Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 21 Maret 2024 | Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T07:04:27Z
Batu Bara || polhukrim.com
Kanit Reskrim Polsek Labuhan ruku IPDA H. Pardede bersama Personil berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terletak di Desa Suka jaya ,Gang Budi Dusun II kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Batubara.Kamis, 21/3/2024.

Terduga pelaku atas nama Amin Alamsyah laki laki (32 ) telah Diaman Polsek Labuhan ruku karena diduga telah menyalahgunakan Narkotika sesuai Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku H.Pardede menjelaskan bahwa Adapun Kronologis penangkapan Pada hari Kamis Tgl 21 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib, personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 ( satu ) orang laki laki sedang menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, lagi di rumah orang tuanya, sedang menunggu pembeli sabu dan transaksi sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec.Tanjung Tiram Kab Batu Bara, ungkapnya.

Mendapat informasi, langsung Kanit Reskrim H.Pardede melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Labuhan ruku AKP. Riswanto , SH kemudian ,Kapolsek labuhan ruku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H PARDEDE untuk membawa Anggota tanpa buang waktu, saat itu Kanit Reskrim dan Anggota begitu melihat target sesuai dengan info yg diterima langsung melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) Orang laki-laki, yang sedang duduk di depan rumah orang tuanya, pelaku langsung di tangkap petugas dan pelaku berhasil diamankan bersama Barang bukti guna proses lebih lanjut,jelasnya.

Adapun Barang bukti yang dapat disita terdiri dari 1 paket sabu ukuran sedang, Uang berjumlah Rp 50.000 , Bong, Pisau Lipat 1, skop 1, mancis 1, satu bungkus plastik transparan kosong.

Semua barang bukti yang disita dibawa kepolsek labuhan ruku untuk di jadikan barang bukti, kemudian diserahkan ke Reserse Narkoba polres batu bara untuk proses hukum dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya.(A.Nduru)
×
Berita Terbaru Update