Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Terjadi Di Kota Padang

Senin, 02 September 2024 | September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T05:09:18Z
Kota Padang|| polhukrim.com
Dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Advokat Herman Bawamenewi., S.H. bersama dengan DPW LSM MITRA Sumbar dan DPC Pemuda Peduli Nias Padang melakukan pendampingan Hukum terhadap korban inisial DOW (14 tahun) suku Nias, diduga telah disetubuhi pelaku AF (35 tahun) arga Padang, diketahui pelaku adalah tetangga Korban Sendiri.

Keterangan dari keluarga Korban, Senin (02/09/2024). Mengungkapkan dugaan persebutuhan terhadap DOW oleh AF berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak pertengahan bulan Mei 2024 di salah satu rumah susun Pasir Jambak Kota Padang, diduga tempat tinggal yang dikontrak pelaku.

Herman Bawamenewi.,S.H selaku kuasa hukum yang mendampingi korban menyatakan, penting adanya pendampingan hukum terhadap korban agar terduga pelaku segera diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuataanya karena kejahatan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan luar biasa dan tidak bisa ditelorir dan apalagi kali ini yang menjadi korban adalah anak yang masih dibawah umur sehingga tentunya kita sangat mengutuk dengan keras perbuatan keji pelaku semacam ini karena sangat memberi efek buru terhadap masa depan korban.

Dugaan Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur korban DOW yang diduga telah disetubuhi oleh AF diungkapkan Herman Bawamenewi.,S.H terjadi sejak bulan Mei 2024 dan Kasus Ini sudah dilaporkan ke Unit PPA Polresta Padang dengan nomor : LP/B/569/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 28 Agustus 2024

“ya kasus ini sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh keluarga korban di Unit PPA Polresta Padang tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu, dan hari ini kami baru diberi kuasa oleh keluarga korban untuk pendampingan hukum lebih lanjut dan hasil koordinasi kami dengan penyidik hari ini bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan tentunya harapan kita bersama agar pihak kepolisian bergerak lebih cepat sehingga terduga pelaku segera ditangkap dan dan di proses secara hukum. Pungkas Herman BW.,S.H yang juga diketahui beliau adalah ketua DPC Pemuda Peduli Nias Padang.

Adapun kuasa korban menerangkan kronologis terungkapnya kasus ini, yakni bermula saat keluarga korban mendapat laporan dari Guru sekolah korban, Guru Sekolah korban memberi info bahwa korban telah mereka ketahui sedang berduaan dangan pelaku di sebuah rumah susun di latai lima yang tidak jauh dari tempat sekolah korban dan saat dipertanyakan hubungan antara pelaku dengan korban pelaku menyampaikan bahwa dia adalah paman korban, sehingga muncul kecurigaan dari keluarga korban dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan setelah di minta keterangan korban mengakui bahwa benar pelaku telah menyetubuhinya sebanyak 4 kali di rusun itu, sebelum kejadian sedang berduaan di rusun saat di ketahui oleh guru sekolah korban.

"ya setelah kita telusuri lebih lanjut informasi awal yang ada ternyata ada masyarakat sekitar tempat kejadian yang juga menerangkan bahwa pelaku sering membawa korban di rusun itu selama ini sehingga kami semakin yakin bahwa kejadian itu benar adanya dan AF adalah pelakunya, namun demikian tentunya kita wajib menghargai rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dan harapan kita kasus ini segera ditindak lanjuti oleh rekan-rekan penyidik secara trasparan dan professional demi tercapainya keadilan hukum bagi setiap kita yang mencari keadilan. Ucap kuasa Hukum Korban yang lebih akrab di sapa BW itu”

Sejak awal kejadian pihak keluarga korban sudah mendapatkan beberapa keterangan saksi dari pihak Guru Sekolah korban bahwa mereka pernah melihat inisial E menjemput disekolah dengan mengidentitaskan diri sebagai Paman korban, jadi berdasarkan keterangan yang ada tersebut, langsung mempelajari dan mengumpulkan bukti yang ada serta saksi terkait. “tegas Herman”

Kita berharap pihak Polresta Padang dapat segera mengungkap menindaklanjuti Kasus ini dengan baik, cepat dan transparan demi terwujudnya keadilan. ungkap Tomy Ade Zai, Selaku Ketua DPW LSM MITRA Sumatera Barat.

"Perlindungan terhadap perempuan dan anak sangat perlu demi penegakan hukum dan kami sangat berharap dapat terwujud sehingga elemen masyarakat percaya bahwa keadilan selalu ditegakkan bagi mereka" harap Tomy Ade Zai.

Sementara itu Hetili Zalukhu Selaku Wakil Ketua LSM MITRA Mengatakan bahwa Hukum itu adil untuk siapa pun, untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dan Undang-Undang menjamin untuk itu apalagi mereka adalah korban.

"saya berharap mudah mudahan kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan korban mendapatkan keadilan, ” kata Hetili.

Diketahui korban sering menjaga Warung orangtuanya yang dimana bersebelahan dengan usaha E yang di duga pelaku di ketahui sering mengajak untuk berkomunikasi baik secara Via Ponsel dan juga secara langsung dengan korban D. Dimana diduga pelaku ini tetangga yang dianggap sebagai keluarga malah melakukan suatu kebejatan yang tak terpuji.

Kuasa hukum mengatakan, akan berkomitmen untuk mendampingi korban, Bahwa pihak korban berasal dari kalangan tidak mampu, jadi sudah selayaknya untuk dibantu.

“dari TIM Kuasa Hukum, LSM MITRA, Pemuda Peduli Nias dan Media akan mengawal kasus ini sampai tuntas, ” tegas Marinus Zega Partner dari Kantor Advokat dan Pengacara Herman BW dan Patner.

            Jurnalis : Finjelman
×
Berita Terbaru Update