Pagar Alam || polhukrim.com
Kasus dugaan kuat terjadinya pungli di SMK N.1 desa suka cinta kelurahan atung bungsu kota pagaralam.
berdasarkan keterangan yang di berikan oleh ketua komite dan kepala sekolah smk 1 tentang adanya pungli (pungutan liar) yang terjadi di sekolah smk 1 kota pagaralam Setelah di konfirmasi oleh pihak awak media. pihak sekolah dan komite Di karnakan mereka mematok dengan nominal bukan sumbangsih/sukarela yang terjadi pada saat itu.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur pungli di sekolah adalah: Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Di sini sudah jelas dikatakan oleh undang-undang yang mengatur pungli di sekolah. Di sinyalir oleh tim awak media ke lembaga investigasi negara (LIN) tentang kebenaran pihak sekolah untuk menghadiri surat dari lembaga investigasi negara (LIN),ternyata tidak benar adanya pihak sekolah SMK N.1 menghadiri surat dari lembaga investigasi negara (LIN).
Di tempat berbeda Salah satu Praktisi Hukum kota Pagar alam Bahtum Alfian,SH. mengatakan Bahwa Pungli adalah singkatan dari pungutan liar,Istilah ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan.Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu,membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan,dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun ucapnya dengan lantang.
Jurnalis : Narto
Kasus dugaan kuat terjadinya pungli di SMK N.1 desa suka cinta kelurahan atung bungsu kota pagaralam.
berdasarkan keterangan yang di berikan oleh ketua komite dan kepala sekolah smk 1 tentang adanya pungli (pungutan liar) yang terjadi di sekolah smk 1 kota pagaralam Setelah di konfirmasi oleh pihak awak media. pihak sekolah dan komite Di karnakan mereka mematok dengan nominal bukan sumbangsih/sukarela yang terjadi pada saat itu.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur pungli di sekolah adalah: Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Di sini sudah jelas dikatakan oleh undang-undang yang mengatur pungli di sekolah. Di sinyalir oleh tim awak media ke lembaga investigasi negara (LIN) tentang kebenaran pihak sekolah untuk menghadiri surat dari lembaga investigasi negara (LIN),ternyata tidak benar adanya pihak sekolah SMK N.1 menghadiri surat dari lembaga investigasi negara (LIN).
Di tempat berbeda Salah satu Praktisi Hukum kota Pagar alam Bahtum Alfian,SH. mengatakan Bahwa Pungli adalah singkatan dari pungutan liar,Istilah ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan.Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu,membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan,dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun ucapnya dengan lantang.
Jurnalis : Narto