Kasau melakukan Tindak Pidana Korupsi.Sabtu (12/04/2025)
Menurut kelompok prioritas mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan dan membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan rumah tangga yang rentan terhadap kemiskinan,seperti rumah tangga yang dipimpin oleh perempuan,atau rumah tangga yang terkena dampak bencana alam atau konflik,serta membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Kriteria penerima manfaat sembako biasanya ditentukan oleh pemerintah atau lembaga yang menyediakan bantuan,dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan program yang dijalankan.
Kriteria Penerima Manfaat yakni Status ekonomi rumah tangga,seperti pendapatan,aset,dan kondisi hidup serta kondisi sosial,rumah tangga seperti jumlah anggota keluarga,usia,maupun kemampuan fisik serta Kebutuhan pangan rumah tangga,seperti jumlah konsumsi pangan dan kualitas pangan.
Salah satu dari Keluarga Penerima Manfaat Masrida Lubis (46) warga Dusun I menuturkan bahwa dirinya tidak menerima undangan bantuan BPNT, seharusnya penerima manfaat ada undangan.
Nah, pertanyaanya? Siapa yang memegang undangan penerima manfaat BPNT ??...
“Hal ini membuat Masrida Lubis sangat kecewa karena hak kami sebagai penerima bantuan tidak pernah diberikan oleh Kadus I.
Bantuan BPNT itu sangat kami butuhkan,cetus dengan nada kesal.
Untuk itu,diminta kepada Pemerintahan Desa Tanjung Kasau dan Forkopimcam Kecamatan Laut Tador,agar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dusun I Desa Tanjung Kasau.
Informasi yang diterima menurut sumber, Kepala Dusun I justru mengundang dengan lantang,terkait penerima manfaat silakan kau laporkan saya tidak takut,ditirukan sumber.
Medan567 mengaku sangat terkejut dengan adanya penyelewengan bantuan BPNT Ia menyatakan bahwa selama ini tidak ada indikasi adanya penyimpangan bantuan yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
Madan567 merasa kecewa,jadi beliau meminta kepada penegak hukum,berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia agar tidak terulang kembali di kemudian hari di tempat yang lain” terang Madan567.
Jika oknum kepala dusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penipuan, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau penjara.(Mariati AB)
Warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara,tak kunjung penerima manfaat sembako (sembilan bahan pokok) dari Pemerintah Pusat. Pasalnya,penerima manfaat sembako dari BPNT yang seharusnya mereka terima di periode Januari-Maret 2025,sehingga ada indikasi dugaan Kepala Dusun I Desa Tanjung Kasau melakukan Tindak Pidana Korupsi.Sabtu (12/04/2025)
Menurut kelompok prioritas mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan dan membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan rumah tangga yang rentan terhadap kemiskinan,seperti rumah tangga yang dipimpin oleh perempuan,atau rumah tangga yang terkena dampak bencana alam atau konflik,serta membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Kriteria penerima manfaat sembako biasanya ditentukan oleh pemerintah atau lembaga yang menyediakan bantuan,dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan program yang dijalankan.
Kriteria Penerima Manfaat yakni Status ekonomi rumah tangga,seperti pendapatan,aset,dan kondisi hidup serta kondisi sosial,rumah tangga seperti jumlah anggota keluarga,usia,maupun kemampuan fisik serta Kebutuhan pangan rumah tangga,seperti jumlah konsumsi pangan dan kualitas pangan.
Salah satu dari Keluarga Penerima Manfaat Masrida Lubis (46) warga Dusun I menuturkan bahwa dirinya tidak menerima undangan bantuan BPNT, seharusnya penerima manfaat ada undangan.
Nah, pertanyaanya? Siapa yang memegang undangan penerima manfaat BPNT ??...
“Hal ini membuat Masrida Lubis sangat kecewa karena hak kami sebagai penerima bantuan tidak pernah diberikan oleh Kadus I.
Bantuan BPNT itu sangat kami butuhkan,cetus dengan nada kesal.
Untuk itu,diminta kepada Pemerintahan Desa Tanjung Kasau dan Forkopimcam Kecamatan Laut Tador,agar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dusun I Desa Tanjung Kasau.
Informasi yang diterima menurut sumber, Kepala Dusun I justru mengundang dengan lantang,terkait penerima manfaat silakan kau laporkan saya tidak takut,ditirukan sumber.
Medan567 mengaku sangat terkejut dengan adanya penyelewengan bantuan BPNT Ia menyatakan bahwa selama ini tidak ada indikasi adanya penyimpangan bantuan yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
Madan567 merasa kecewa,jadi beliau meminta kepada penegak hukum,berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia agar tidak terulang kembali di kemudian hari di tempat yang lain” terang Madan567.
Jika oknum kepala dusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penipuan, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau penjara.(Mariati AB)