Lebong-Bengkulu|| polhukrim.com
Merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum. Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung.
Terkait dengan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkannya bagi pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye.
Melalui Pasal 47 ayat (4) dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut,Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan, "Media massa cetak,media massa elektronik,Media Sosial,dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon,atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang" Selanjutnya mengenai ketentuan masa tenang juga telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,Disampaikan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari,Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (hari) Hari sebelum Hari pemungutan suara"
Sementara itu,terkait dengan larangan selama masa tenang untuk melakukan kampanye juga telah tercantum di dalam ayat (4) yang menjelaskan, "Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun"
Merujuk dari penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya dapat dipahami bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.Oleh karena itu,selama waktu tersebut tidak ada lagi kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung.Terhitung Masa Tenang 24 nopember 2024 Hingga 26 nopember 2024.
Menjelang Pilkada 2024 serentak yang berlangsung di tanggal 27 November 2024,terdapat masa tenang yang akan berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari. Namun,mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran mengenai kapan masa tenang Pilkada serta berapa hari momentum tersebut berlangsung?
Merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum. Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung.
Terkait dengan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkannya bagi pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye.
Melalui Pasal 47 ayat (4) dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut,Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan, "Media massa cetak,media massa elektronik,Media Sosial,dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon,atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang" Selanjutnya mengenai ketentuan masa tenang juga telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,Disampaikan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari,Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (hari) Hari sebelum Hari pemungutan suara"
Sementara itu,terkait dengan larangan selama masa tenang untuk melakukan kampanye juga telah tercantum di dalam ayat (4) yang menjelaskan, "Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun"
Merujuk dari penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya dapat dipahami bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.Oleh karena itu,selama waktu tersebut tidak ada lagi kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung.Terhitung Masa Tenang 24 nopember 2024 Hingga 26 nopember 2024.
Jurnalis : Munawar Khalik
Sumber : PKPU No. 13 Tahun 2024.