Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



BPD Desa Kun-Kun Layangkan Surat Usulan Pemberhentian Kades Ke Bupati Madina

Sabtu, 05 Oktober 2024 | Oktober 05, 2024 WIB Last Updated 2024-10-06T02:30:55Z
Mandailing Natal|| polhukrim.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kun-Kun Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal,melayangkan surat usulan pemberhentian Kepala Desa Kun-Kun (Z) kepada Bupati Mandailing Natal,pada hari selasa tanggal 01 September 2024 dengan nomor:17/BPD/KUN-KUN/2024 perihal menindaklanjuti pengaduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat desa Kun-Kun,yang sebelumnya telah disampaikan kepada Inspektorat Madina dengan surat bernomor:08/BPD/KUN-KUN/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 lalu,namun belum disikapi sepenuhnya oleh Inspektorat Madina sepenuhnya.

Ketua BPD Desa Kun-Kun "Jordi Iskandar Muda" membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat usulan pemberhentian Kepala Desa Kun-Kun kepada Bupati Madina, terkait dengan kinerja kepala desa mereka yang dipandang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Benar,kami telah melayangkan surat usulan kedua ini kepada Bupati Madina pada hari selasa kemaren,karena kami merasa surat kami yang pertama kepada Inspektorat Madina belum ada tindaklanjutnya,dan menurut kami pengaduan tersebut belum disikapi sepenuhnya oleh Inspektorat Madina" ucap Jordi melalui telephon WhatsApp pada,sabtu (05/10/24).

Jordi mengatakan bahwa,kebijakan yang telah dilakukan oleh Kades selama 5 (lima) tahun terakhir ini membuat masyarakat desa Kun-Kun geram terhadap kepemimpinannya.

Begitu pula dengan apa yang disampaikan oleh salah satu masyarakat desa Kun-Kun inisial (PA) kepada awak media melalui telephone WhatsApp,ia mengatakan bahwa selama ini Kepala Desa (Kades) mereka tidak pernah melakukan kewajibannya dalam hal apapun di desa,selain itu menurut PA,sang Kades pun telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang dan/golongan masyarakat tertentu di Desa Kun-Kun.

"Selama ini pak,Kepala Desa kami tidak pernah menjalankan kewajibannya dalam hal apapun di desa kami,malahan kades kami telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang/golongan masyarakat didesa kami" ungkap PA.

Adapun indikasi pelanggaran diduga telah dilakukan oleh Kades,sehingga BPD dan Masyarakat Desa Kun-Kun menilai bahwa kades kun-kun sudah tidak layak lagi menjalankan roda pemerintahan di desa,antara lain:
1).Kepala Desa Kunkun tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2019 sampai 2023. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya terpampang papan informasi proyek pembangunan,Baliho atau Poster informasi untuk desa, padahal setiap tahunnya anggaran untuk pembuatan papan informasi tersebut selalu terealisasi, serta tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya,dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut.

2).Kepala Desa tidak pernah melaksanakan tugas dan kewajibannya di desa,sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,hal ini terbukti bahwa kepala desa tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara Horizontal dalam bentuk lisan maupun tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa pada tahun anggaran 2023,padahal Badan Permusyawaratan Desa telah mengirimi surat sebanyak dua kali kepada kepala desa supaya memberikan laporan tertulis mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa untuk tahun 2023,namun kepala desa tidak pernah menanggapinya.

3).Sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023,Kepala Desa tidak pernah memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaran Pemerintah Desa secara tertulis kepada masyarakat desa kun-kun setiap akhir tahun anggaran seperti yang tertuang pada Pasal 27 Undang-undang No 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

4).Kepala Desa Kun-Kun tidak pernah berada di kantor desa, sehingga kantor desa tidak pernah di fungsikan serta kantor desa tersebut tidak pernah dibuka, sehingga BPD dan Masyarakat Desa Kun-Kun merasa keberatan karena tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Desa,seperti yang tertuang pada pasal 26 Undang-undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

5).Kepala Desa Kun-Kun diduga telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang dan/ golongan masyarakat tertentu.

6).Kepala Desa Kun-kun tidak menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 secara terbuka,dan anggaran tersebut diduga telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

7).Kepala Desa Kun-kun sampai saat ini belum melaksanakan pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan yang anggaran nya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024,padahal anggaran tersebut telah di cairkan pada tahap pertama sebesar Rp. 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah),dan sudah mencapai hampir 10 bulan.

Menurut Ketua BPD desa Kun-Kun "Jordi Iskandar Muda ada sebanyak 48 item pelaksanaan kegiatan desa yang diduga telah di salahgunakan oleh Kepala Desa (Z) mulai dari tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2023.

Bahkan Jordi menyebutkan, pelaksanaan kegiatan desa tersebut ada yang fiktip dan mark up,sehingga menurut perhitungan BPD kerugian negara diduga dikorupsi oleh Kepala Desa Kun-Kun (Z) mencapai Rp.2.000.000.000;(dua milyar rupiah).

Dari itu,BPD beserta Masyarakat desa Kun-Kun,Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal berharap kepada Bupati Madina HM.Ja'far Sukhairi Nasution agar mengevaluasi dan memberhentikan serta memproses dugaan korupsi Dana Desa yang telah dilakukan oleh Kades Kun-Kun (Z) demi untuk menghindari lonjakan emosi warga yang sudah mulai merasa kesal dan geram terhadap kades.

"Kami sebagai perwakilan dari masyarakat desa kun-kun berharap kepada Bapak Bupati Madina HM. Ja'far Sukhairi Nasution agar kiranya menindaklanjuti permasalahan yang ada di desa kami,supaya desa kecil kami menjadi lebih baik,lebih nyaman, damai dan sejahtera" Pungkas Ketua BPD desa Kun-Kun.

Atas hal itu,awak media telah mencoba melakukan konfirmasi dengan menghubungi Kepala Desa Kun-Kun (Z) di nomor telephone 0856 6844 XXXX,namun tak pernah aktif. Hingga berita ini diterbitkan,Kepala Desa Kun-Kun belum berhasil dikonfirmasi, namun awak media akan terus mencoba untuk terus menghubunginya dan meminta keterangan sebagai tanggapan perihal surat usulan pemberhentian yang telah dilayangkan oleh BPD dan Masyarakat desa Kun-Kun, Kecamatan Natal,Kabupaten Mandailing Natal.(MJ)
×
Berita Terbaru Update