Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Ditetapkan Tersangka Setelah Keluarkan Rekom Pembatalan SKTT, Apakah EEL di Tumbalkan?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | Oktober 26, 2024 WIB Last Updated 2024-10-27T01:02:06Z
Mandailing Natal|| polhukrim.com
Dikutip dari beberapa sumber, masyarakat dan pengamat hukum, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) H.Erwin Efendi Lubis,SH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PPPK tahun 2023 terdengar begitu rancu dan janggal,tampaknya seperti ditumbalkan.Sabtu,26/10/2024.

Karena informasi penetapan tersangka ini kabarnya hanya berdasarkan pengaduan dari seseorang yang menyebutkan dirinya menerima Rp200 juta dari Erwin,tanpa ada saksi dan bukti. Nyatanya saja sudah tujuh bulan status tersangkanya masih juga mengambang,dan berkasnya pun dikatakan sudah empat kali bolak balik dari Kejaksaan.

Bila ditelaah dari awal,status tersangkanya ini dapat dipastikan setelah Erwin mengeluarkan rekomendasi pembatalan hasil nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang kemudian tampaknya ditunggangi dan dimotivasi oleh kelompok tertentu seolah menjadi perseteruan antara Legislatif dan Eksekutif.

Padahal penerimaan tenaga honorer,pegawai atau pun PPPK itu ranahnya eksekutif,yang semestinya Bupati dan Wakil Bupati Madina yang bertanggungjawab,kendati pun Sekda yang menandatangani SKTT tersebut.

Persoalan kasus suap PPPK tahun 2023 Kabupaten Mandailing Natal jika benar-benar diusut dengan serius,akan menjawab semua kebingungan publik tentang siapa aktor dibalik peristiwa kericuhan PPPK madina hingga harus menumbalkan Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis,SH yang pada dasarnya Penerimaan Seleksi PPPK secara regulasi bukanlah merupakan kewenangan dari legislatif,melainkan itu adalah ranahnya eksekutif.

Jika hanya berdasarkan dari pengakuan sepihak,kemudian Erwin ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti dan keterangan yang mendukung,wajar lah kasus PPPK yang menjeratnya ini di SP3 kan. Apalagi disebut-sebut keinginan Erwin Efendi Lubis maju sebagai calon Pilkada Madina telah pupus, jika memang untuk menjegalnya.

Seperti dikatakan Praktisi Hukum, Irvan Syahputra kepada awak media beberapa waktu yang lalu ketika menyikapi persoalan kasus PPPK di Madina. Kata Direktur LBH Medan ini, bila orang yang sudah berstatus tersangka tetapi tidak serius diproses,maka melanggar hak asasi manusia.(MJ)
×
Berita Terbaru Update