Pagar Alam || polhukrim.com
Beroperasinya sejumlah alat berat konstruksi yang ada di pinggir jalan masuk bandara atung bungsu kota pagaralam,yang digunakan untuk memproduksi beton ready mix atau beton cair siap pakai dalam skala besar (Batching plan), di duga tidak mempunyai izin beroperasi.
Dalam hal ini,sudah jelas-jelas batching plant tersebut tidak mengantongi izin dari Lurah/RT/RW setempat,Hal tersebut di ungkapkan ketua Lp–kpk Miriadi Saat diwawancarai awak media.
Dengan adanya Kegiatan Batching Plant tersebut sejumlah masyarakat yang ada di sana mengaku resah,dikarnakan material pasir dan koral berhamburan di badan jalan yang menyebabkan sering terjadi kecelakaan.
Dan limbah dari kegiatan tersebut juga di keluhkan oleh masyarakat setempat.
Dalam hal ini Miriadi selaku ketua Lp–kpk menegaskan kepada pelaksana agar kasus ini akan di tindak lanjuti untuk mengetahui kejelasan dari perizinan kegiatan batching plan tersebut" imbuhnya"
Beroperasinya sejumlah alat berat konstruksi yang ada di pinggir jalan masuk bandara atung bungsu kota pagaralam,yang digunakan untuk memproduksi beton ready mix atau beton cair siap pakai dalam skala besar (Batching plan), di duga tidak mempunyai izin beroperasi.
Dalam hal ini,sudah jelas-jelas batching plant tersebut tidak mengantongi izin dari Lurah/RT/RW setempat,Hal tersebut di ungkapkan ketua Lp–kpk Miriadi Saat diwawancarai awak media.
Dengan adanya Kegiatan Batching Plant tersebut sejumlah masyarakat yang ada di sana mengaku resah,dikarnakan material pasir dan koral berhamburan di badan jalan yang menyebabkan sering terjadi kecelakaan.
Dan limbah dari kegiatan tersebut juga di keluhkan oleh masyarakat setempat.
Dalam hal ini Miriadi selaku ketua Lp–kpk menegaskan kepada pelaksana agar kasus ini akan di tindak lanjuti untuk mengetahui kejelasan dari perizinan kegiatan batching plan tersebut" imbuhnya"
Jurnalis : Narto