Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita



Korban Tindak Pidana Pasal 170 jo 351 KUHP, Mengabulkan Minta Maaf Pelaku Lewat Restoactive Justice

Jumat, 28 Maret 2025 | Maret 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-28T12:24:03Z
Padang || polhukrim.com
Informasi yang diterima oleh awak media polhukrim.com Jumat,28/3/2025 yang disampaikan oleh Hedisman Zalukhu,S.H mewakili keluarga,mengatakan bahwa dari berbagai usaha yang ditempuh oleh pihak mediator dari keluarga pelaku. Ia menambahkan pada hari senin 23/03/2025 persyaratan yang telah diminta oleh pihak keluarga korban bersama dengan Organisasi Marga Zalukhu,sudah dipenuhi oleh pelaku. Yang pada intinya seluruh pelaku mengakui segala perbuatanya dihadapan penyidik dan dihadapan korban,mereka mengakui telah bersalah lewat surat perdamaian yang telah disepakati bersama,kamis 27/03/2024 di Polsek koto tangah,kota Padang, Sumatera Barat,sekira pukul 22.45 WIB yang ditanda tangani oleh seluruh pelaku dan korban. berikut adalah isi dari Surat Perdamaian tersebut:

-Pelaku berjanji tidak melakukan tindakan yang sama baik yang merugikan korban maupun orang banyak.

-Pelaku berjanji bertanggungjawab sesuai dengan proses hukum dan undang-undang yang berlaku jika mengulanginya kembali. Surat perdamaian antara pihak pelaku dan korban tersebut ditandatangani oleh pelaku IK, IS,dan beberapa pelaku lainya dan korban AR, SZ,dan disaksikan oleh pihak keluarga oleh Pdt.Fatiaro Dakhi,S.Th (mewakili pihak pelaku), dan dihadapan para penyidik dan mediator.

Ditempat terpisah ketua pemuda PMZ-P Wali Zalukhu menyambut baik Restoactive Justice ini,dimana telah berulangkali bertemu dengan keluarga korban,dan juga Para mediator dari pihak pelaku,ia mengatakan bahwa yang paling utama adalah pengakuan dari seluruh pelaku, mengakui kesalahanya,harapnya.

Juga kita dari pemuda, memastikan bahwa perdamaian yang di agendakan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ia menambahkan bahwa bardamai itu indah, ujarnya.

Menanggapi hal itu ketua Persaudaran Marga Zalukhu Kota Padang AKP (Purn) Tinialis Zalukhu menegaskan,seluruh pelaku yang hadir maupun belum hadir,pada saat ini datanya sudah diambil oleh penyidik,guna memastikan kedepan bahwa pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,jika mengulangi akan berhadapan dengan hukum,dan menerima hukuman yang berat.

Juga saya ingatkan untuk kita semua terlebih kepada para pelaku bahwa tolong jangan buat keributan lagi, bertobatlah,sebutnya.

Sebelumnya di beritakan Peristiwa itu terjadi pada hari minggu tanggal 17/11/2024 sekitar pukul 18.20 bertempat di Jl.Tanah Garap Padang Sarai, RT.001 /RW.009, Kel. Padang Sarai,Kec.Koto Tangah,Kota Padang, Sumatera Barat.Yang dialami oleh saudara Arianus Zalukhu dan Sozanolo Gea.

Disamping itu Linia Hia salah satu dari istri korban menyampaikan,kita melakukan semua ini karna alasan kemanusian kita merasa iba kepada anak-anak pelaku yang masih tanggungan tulang punggung keluarga, kami telah mamaafkan mereka,baik pelaku maupun keluarga.

Disela-sela mediasi mewakili pihak keluarga pelaku Pdt.Fatiaro Dakhi,S.Th. menyampaikan ucapan Terimakasih sebesar-sebesarnya kepada seluruh keluarga Marga Zalukhu,baik pemuda maupun kepada keluarga korban,ia berharap lewat mediasi ini akan membukakan hubungan persaudaran yang lebih erat,diantara pelaku dan korban,juga iya berpesan kepada pelaku agar hal ini jangan diulangin,jadikan sebagai pembelajaran berharga bagi anda khususnya para pelaku,jangan mudah dihasut atau diprovokasi,jangan andalkan kekuatan otot,berpikirlah sebelum berbuat,ujarnya.

        Jurnalis : Ev.Zalukhu
×
Berita Terbaru Update