Mandailing Natal|| polhukrim.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) keluarkan rekomendasi kepada KPU Madina untuk mengeluarkan keputusan TMS terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina 'Sapullah-Atika bernomor urut 02 (SAHATA) karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Madina ungkap Arsidin Batubara dalam Konferensi Persnya menjelaskan apa yang tercantum dalam poin 5 (lima) "meminta agar KPU Madina menyatakan Paslon SAHATA Tidak Memenuhi atau belum memenuhi Syarat sebagai pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2024.
Tim Pemenangan ONMA,merujuk pada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina sepertinya sudah jelas bahwa, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bernomor urut 02 Saipullah-Atika (SAHATA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina.
"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Madina perihal laporan kita terkait LHKPN Paslon dan KPU yang diduga melakukan pelanggaran administrasi,jadi dalam point 5 saya bacakan,Bawaslu Madina secara jelas meminta agar KPU Madina menyatakan Paslon SAHATA tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat" jelas pelapor Arsidin Batubara,dalam konferensi pers yang digelar di Posko Tim Paslon Harun-Ichwan. Sabtu,23/11/2024.
Arsidin yang didampingi ketua tim Zuhri Mustafa Nasution meminta KPU Madina agar melakukan tindakan tegas dalam kasus ini.
"Kami sendiri dari tim no.1 On Ma siap dengan segala sesuatunya, kalaupun Pilkada diundur" kami siap" ucap Arsidin.
Arsidin mengungkapkan,menyikapi hal ini tim On Ma meminta tegas agar KPU Madina mengeluarkan keputusan pembatalan pasangan calon SAHATA sebagai peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Madina.(MJ)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) keluarkan rekomendasi kepada KPU Madina untuk mengeluarkan keputusan TMS terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina 'Sapullah-Atika bernomor urut 02 (SAHATA) karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Madina ungkap Arsidin Batubara dalam Konferensi Persnya menjelaskan apa yang tercantum dalam poin 5 (lima) "meminta agar KPU Madina menyatakan Paslon SAHATA Tidak Memenuhi atau belum memenuhi Syarat sebagai pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2024.
Tim Pemenangan ONMA,merujuk pada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina sepertinya sudah jelas bahwa, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bernomor urut 02 Saipullah-Atika (SAHATA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina.
"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Madina perihal laporan kita terkait LHKPN Paslon dan KPU yang diduga melakukan pelanggaran administrasi,jadi dalam point 5 saya bacakan,Bawaslu Madina secara jelas meminta agar KPU Madina menyatakan Paslon SAHATA tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat" jelas pelapor Arsidin Batubara,dalam konferensi pers yang digelar di Posko Tim Paslon Harun-Ichwan. Sabtu,23/11/2024.
Arsidin yang didampingi ketua tim Zuhri Mustafa Nasution meminta KPU Madina agar melakukan tindakan tegas dalam kasus ini.
"Kami sendiri dari tim no.1 On Ma siap dengan segala sesuatunya, kalaupun Pilkada diundur" kami siap" ucap Arsidin.
Arsidin mengungkapkan,menyikapi hal ini tim On Ma meminta tegas agar KPU Madina mengeluarkan keputusan pembatalan pasangan calon SAHATA sebagai peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Madina.(MJ)