Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Poldasu di Desak Terbitkan SP3 Kasus Ketua DPRD Madina

Selasa, 15 Oktober 2024 | Oktober 15, 2024 WIB Last Updated 2024-10-15T13:22:01Z
Mandailing Natal|| polhukrim.com
Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) di desak terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan suap PPPK yang menyeret Ketua DPRD Madina EEL sebagai tersangka, karena dinilai syarat akan kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Politik,Hukum dan HAM Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Mandailing Natal "Abdul Majid Nasution" dalam press rilisnya pada tanggal 13/10/24 kemaren di Panyabungan.

"Kita mendesak penyidik Poldasu secara arif dan bijaksana agar bisa menerbitkan SP3 atas kasus hukum yang dinilai sarat dengan kejanggalan itu" tegas Abdul Majid Nasution.

Disebutkannya,sudah lebih 9 (sembilan) bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka,berkas perkara EEL telah "bolak balik" dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut karna dinilai belum lengkap secara formal dan materil.

"Kita menilai bolak baliknya pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi Sumut menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda masih dianggap lemah dan tidak cukup bukti untuk menjerat Ketua DPRD Madina EEL, padahal kasus tersebut telah sangat lama sekali,dan lebih 9 (sembilan) bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka" sebut Majid yang mantan Aktivis HMI Universitas Padjadjaran Bandung ini.

Dengan kondisi bukti yang masih P19 dan tidak ditemukan unsur pidana serta tidak lengkap secara formil dan materil untuk diajukan ke pengadilan,pihaknya mendukung kinerja Poldasu untuk lebih profesional dan proporsional untuk segera menerbitkan SP3 kasus EEL tersebut.

"Kita sangat mendukung Poldasu membongkar sindikat kisruh PPPK Kabupaten Madina,kita juga yakin bahwa penyidik dapat bekerja secara profesional dan tidak akan meladeni pesan titipan elit tertentu atau mempolitisasi kasus tersebut dengan dramatis. Untuk itu,kinerja Polri untuk segera meng-SP3 kan kasus EEL sangat ditunggu oleh publik demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum" ungkapnya.

Ditambahkannya lagi,keputusan Polda Sumut jika mengeluarkan SP3 kasus EEL bakal menjadi kemenangan bagi pejuang keadilan, dan hal ini dapat menumbuhkan rasa percaya publik yang semakin tinggi kepada institusi Polri dan marwah kepolisian di mata masyarakat akan semakin meningkat.

"Dengan legowo nya penyidik mengakui bahwa berkasnya tidak lengkap kemudian dengan profesional segera mengeluarkan SP3,kami fikir hal tersebut akan menjadi kemenangan bagi sebagian besar rakyat Madina,khususnya bagi pejuang keadilan hukum dan tentunya marwah kepolisian akan semakin terhormat di mata masyarakat. Kita mendukung penyidik untuk menerbitkan SP3 kasus EEL ini" tambah Majid yang mantan Sekretaris Karang Taruna Kab Madina ini.

Selain itu pihaknya juga berharap,setelah nanti SP3 kasus EEL diterbitkan,diharapkan agar Polda Sumut dapat melanjutkan penyelidikan untuk menjerat "kelas kakap" dan aktor intelektual yang berperan sebagai "dalang" kisruhnya PPPK Kabupaten Madina.

Ditempat terpisah,Ketua Gerakan Jitu Aktivis Mahasiswa (Gejam) Madina Awaluddin Lubis mendukung Poldasu untuk segera menerbitkan SP3 kasus yang menjerat Ketua DPRD Madina dengan menguraikan beberapa alasan logis kenapa Poldasu menerbitkan dan menerapkan SP3 kasus Ketua DPRD Kabupaten Madina.

Pertama,penyebab utama penetapan tersangka Ketua DPRD Madina atas kasus suap 580 juta yang menyeret 6 orang terdakwa seperti eks Kadis Pendidikan Madina,eks Kepala BKD Madina dkk masih menyulut polemik dan kontroversi publik.

Bahkan ada indikasi penetapan tersangka EEL terkesan dipaksakan dan diwarnai kejanggalan serta syarat dugaan kepentingan politis ekses dari pertikaian elit Madina.

Kedua,tutur Awaluddin bahwa DPRD secara institusi tidak memiliki hak,wewenang dan otoritas apapun dalam seleksi PPPK Kab Madina. "Secara regulasi,DPRD selaku lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengatur seleksi penerimaan PPPK. Tapi kewenangan tersebut merupakan otoritas mutlak dari pihak eksekutif yakni pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,jadi seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam kisruh PPPK ini adalah Bupati,Wabup dan Sekda. Apalagi para bawahan mereka seperti eks Kadis Pendidikan,eks Kepala BKD dkk telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan. Seharusnya yang perlu dikejar oleh penyidik adalah dugaan keterlibatan Bupati,Wabup,Sekda dalam kisruh PPPK ini" ungkap Awal alumni UIN SU Medan ini.

Selanjutnya,awal kisruh PPPK Kabupaten Madina bermula dari penilaian SKTT yang dinilai curang dan beraroma KKN. sedangkan SKTT itu merupakan kebijakan tidak populis dari Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution.

Alasan lain,DPRD secara institusi dinilai berani dan aspiratif menerbitkan 3 butir rekomendasi hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang ditujukan kepada Pemkab Madina menyikapi demo ratusan guru korban kezaliman PPPK. Namun 3 point tersebut termasuk rekomendasi DPRD tidak pernah digubris dan tidak dilaksanakan oleh Bupati selaku penanggungjawab utama seleksi PPPK.

"Penerbitan SP3 Kasus EEL sangat ditunggu oleh sebagian besar masyarakat madina. Kita mendukung Polri untuk merealisasikan hal itu demi keadilan dan kepastian hukum yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia", Pungkas Awal.(MJ)
×
Berita Terbaru Update