Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Perk.PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan Diduga Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 21 September 2024 | September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T00:11:10Z
Ujung Batu-Rohul || polhukrim.com
Pekerja anak menjadi salah satu masalah sosial yang telah menjadi isu global,menjadi sorotan bagi para oknum terkait,tidak terkecuali terjadi di Rokan Hulu tepatnya di perkebunan PTPN IV regional III kebun sei Rokan Sabtu,21/09/2024.

Yakni ada dua orang anak di bawah umur saat di jumpai tim awak media dan LSM saat melakukan sosial kontrol di lapangan perkebunan Sei Rokan PTPN IV regional III milik BUMN,yang mana tidak mau di sebutkan namanya mengakui telah bekerja satu tahun lebih di perkebunan PTPN IV milik BUMN ini.

Saat ditemukan tim awak media dan LSM ada anak di bawah umur lagi tengah bekerja di perkebunan PTPN IV regional III di tambah pula dengan tidak adanya memakai alat pelindung diri (APD),sungguh sangat miris anak anak ini sungguh tidak di perhatikan oleh pihak manajemen perusahaan PTPN IV sehingga terjadinya pembiaran terhadap pekerja anak dibawah umur.

Mempekerjakan anak dibawah umur merupakan kejahatan yang mana yang mempekerjakan bisa di kenakan ancaman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di negara NKRI.

Pekerja anak adalah setiap anak yang berumur dibawah 18 tahun dan melakukan pekerjaan yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan serta tumbuh kembang anak.

Pekerja anak telah lama menjadi noda hitam dalam industri minyak sawit global yang memiliki kapitalisasi pasar sangat tinggi, meskipun sering di anggap anak anak yang hanya membantu keluarga mereka di akhir pekan atau sepulang sekolah,tetapi hal ini telah diidentifikasi sebagai masalah oleh kelompok hak asasi manusia,Komnas Perlindungan anak,dan perserikatan bangsa bangsa.

Para pekerja anak bersentuhan dengan pupuk dan beberapa pestisida yang di larang, seiring bertambah nya usia mereka mendorong gerobak yang berisi buah TBS dengan berat tiga kali lipat dari berat mereka.

Beberapa menyiangi dan memangkas pohon tampa alas kaki sementara remaja laki-laki memanen tandan sawit yang cukup besar untuk di hancurkan.

Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan (UU ketenagakerjaan) melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur,sebagaimana diatur dalam pasal 68 UU ketenagakerjaan. Anak didefinisikan sebagai setiap orang Yang berumur dibawah 18 tahun, ancaman pidana bagi pengusaha yang mempekerjakan anak dibawah umur adalah -pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun -denda paling sedikit RP. 100 juta dan paling banyak RP. 400 juta.(tim)
×
Berita Terbaru Update