Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Polres Batu Bara Tangkap Pasangan Pengedar Narkotika Jenis Sabu Siap Edar

Selasa, 22 Oktober 2024 | Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T09:25:47Z







Batu Bara || polhukrim.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara mendapat informasi terpercaya dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Proyek smal holder Unit II Dusun I Desa Perjuangan Kec Sei Balai Kab Batu Bara Sumatera Utara.Selasa,22 Oktober 2024,sekitar pukul 16.00 Wib.

Menindaklanjuti informasi tersebut,personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Sekitar pukul 17.00 Wib,petugas berhasil mengamankan sepasang kekasih yang mengaku bernama Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution di dalam rumah. Setelah itu,petugas melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam proses penggeledahan terhadap Nur Astari oleh Polwan Satres Narkoba ditemukan barang bukti berupa 1 plastik besar berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bra sebelah kiri.

Selain itu,terdapat pula 13 plastik klip ukuran sedang dan 24 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip transparan kosong.

Barang bukti yang disita dari Nur Astari meliputi: 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat netto 9,83 gram – 13 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat netto 9,8 gram – 24 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 1,76 gram – 30 plastik klip sedang kosong – 6 plastik klip kecil kosong – 7 plastik klip kosong – 1 pipet berbentuk sekop – 1 timbangan elektrik – 1 handphone iPhone – 1 handphone Android Vivo Y21A – 1 lembar kertas coklat dan Uang tunai Rp 250.000.

Dalam pemeriksaan awal,Nur Astari mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Ketika diinterogasi lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik yang berdomisili di Kabupaten Asahan.

Berdasarkan pengakuan Nur Astari, personil Satres Narkoba melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil melacak keberadaan Teguh Pribadi Manurung. Pada Rabu,23 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 Wib,di Jalinsum, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, petugas berhasil menangkap Teguh Pribadi Manurung alias Didik.

Dari hasil penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti berupa:1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat netto 49,98 gram – 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat netto 0,75 gram – 1 plastik bening transparan – 1 plastik hitam – 1 handphone Android merk Oppo warna hitam – 1 sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat.

Ketiga tersangka Jupri,Nur Astari Meulisa Nasution,dan Teguh Pribadi Manurung alias Didik, beserta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika, telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(AN)
×
Berita Terbaru Update