Berawal dari ketika sapi yang digembalakan oleh Ridho secara tidak sengaja masuk kebun PT EMHA dan memakan daun ubi yang ditanami Nuraidah.merasa kesal karena sapi memakan daun ubi tersebut,Ida melempar Ridho dengan besi sepanjang 1 meter,dan mengenai kaki sebelah kiri, berniat membela diri Ridho pun menggigit tangan kanan Ida.
Akibat insiden ini Ida melapor ke Polsek Indrapura,berdasarkan pengaduan Ida,Polsek Indrapura menetapkan Ridho jadi tersangka sesuai dengan surat penangkapan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sektor Indrapura tertanggal 25 September 2024 No. SP/Kap/123/IX/I.6/2024/Reskrim .kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Batu Bara.
Dan sejak tanggal 25 September 2024 Ridho resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan ruku sampai saat berita ini tayang.
Berbagai upaya telah dilakukan keluarga ridho agar dapat berdamai Secara kekeluargaan, dari pihak keluarga,pengetua kampung,pihak pemerintah desa setempat,bahkan masyarakat bergotong royong untuk membantu ridho dengan mengumpulkan sejumlah uang Rp 5.000.000.dan ditambah lagi dari ibu-ibu perwiritan Rp.3.000.000. menjadi Rp.8.000.000. dan diantarkan oleh ibu-ibu perwiritan kerumah Ida sebagai ucapan maaf dan biaya berobat,namun ditolak,karena Ida tetap pada permintaanya Rp, 50.000.000.dan paling sedikit jatuh di nominal Rp 40.000.000.sesuai dengan isi surat keterangan yang diajukan Ida di kantor pemerintah desa setempat tertanggal 17 September 2024. No:140/343/SS/2024.
Harapan masyarakat dengan kasus ini,meminta pihak kepolisian dan lembaga hukum dapat menyelidiki kasus ini dengan jujur dan transparan dalam memberikan keputusan kepada kedua belah pihak(Mariati AB)