Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Gawat,Ada Proyek TPT di Desa Air Putih Dipertanyakan 6 April 2024

Selasa, 09 April 2024 | April 09, 2024 WIB Last Updated 2024-04-10T06:34:59Z

Asahan || polhukrim.com

Ada Pengerjaan proyek di Desa Air Purih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumut dipertanyakan. Karena ada indikasi proyek tersebut dikerjakan asal jadi.


Pihak terkait, baik dari pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

 

Proyek yang dipertanyakan warga.

Pasalnya dari data yang dihimpun oleh awak media, Sabtu (6/4/2024), proyek yang dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi sehingga rawan adanya tindakan penyelewengan anggaran dan menjadi ajang korupsi.


Seperti yang terjadi pada pengerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tepatnya di Dusun 4 Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.


Dimana pengerjaannya menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Pengerjaan nya tampak miris sekali di dalam pengerjaan proyek tersebut, pengerjaanya terkesan serampangan atau amburadul.


"Disinyalir dalam mengerjakan proyek TPT tersebut terkesan mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)".


Informasi yang di dapat awak media ini dari warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut masuk wilayah Dusun 4, Desa Air Putih Kecamatan Meranti, dan pengerjaan terkesan asal asalan bahkan tanpa plank papan informasi proyek (PIP).


“Proyek TPT itu masuk wilayah Dusun 4, Desa Air Putih dan asal jadi, rumah ku di sebelah proyek ini,” tuturnya.


Begitupun Maulana Annur, Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan. Menurut Aan panggilan akrabnya, sesuai amanat UU RI Nomer 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa kita sebagai warga juga berhak mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, karena sumber anggaran yang di gunakan adalah anggaran negara hasil dari pembayaran pajak masyarakat.


“Warga berhak tau anggaran yang di gunakan dari mana, besarnya anggaran berapa dan berapa lama pengerjaannya, karena warga juga punya hak untuk mengawasi sesuai dengan amanat undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.


Terpisah, awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Air Mutih Tumpak Sitorus mengakui proyek tersebut berasal dari Angaran Dana Desa (DD).


Sementara Ilham yang mengaku pemborong proyek saat di tanya panjang TPT 82 M, dan untuk papan informasi proyek menurut nya memang belum ada.


“Panjang TPT 82 M, papan informasi itu urusan kepala desa,” terang Ilham.


Saat di tanya ke Ilham berapa besar anggaran proyek, menurutnya itu Privasi Ega boleh di bilangkan kalau mau tanyak anggaran tanya kades aja.


Atas adanya temuan di lapangan tersebut masyarakat meminta dengan hormat dan sangat kepada Dinas/Instansi terkait untuk mengkroscek pengerjaan proyek TPT yang ada di Desa Air putih, Kecamatan meranti, Kabupaten Asahan. 

(Edi/Syaf.sumber berita)

Jurnalis. Tuah Sembiring.

×
Berita Terbaru Update