Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Setelah Korban Keluar Dari Rumah Sakit Dan Menceritakan Kronologis,Ternyata Pelaku Utama Pengeroyokan Termasuk Pemilik Warung

Senin, 25 November 2024 | November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T14:50:47Z
Padang|| polhukrim.com
Berdasarkan keterangan korban pengeroyokan ( Pasal 170 KUHP) Setelah keluar dari rumah sakit dan menceritakan kronologis yang sebenarnya,ternyata pelaku utama dari peristiwa itu termasuk pemilik warung atas nama AY,kejadian tersebut terjadi di Jl.Tanah garap padang sarai, RT.001/RW.009 Kelurahan padang sarai, Kecamatan koto tangah,Kota Padang,dari hasil penuturan kedua korban Arianus zalukhu dan sozanolo Gea yang ditemui langsung dirumahnya,minggu 24/11/2024 oleh awak media Polhukrim.com.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi bermula antara A.Yordan Nduru (Pelaku) dengan sozanolo Gea (korban) dimana korban hendak mau pulang kerumah sekira pukul 17.50 sore,pada saat itu tiba-tiba pemilik warung memanggil Sozanolo Gea "kamu pesan satu botol tadi belum bayar iya,menirukan ucapan A.yordan,bayar dululah katanya,karena tidak ada utang kepada pelaku,korban merasa terkejut hingga terjadi adu mulut,padahal menurut dia minuman yang ia pesan itu telah dibayar lunas,karna tidak mau ada masalah Arianus Zalukhu mengambil inisiatif untuk membayarkan sembari mengambil uang didompetnya sebesar 40.000 dan diserahkan balik kepada A.Yordan Nduru.

Pada saat hendak pulang tiba-tiba datang 3 orang teman A.Yordan nduru,saat itulah A.Yordan Nduru melayangkan sebuah pukulan ke muka Sozanolo Gea hingga terjatuh,maka dalam waktu bersamaan orang-orang tersebut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,hingga mereka berdua mendapatkan pukulan yang bertubi-tubi tanpa perlawanan sekalipun,sehingga keduanya mengalami muka lebam dan pelipis mata Arianus luka berat hingga operasi.

Informasi yang diterima dari Hedisman Zalukhu,SH. mewakili pihak keluarga,beliau menyampaikan masih tahap pengembangan dan penyelidikan dengan Nomor Surat.SP2HP/183/XI/2024/Reskrim Rujukkan dari laporan polisi LP/152/XI/2024/SPKT/Polsek koto tangah,tentang perkara penganiayaan dan pengeroyokan pada hari minggu tanggal, 17/11/2024 sekitar pukul 18.20 bertempat di Jl.Tanah Garap Padang Sarai,RT.001 /RW.009, Kelurahan Padang sarai, Kecamatan Koto Tangah,Kota Padang.

Keluarga besar Pangguyuban Marga Zalukhu Kota Padang,mendesak dan memohon kepada pihak kepolisian Polsek Koto tangah,Polresta Padang,Polda sumbar agar kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh Saudara Arianus Zalukhu dan Sozanolo Gea segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku,serta melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan untuk mendapatkan keadilan bagi kedua korban.

Tokoh Pangguyuban Marga Zalukhu Kota Padang AKP.(Purn) Tinialis zalukhu,berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklajuti laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,dengan harapan supaya tidak terjadi konflik sosial yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat,tegasnya.

            Jurnalis : Ev.zalukhu
×
Berita Terbaru Update