Mandailing Natal|| polhukrim.com
Berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/318/XI/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 November 2024 pukul 07.50 wib seorang wanita warga Pidoli Lombang inisial (SN) melaporkan suatu tindak pidana perkosaan yang dilakukan 4 (empat) orang pria.
Peristiwa tragis yang menimpa diri SN terjadi pada hari Rabu, 6/11/2024 pukul 15.00 Wib di salah satu rumah kosong berlokasi di Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara.
Salah satu pelaku/terlapor berinisial (IL) merupakan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madina, diduga terlibat dalam tindakan perbuatan asusila dan pemerasan terhadap SN (pelapor) dan temannya Y.
Kronologis kejadian: Awalnya SN bersama temannya Y pada saat itu sedang berbincang-bincang di Taman Raja Batu, tiba-tiba datang 4 (empat) orang pria menghampiri mereka, dimana salah satunya mengaku warga Desa Parbangunan dan meminta uang keamanan sebesar Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah).
Namun,teman korban inisial Y hanya mempunyai uang di saku sebesar Rp.200.000;(dua ratus ribu) saja,tapi pria tersebut malah menyuruh Y untuk pergi mencari kekurangan uang yang diminta.
Pada saat Y pergi dengan maksud mencari tambahan uang yang diminta,malah si pria yang mengaku warga Desa Parbangunan tersebut inisial P memaksa SN untuk melakukan perbuatan haram.
SN dibawa ke rumah kosong disekitar Taman Raja Batu dan diperkosa,sementara 2 (dua) orang pelaku memaksa korban menghisap kemaluan mereka secara bergantian dan satu orang pelaku memaksa korban membuka bajunya hingga tindak perkosaan pun terjadi di dalam rumah kosong tersebut.
Usai melakukan perbuatan kejam itu,pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu pada temannya.
Akibat perlakuan tak senonoh tersebut,SN didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian itu ke Polres Madina pada,Kamis 7/11/2024 pukul 07.50 Wib,dan pasca kejadian SN terus merasakan sakit pada kemaluannya.
Saat dikonfirmasi terkait keterlibatan salah satu anggotanya,Kasatpol PP Madina Yuri Andri mengaku belum mengetahui hal tersebut dan belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu,saat dihubungi via telephone WhatsApp,Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Lubis,SH menanggapi situasi yang terjadi terkait perbuatan tindak asusila yang dilakukan oleh sekelompok pria terhadap seorang wanita berinisial SN di Taman Raja Batu.
Menurutnya,kelakuan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut adalah suatu perbuatan ataupun kelakuan yang betul-betul diluar nalar,apalagi kejadiannya terjadi di Mandailing Natal.
"Ini adalah kelakuan yang betul-betul di luar nalar,dengan sekelompok laki-laki memperlakukan satu orang perempuan dengan cara yang tidak wajar" ucap Ketua DPRD Madina.
Atas kejadian itu,H.Erwin Efendi Lubis,SH meminta kepada pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal agar memberikan proses hukum kepada para pelaku sesegera mungkin,sesuai dengan konsikuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pihak kepolisian sebaiknya memproses para pelaku sesegera mungkin,supaya itu menjadi efek jera terhadap orang lain, siapapun itu" sebut Erwin Efendi Lubis via Telephone WhatsApp, Kamis (07/11/2024) sore.
Selain itu,salah satu keluarga korban 'Ishar' yang juga turut mendampingi SN di Polres Madina berharap agar kepolisian segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,dan Ishar pun mengatakan bahwa SN sudah melakukan Visum di RSUD Panyabungan pada Kamis,07/11/2024 pagi.
"Adik saya telah melakukan visum di RSUD Panyabungan tadi pagi, dan kami keluarga tidak dapat menerima apa yang telah dilakukan mereka terhadap adik saya,kami minta polisi segera memproses dan menangkap para pelaku secepatnya, serta dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku" pungkas Ishar.(MJ)
Berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/318/XI/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 November 2024 pukul 07.50 wib seorang wanita warga Pidoli Lombang inisial (SN) melaporkan suatu tindak pidana perkosaan yang dilakukan 4 (empat) orang pria.
Peristiwa tragis yang menimpa diri SN terjadi pada hari Rabu, 6/11/2024 pukul 15.00 Wib di salah satu rumah kosong berlokasi di Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara.
Salah satu pelaku/terlapor berinisial (IL) merupakan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madina, diduga terlibat dalam tindakan perbuatan asusila dan pemerasan terhadap SN (pelapor) dan temannya Y.
Kronologis kejadian: Awalnya SN bersama temannya Y pada saat itu sedang berbincang-bincang di Taman Raja Batu, tiba-tiba datang 4 (empat) orang pria menghampiri mereka, dimana salah satunya mengaku warga Desa Parbangunan dan meminta uang keamanan sebesar Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah).
Namun,teman korban inisial Y hanya mempunyai uang di saku sebesar Rp.200.000;(dua ratus ribu) saja,tapi pria tersebut malah menyuruh Y untuk pergi mencari kekurangan uang yang diminta.
Pada saat Y pergi dengan maksud mencari tambahan uang yang diminta,malah si pria yang mengaku warga Desa Parbangunan tersebut inisial P memaksa SN untuk melakukan perbuatan haram.
SN dibawa ke rumah kosong disekitar Taman Raja Batu dan diperkosa,sementara 2 (dua) orang pelaku memaksa korban menghisap kemaluan mereka secara bergantian dan satu orang pelaku memaksa korban membuka bajunya hingga tindak perkosaan pun terjadi di dalam rumah kosong tersebut.
Usai melakukan perbuatan kejam itu,pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu pada temannya.
Akibat perlakuan tak senonoh tersebut,SN didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian itu ke Polres Madina pada,Kamis 7/11/2024 pukul 07.50 Wib,dan pasca kejadian SN terus merasakan sakit pada kemaluannya.
Saat dikonfirmasi terkait keterlibatan salah satu anggotanya,Kasatpol PP Madina Yuri Andri mengaku belum mengetahui hal tersebut dan belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu,saat dihubungi via telephone WhatsApp,Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Lubis,SH menanggapi situasi yang terjadi terkait perbuatan tindak asusila yang dilakukan oleh sekelompok pria terhadap seorang wanita berinisial SN di Taman Raja Batu.
Menurutnya,kelakuan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut adalah suatu perbuatan ataupun kelakuan yang betul-betul diluar nalar,apalagi kejadiannya terjadi di Mandailing Natal.
"Ini adalah kelakuan yang betul-betul di luar nalar,dengan sekelompok laki-laki memperlakukan satu orang perempuan dengan cara yang tidak wajar" ucap Ketua DPRD Madina.
Atas kejadian itu,H.Erwin Efendi Lubis,SH meminta kepada pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal agar memberikan proses hukum kepada para pelaku sesegera mungkin,sesuai dengan konsikuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pihak kepolisian sebaiknya memproses para pelaku sesegera mungkin,supaya itu menjadi efek jera terhadap orang lain, siapapun itu" sebut Erwin Efendi Lubis via Telephone WhatsApp, Kamis (07/11/2024) sore.
Selain itu,salah satu keluarga korban 'Ishar' yang juga turut mendampingi SN di Polres Madina berharap agar kepolisian segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,dan Ishar pun mengatakan bahwa SN sudah melakukan Visum di RSUD Panyabungan pada Kamis,07/11/2024 pagi.
"Adik saya telah melakukan visum di RSUD Panyabungan tadi pagi, dan kami keluarga tidak dapat menerima apa yang telah dilakukan mereka terhadap adik saya,kami minta polisi segera memproses dan menangkap para pelaku secepatnya, serta dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku" pungkas Ishar.(MJ)