Medan|| polhukrim.com
Diketahui bahwa berdasarkan perda nomor 4 tahun 2021 yang diundangkan pada tanggal 18 Mei 2021 dengan persetujuan bersama antara DPRD dengan Walikota Medan,menyatakan bahwa Perusahaan Pasar yang dimiliki Pemko Medan berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Paska pemberhentian Suwarno,SE selaku Dirut PUD Pasar Kota Medan tertanggal 23/09/2024, selanjutnya Walikota Medan menghunjuk Imam Abdul Hadi (Direktur SDM) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut untuk melanjutkan kepemimpinan di PUD. Pasar.
Informasi yang berhasil di himpun media bahwa pada hari rabu lalu (13/11/2024),Imam Abdul Hadi yang menjabat sebagai Plt.Dirut PUD Pasar melakukan mutasi dikalangan internal perusahaan tetapi perbuatannya tersebut mendapat respon negatif sebagian kalangan dan dianggap cacat hukum berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII tahun 2019 yang terpublikasi di media.
Kontroversi mutasi ini akhirnya mendapat tanggapan dari salah seorang mantan karyawan Perusahaan Pasar Medan bernama Arifin Dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa Mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar tidak ada yang salah sabtu, 16/11/2024.
“Selama saya pernah berkeja di perusahaan pasar milik Pemko Medan yang saat ini bernama PUD. Pasar,tidak pernah mengetahui bahwa kalau Plt Dirut jika melakukan mutasi harus berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),sebab dulunya ada juga Plt bahkan yang di hunjuk dari Pemko Medan malah bisa memasukkan pegawai baru” jelasnya.
Lanjutnya Arifin mengatakan “Karena memang yang saya ketahui, jika masuk ke Perusahaan Pasar milik Pemko Medan ini tidak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apalagi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) layaknya pegawai negri sipil” jelasnya.
“Dikarenakan tidak tercatat di BKD maupun di BKN maka tidak ada satu orangpun pegawai yang bekerja di Perusahaan Pasar milik kota Medan ini yang gajinya di bayar dari APBD ataupun APBN” sambung Arifin yang saat ini berprofesi sebagai jurnalis.
“Jadi,yang saya ketahui juga selama masih aktif bekerja dulu, mulai dari masuk,mutasi bahkan pemberhentian pegawai tidak pernah melalui proses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apalagi mengikuti proses dan kertentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena itu hak dan wewenang Direksi yang saat ini tertuang didalam Perda Kota Medan no 4 tahun 2021 pasal 52” tegasnya.
“Apalagi dari pihak management PUD Pasar melalui Fachrul Rozi, SH Selaku Kabag Hukum dan Humas dalam keterangan dimedia mengatakan bahwa sebelum melakukan mutasi sudah terlebih dahulu melakukan pemberitahuan ke Pemko Medan melalui Badan Pengawas lewat surat yang dilayangkan pada 22 Oktober 2024. Selain itu,mutasi juga berdasarkan pada Perda No.4/2021 tentang PUD Pasar Medan.
Oleh karena itu,mutasi telah diketahui oleh Badan Pengawas” terangya menirukan ucapan Fachrul Rozi sembari menutup pembicaraan. (Red/Ap)
Diketahui bahwa berdasarkan perda nomor 4 tahun 2021 yang diundangkan pada tanggal 18 Mei 2021 dengan persetujuan bersama antara DPRD dengan Walikota Medan,menyatakan bahwa Perusahaan Pasar yang dimiliki Pemko Medan berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Paska pemberhentian Suwarno,SE selaku Dirut PUD Pasar Kota Medan tertanggal 23/09/2024, selanjutnya Walikota Medan menghunjuk Imam Abdul Hadi (Direktur SDM) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut untuk melanjutkan kepemimpinan di PUD. Pasar.
Informasi yang berhasil di himpun media bahwa pada hari rabu lalu (13/11/2024),Imam Abdul Hadi yang menjabat sebagai Plt.Dirut PUD Pasar melakukan mutasi dikalangan internal perusahaan tetapi perbuatannya tersebut mendapat respon negatif sebagian kalangan dan dianggap cacat hukum berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII tahun 2019 yang terpublikasi di media.
Kontroversi mutasi ini akhirnya mendapat tanggapan dari salah seorang mantan karyawan Perusahaan Pasar Medan bernama Arifin Dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa Mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar tidak ada yang salah sabtu, 16/11/2024.
“Selama saya pernah berkeja di perusahaan pasar milik Pemko Medan yang saat ini bernama PUD. Pasar,tidak pernah mengetahui bahwa kalau Plt Dirut jika melakukan mutasi harus berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),sebab dulunya ada juga Plt bahkan yang di hunjuk dari Pemko Medan malah bisa memasukkan pegawai baru” jelasnya.
Lanjutnya Arifin mengatakan “Karena memang yang saya ketahui, jika masuk ke Perusahaan Pasar milik Pemko Medan ini tidak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apalagi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) layaknya pegawai negri sipil” jelasnya.
“Dikarenakan tidak tercatat di BKD maupun di BKN maka tidak ada satu orangpun pegawai yang bekerja di Perusahaan Pasar milik kota Medan ini yang gajinya di bayar dari APBD ataupun APBN” sambung Arifin yang saat ini berprofesi sebagai jurnalis.
“Jadi,yang saya ketahui juga selama masih aktif bekerja dulu, mulai dari masuk,mutasi bahkan pemberhentian pegawai tidak pernah melalui proses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apalagi mengikuti proses dan kertentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena itu hak dan wewenang Direksi yang saat ini tertuang didalam Perda Kota Medan no 4 tahun 2021 pasal 52” tegasnya.
“Apalagi dari pihak management PUD Pasar melalui Fachrul Rozi, SH Selaku Kabag Hukum dan Humas dalam keterangan dimedia mengatakan bahwa sebelum melakukan mutasi sudah terlebih dahulu melakukan pemberitahuan ke Pemko Medan melalui Badan Pengawas lewat surat yang dilayangkan pada 22 Oktober 2024. Selain itu,mutasi juga berdasarkan pada Perda No.4/2021 tentang PUD Pasar Medan.
Oleh karena itu,mutasi telah diketahui oleh Badan Pengawas” terangya menirukan ucapan Fachrul Rozi sembari menutup pembicaraan. (Red/Ap)