Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Masyarakat Madina dan Praktisi Hukum Minta Penyidik Poldasu Terbitkan SP3 Kasus EEL

Selasa, 12 November 2024 | November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T03:14:44Z
Mandailing Natal|| polhukrim.com
Delapan bulan berjalan, penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Madina terkait dugaan suap pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut),namun hingga sampai saat ini berkas EEL sudah 4 (empat) kali bolak-balik antara Poldasu dan Kejatisu,tapi Jaksa tetap menyatakan berkas EEL tidak cukup bukti (P-19) dan tidak terpenuhi syarat formil dan materil.

Tindakan penyidik Poldasu yang dinilai gegabah atas penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Madina 'EEL menjadi perdebatan hukum di kalangan masyarakat,bahkan terkesan kental dengan muatan politis.

Seperti dalam pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya, dikabarkan bahwa Jaksa peneliti di Kejatisu berulangkali meminta dalam setiap pengembalian berkas EEL agar penyidik dapat memenuhi 2 (dua) alat bukti yang dimaksud sesuai hukum,sementara disisi lain, sudah 8 (delapan) bulan EEL menyandang status sebagai tersangka,sehingga menjadikan dirinya tersandra secara sosial politik,bahkan keluarga dan nama baiknya ikut terdampak atas persoalan ini.

Berdasarkan pantauan,banyak kalangan masyarakat maupun Praktisi hukum meminta,sebaiknya penyidik Polda Sumut menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait dugaan keterlibatan EEL, karena melihat dari seringnya berkas bolak balik antara Poldasu dan Kejatisu menandakan bahwa penetapan status tersangka terhadap EEL oleh Penyidik Poldasu tidak cukup bukti,dan itu hal yang wajar karena,setiap manusia tidak pernah luput dari silap dan khilaf.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) melalui Kasipenkum Adre Wanda Ginting terkait adanya Prokontra tentang penetapan status tersangka dugaan kasus suap PPPK tahun 2023 Madina terhadap EEL menyebutkan kalau pihaknya (Kejatisu) hanya menerima dan meneliti berkas, serta tidak memiliki kewenangan untuk menyarankan agar penyidik menerbitkan SP3.

"Kejatisu dalam hal ini Jaksa peneliti hanya menerima dan meneliti berkas saja" ungkapnya, sembari meminta sebaiknya ditanyakan ke pihak yang menetapkan tersangka.

Saat kembali ditanya tentang lamanya status tersangka yang disematkan ke EEL dan belum adanya kepastian hukum,sehingga yang bersangkutan seakan dizholimi,disandera hak sosial dan politiknya,Adre kembali menegaskan kalau pihaknya hanya sebatas menerima dan meneliti berkas saja.

"Kejatisu hanya menerima dan meneliti berkas,bukan yang menetapkan tersangka" ucapnya melalui pesan aplikasi whatsapp, Selasa,12/11/2024 siang.

Ditanya kembali terkait lamanya kasus ini bolak balik Polda- Kejatisu,apakah Jaksa bisa menerbitkan P19 permanen?

Adre menyebutkan,dalam hukum tidak dikenal adanya P19 permanen."Kejaksaan memberikan petunjuk begitu tupoksi yang ada dan tidak dikenal dengan istilah P19 permanen,baru ini dengar" imbuhnya.

Ia mengungkapkan hingga saat ini berkas EEL masih ditangan penyidik Polda Sumut.(MJ)
×
Berita Terbaru Update