Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Koordiv Teknis Perencanaan KPU Batu Bara:Partai Pengusul Bisa Mengganti Bapaslon Ada Syarat Yang Dipenuhi

Kamis, 05 September 2024 | September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-08T00:27:21Z
Batu Bara || polhukrim.com
Bakal pasangan calon (bapaslon) masih diberi kesempatan melakukan perbaikan berkas pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera utara.

Disampaikan Koordinator Divisi(Koordiv)Teknis Perencanaan KPU Kabupaten Batu Bara,Sulianto didampingi,Burhan Koordinator Divisi Hukum,diruangan kerjanya,Kamis (5/9/24).

Sulianto menambahkan,bahwa hari ini KPU mengundang seluruh bapaslon untuk menjelaskan bila ada kekurangan berkas atau belum memenuhi syarat (BMS) seperti berkas yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pasangan Calon) kurang jelas atau kabur atau belum ada surat pengunduran diri dari jabatan dapat melakukan perbaikan hingga Jumat (6/9/24) pukul 23.59 Wib.

Terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut dikatakan Sulianto, boleh bapaslon,admin,penghubung atau partai pengusul.

Sementara itu,Koordiv Hukum KPU Batu Bara,Burhan menjelaskan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan keabsahan ijazah 3 bapaslon.
Pemeriksaan keabsahan ijazah kita lakukan pada 3 dan 4 September dengan mendatangi sekolah atau lembaga yang menerbitkan ijazah bakal calon. Tadi malam kita sudah pleno dan menetapkan bahwa ijazah 6 bakal calon dari ketiga bapaslon adalah sah,jelas Burhan.

Menyinggung kasus yang menimpa bakal calon Bupati Batu Bara, Zahir yang saat ini telah ditahan di Polda Sumatera Utara,baik Sulianto maupun Burhan menjelaskan sudah ada Petunjuk teknis (Juknis) KPU Nomor 1229 tahun 2024 sebagai acuannya.

Ditegaskan Sulianto,sama seperti penjelasan KPU Provinsi Sumatera Utara,proses pendaftaran hingga proses pemeriksaan berkas tetap berjalan.

Soal yang bersangkutan (Zahir) dapat diganti bila tetap ditahan Polda Sumatera Utara,Sulianto menjelaskan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan juknis KPU Nomor 1229 tahun 2024 ada syarat yang harus dipenuhi bila partai pengusul ingin mengganti bakal calon atau bapaslon.

Pada Juknis tersebut dikatakan penggantian calon dapat dilakukan bila berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau sakit keras yang menyebabkan berhalangan tetap menjalankan tugasnya. Kemudian telah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),jelas Sulianto.

Meski begitu,Sulianto menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung apakah mengganti atau tetap meneruskan yang bersangkutan.Dalam hal persetujuan mengganti calon Bupati dan Wakil Bupati disetujui KPU,pihak pengusul diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi persyaratan calon pengganti terhitung sejak pengusulan tersebut disetujui KPU.

Terkait masa penggantian calon,dipaparkan Sulianto dapat diusulkan sejak 5 hingga 15 September 2024.Selain itu, Sulianto mengatakan KPU Kabupaten Batu Bara memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap keabsahan persyaratan calon.

Sedangkan waktu yang diberikan untuk menyampaikan tanggapan adalah pada 15-18 September 2024. Kemudian Bapaslon juga diberi kesempatan untuk mengklarifikasi secara tertulis tanggapan dan masukan masyarakat atas keabsahan persyaratan calon pada 15-21 September 2024.

Selanjutnya KPU Kabupaten Batu Bara menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada pada 27 November 2024.(AN)
×
Berita Terbaru Update