Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Pelaksanaan Pilkada di Kota Dumai Kembali diwarnai Isu Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Senin, 11 November 2024 | November 11, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T07:45:04Z
Dumai|| polhukrim.com
Meskipun belum ada bukti yang kuat dan hanya sebatas desas-desus,informasi dari lapangan menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini kerap kali muncul.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tercipta Pilkada yang adil dan bebas dari intervensi pihak manapun.

ASN sebagai abdi negara memang memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam seluruh proses demokrasi,termasuk Pilkada.

Netralitas ASN bertujuan agar mereka tidak memihak pada kandidat manapun demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.

Ketentuan ini berlaku pada seluruh tingkatan ASN,dari pegawai negeri hingga pejabat di berbagai institusi pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Keterlibatan ASN dalam tim kampanye maupun kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sangat dilarang.

Menurut regulasi,ASN tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam tim pemenangan atau menjadi bagian dari kegiatan kampanye kandidat tertentu.

Hal ini ditegaskan guna menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga profesionalitas ASN sebagai pelayan masyarakat.Setiap ASN diharapkan fokus pada tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik tanpa memihak pada kepentingan politik.

Pengawasan ketat harus dilakukan oleh Bawaslu,terutama pada tingkat kecamatan dan kelurahan.

Camat dan Lurah yang memiliki posisi dekat dengan masyarakat menjadi perhatian utama karena mereka berada di garda terdepan dalam pelayanan publik.

Dengan pemantauan yang lebih intensif,diharapkan kasus-kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat dicegah dan tidak merusak iklim demokrasi di Kota Dumai.

Netralitas ASN,termasuk TNI dan POLRI,diatur oleh sejumlah dasar hukum.Beberapa undang-undang yang mengatur netralitas ini antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan ini mewajibkan ASN untuk tetap profesional,tidak terlibat dalam kegiatan politik, serta menjaga integritas mereka sebagai pelayan publik.

Dugaan Informasi beredar akhir akhir ini juga mencuat bahwa beberapa pejabat ASN di pemerintahan Kota Dumai ikut terjun dalam pergerakan dan mendanai pemenangan calon kandidat walikota dan wakil walikota dumai bahkan ada yang mencoba memasang dua kaki ke calon kandidat

Bawaslu diharapkan untuk bertindak lebih tegas jika menemukan pelanggaran.Selain melakukan pemantauan,Bawaslu perlu menindaklanjuti laporan masyarakat dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

Dengan langkah tegas dari Bawaslu,diharapkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir dan pelaksanaan Pilkada di Kota Dumai dapat berjalan dengan adil serta bebas dari keberpihakan aparatur pemerintah.

Meskipun ini hanya sebatas dugaan,namun tidak ada salahnya jika instansi terkait menindaklanjuti serta mengecek kebenaran informasi dari lapangan ini. 

             Jurnalis : Irham
×
Berita Terbaru Update