Mandailing Natal || polhukrim.com
Peribahasa "Sudah jatuh tertimpa tangga" menjadi sebuah gambaran atas apa yang sudah dialami seorang wanita bernama (SR) bekerja sebagai Bidan Desa di Kecamatan Sinunukan dan juga merupakan warga Sinunukan.
Menurut informasi, peristiwa pahit yang menimpa SR awalnya akibat tergoda bujuk rayu dan terlalu cepat mempercayai seorang pria yang sebelumnya mengaku Haji dan sudah PNS serta diduga bekerja sebagai Kabid di Dinas Lingkungan Hidup.
Bukan cuma itu saja, pria yang diketahui adalah salah satu warga sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal ini juga sebelumnya menjanjikan uang pensiun dini sebesar Rp.80 juta yang akan diberikan kepada SR, dan pria berinisial (FKH) itupun mengaku bahwa dirinya adalah seorang duda cerai mati.
Semua cerita tentang kisah hidup (FKH) yang berperan sebagai aktor drama yang penuh dengan sandiwara membuat SR terperangkap dalam buaian cinta FKH, sampai-sampai keluarga besar SR pun terpedaya olehnya dan hingga akhirnya keduanya sepakat melangsungkan pernikahan atas restu dari keluarga besar SR.
Setelah dua bulan pernikahan berlangsung antara SR dan FKH dan hidup bersama dalam ikatan suami istri tanpa ada perselisihan yang terjadi sejak tanggal 24 November 2023 sampai tanggal 19 Desember 2023, mereka hidup dalam rumah tangga yang bahagia tinggal dirumah SR, mirisnya tiba-tiba saja SR menerima panggilan telepon WhatsApp dari temannya yang juga berprofesi sebagai Bidan melalui Video Call, didalam percakapan mereka, teman SR memberitahukan bahwa Istri FKH ternyata masih hidup, sentakan membuat SR seketika merasa bagaikan disambar petir disiang hari setelah mendengar informasi tentang kebohongan suaminya itu.
Saat dikonfirmasi SR, menjelaskan kepada wartawan bahwa "Usai pernikahan,kehidupan kami berlangsung normal hingga 2 bulan dari 24 November 2023 hingga 19 Desember 2023, tanpa ada perselisihan, mulai kebongkar setelah teman saya sesama bidan memberikan informasi melalui video call. Disitulah saya mengetahui kalau istri FKH masih hidup".ungkap SR, tuturnya kepada wartawan media ini.
Setelah mendapatkan informasi dari temannya, SR langsung menyelidiki kebenarannya dan mencari tau yang sebenarnya, dan akhirnya terbongkar bahwa selama ini FKH sudah menipu dirinya dan keluarganya,bahkan iapun mengetahui tentang surat-surat yang dibawa FKH untuk melengkapi pernikahan dasar utamanya ternyata diduga palsu.
SR tidak percaya bahwa ia harus menanggung semua beban atas tipu muslihat seorang Pria yang ia anggap jujur dan baik selama ini. Dan mengaku bahwa ia telah dinikahi oleh FKH secara Asli tapi ternyata diduga Palsu, dan sebelumnya dengan kepiawaian, Pria tersebut telah berhasil menumpang hidup selama 2 (dua) bulan di rumah kediaman SR, bahkan sang pria pun berhasil meyakinkan keluarga besar SR agar bersedia menanggung semua biaya pernikahan sebesar Rp.50 Juta.
Atas perbuatan FKH menimbulkan permasalahan hukum berupa dugaan perkara penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat, yang saat ini sudah dilaporkan di Polres Mandailing Natal.
Diceritakan SR "Jadi modusnya FKH datang ke kediaman saya pada 22 November 2023 sebelum ke KUA Sinunukan terlapor lebih dahulu bertemu keluarga besar saya, dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berkas asli seperti surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu, KTP dia (FKH), Kutipan Akta Kelahiran. Setelah ketemu keluarga mengajak saya mendatangai KUA Sinunukan untuk menyerahkan berkas syarat-syarat pernikahan milik dia dan saya sendiri,"kata SR, usai mendatangi Mapolres Madina, pada Kamis (14/3/2024).
Dijelaskannya, dari pertemuan di KUA Sinunukan, setelah di cek pihak KUA ternyata berkas FKH ada yang kurang dan diminta melengkapi sebelum melangsungkan pernikahan. Diantaranya Formulir Pendalaman Kehendak Nikah, Formulir persetujuan calon penggantin, Surat Keterangan Kematian dari Desa Sukadamai, dan merubah status pada KTP dari Kawin menjadi Cerai Mati sebagaimana surat yang dimiliki FKH dari Desa Sipolu-Polu.
"Kemudian pada 23 November, Pukul 10.20 WIB, FKH melengkapi berkas secara mandiri ke KUA Sinunukan, karena berkas milik saya sudah lengkap, sehingga tidak ikut mendampingi dan focus persiapan acara pernikahan,"sebut SR.
Singkatnya, lanjut SR, pada 24 November 2023, sebelum waktu pelaksanaan pernikahan dari Pukul 08.00 - 11.00 WIB, FKH kembali ke KUA Sinunukan untuk mengurus kekurangan berkas. Dihadapan keluarga korban, FKH juga mengaku kalau masih ada kekurangan Surat Kematian dari Desa Suka Damai, dan KTP masih berstatus Kawin belum di ubah berkasnya cerai mati;
"Pukul 13.00 -15.00 WIB FKH masih menguasai dan menggunakan handphone milik korban dan korban memperbolehkannya karena sepemahaman korban sudah akan terikat hubungan pernikahan. Saat itu alasan FKH kepada korban penggunaan handphone untuk mempermudah mengurus administrasi berkas pernikahan yang kurang. Namun belakangan diketahui FKH juga membuat secara mandiri tanpa sepengetahuan saya berupa surat keterangan kematian palsu yang dibuat seolah-olah dari Desa Sukadamai. Surat tersebut dibuat sendiri oleh FKH di rental, karena terlapor merasa sudah mengetahui tempat rental saat pertama membuatkan berkas N2 dan N3,"jelasnya.
Usut punya usut, lanjutnya, surat-surat yang dibawa FKH ternyata sebagian ada yang palsu dan dasar asal surat secara jelas juga palsu yakni terbitnya Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu tanggal 22 November 2023. Korban sendiri sejak pukul 07.00-11.00 WIB tanggal 24 November 2023, masih menjalani treatment henna perkawinan, dilanjut pada Pukul 13.00-15.00 WIB masih menjalani make up dan lainnya.
Kemudian pada pukul 16.30 dilangsungkan pernikahan antara korban dan FKH di kediaman korban dimana pernikahan itu akhirnya berjalan normal hingga akhir, karena semua syarat-syarat yang dimiliki FKH sudah dilengkapi secara mandiri dengan cara koordinasi langsung ke KUA Sinunukan, hingga akhirnya pernikahan dapat dilangsungkan dan terbitkan buku nikah resmi, namun belakangan diketahui asli tapi palsu.
Atas permasalahan itu, SR sebagai korban sudah membuat laporan dugaan penipuan dan sudah di buatnya sejak 3 bulan lalu di Polres Madina. Sedangkan terkait laporan pemalsuan surat baru dibuatnya pada Kamis (14/3/2024) dari pukul 20.00 hingga 10.00 WIB di Mapolres Madina. Ia datang ke Mapolres Madina didampingi saksi-saksi dan bukti-bukti, legal opini, dan berkas laporan.
Dari kajian hukum yang diterbitkan Founding Director Josant And Friend's Law Firm, Dr (Hc). Joko Susanto, S.Pd, SH, MH, dalam bentuk dokumen legal opini sebanyak 17 halaman pada 8 Maret 2024.
Diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bukti-bukti dari posisi kasus untuk dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan berupa pegakuan FKH yang mengaku dihadapan keluarga besar korban, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, kalau kondisi istrinya sudah cerai mati namun belakangan diketahui ternyata istrinya masih hidup, mengaku PNS ternyata penggangguran, kemudian mengaku haji ternyata bukan pemuka agama.
Selanjutnya mengaku Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup, ternyata bukan PNS, dan mengaku akan memberikan uang pensiun dini sebesar Rp 80juta, namun ternyata hanya hidup menumpang. Dengan demikian secara jelas terdapat unsur melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Adapun surat yang di palsukan dan tampak seperti aslinya adalah berupa Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu diterbitkan 22 November 2023, yang menerangkan istri sudah cerai mati. Surat Keterangan Kematian dari Desa Suka damai dibuat pada 4 November 2023. Surat kutipan akta kematian dari Pencatatan Sipil dibuat pada 28 November 2023.
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang sudah berganti alamat di Desa Sukadamai. Atas terbitnya sudah palsu pertama keterangan kematian dari Desa Sipolu-polu, menyababkan banyaknya produk palsu setelahnya bahkan buku dan pernikahan yang otomatis menjadi asli tapi palsu. Dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(MJ)
Peribahasa "Sudah jatuh tertimpa tangga" menjadi sebuah gambaran atas apa yang sudah dialami seorang wanita bernama (SR) bekerja sebagai Bidan Desa di Kecamatan Sinunukan dan juga merupakan warga Sinunukan.
Menurut informasi, peristiwa pahit yang menimpa SR awalnya akibat tergoda bujuk rayu dan terlalu cepat mempercayai seorang pria yang sebelumnya mengaku Haji dan sudah PNS serta diduga bekerja sebagai Kabid di Dinas Lingkungan Hidup.
Bukan cuma itu saja, pria yang diketahui adalah salah satu warga sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal ini juga sebelumnya menjanjikan uang pensiun dini sebesar Rp.80 juta yang akan diberikan kepada SR, dan pria berinisial (FKH) itupun mengaku bahwa dirinya adalah seorang duda cerai mati.
Semua cerita tentang kisah hidup (FKH) yang berperan sebagai aktor drama yang penuh dengan sandiwara membuat SR terperangkap dalam buaian cinta FKH, sampai-sampai keluarga besar SR pun terpedaya olehnya dan hingga akhirnya keduanya sepakat melangsungkan pernikahan atas restu dari keluarga besar SR.
Setelah dua bulan pernikahan berlangsung antara SR dan FKH dan hidup bersama dalam ikatan suami istri tanpa ada perselisihan yang terjadi sejak tanggal 24 November 2023 sampai tanggal 19 Desember 2023, mereka hidup dalam rumah tangga yang bahagia tinggal dirumah SR, mirisnya tiba-tiba saja SR menerima panggilan telepon WhatsApp dari temannya yang juga berprofesi sebagai Bidan melalui Video Call, didalam percakapan mereka, teman SR memberitahukan bahwa Istri FKH ternyata masih hidup, sentakan membuat SR seketika merasa bagaikan disambar petir disiang hari setelah mendengar informasi tentang kebohongan suaminya itu.
Saat dikonfirmasi SR, menjelaskan kepada wartawan bahwa "Usai pernikahan,kehidupan kami berlangsung normal hingga 2 bulan dari 24 November 2023 hingga 19 Desember 2023, tanpa ada perselisihan, mulai kebongkar setelah teman saya sesama bidan memberikan informasi melalui video call. Disitulah saya mengetahui kalau istri FKH masih hidup".ungkap SR, tuturnya kepada wartawan media ini.
Setelah mendapatkan informasi dari temannya, SR langsung menyelidiki kebenarannya dan mencari tau yang sebenarnya, dan akhirnya terbongkar bahwa selama ini FKH sudah menipu dirinya dan keluarganya,bahkan iapun mengetahui tentang surat-surat yang dibawa FKH untuk melengkapi pernikahan dasar utamanya ternyata diduga palsu.
SR tidak percaya bahwa ia harus menanggung semua beban atas tipu muslihat seorang Pria yang ia anggap jujur dan baik selama ini. Dan mengaku bahwa ia telah dinikahi oleh FKH secara Asli tapi ternyata diduga Palsu, dan sebelumnya dengan kepiawaian, Pria tersebut telah berhasil menumpang hidup selama 2 (dua) bulan di rumah kediaman SR, bahkan sang pria pun berhasil meyakinkan keluarga besar SR agar bersedia menanggung semua biaya pernikahan sebesar Rp.50 Juta.
Atas perbuatan FKH menimbulkan permasalahan hukum berupa dugaan perkara penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat, yang saat ini sudah dilaporkan di Polres Mandailing Natal.
Diceritakan SR "Jadi modusnya FKH datang ke kediaman saya pada 22 November 2023 sebelum ke KUA Sinunukan terlapor lebih dahulu bertemu keluarga besar saya, dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berkas asli seperti surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu, KTP dia (FKH), Kutipan Akta Kelahiran. Setelah ketemu keluarga mengajak saya mendatangai KUA Sinunukan untuk menyerahkan berkas syarat-syarat pernikahan milik dia dan saya sendiri,"kata SR, usai mendatangi Mapolres Madina, pada Kamis (14/3/2024).
Dijelaskannya, dari pertemuan di KUA Sinunukan, setelah di cek pihak KUA ternyata berkas FKH ada yang kurang dan diminta melengkapi sebelum melangsungkan pernikahan. Diantaranya Formulir Pendalaman Kehendak Nikah, Formulir persetujuan calon penggantin, Surat Keterangan Kematian dari Desa Sukadamai, dan merubah status pada KTP dari Kawin menjadi Cerai Mati sebagaimana surat yang dimiliki FKH dari Desa Sipolu-Polu.
"Kemudian pada 23 November, Pukul 10.20 WIB, FKH melengkapi berkas secara mandiri ke KUA Sinunukan, karena berkas milik saya sudah lengkap, sehingga tidak ikut mendampingi dan focus persiapan acara pernikahan,"sebut SR.
Singkatnya, lanjut SR, pada 24 November 2023, sebelum waktu pelaksanaan pernikahan dari Pukul 08.00 - 11.00 WIB, FKH kembali ke KUA Sinunukan untuk mengurus kekurangan berkas. Dihadapan keluarga korban, FKH juga mengaku kalau masih ada kekurangan Surat Kematian dari Desa Suka Damai, dan KTP masih berstatus Kawin belum di ubah berkasnya cerai mati;
"Pukul 13.00 -15.00 WIB FKH masih menguasai dan menggunakan handphone milik korban dan korban memperbolehkannya karena sepemahaman korban sudah akan terikat hubungan pernikahan. Saat itu alasan FKH kepada korban penggunaan handphone untuk mempermudah mengurus administrasi berkas pernikahan yang kurang. Namun belakangan diketahui FKH juga membuat secara mandiri tanpa sepengetahuan saya berupa surat keterangan kematian palsu yang dibuat seolah-olah dari Desa Sukadamai. Surat tersebut dibuat sendiri oleh FKH di rental, karena terlapor merasa sudah mengetahui tempat rental saat pertama membuatkan berkas N2 dan N3,"jelasnya.
Usut punya usut, lanjutnya, surat-surat yang dibawa FKH ternyata sebagian ada yang palsu dan dasar asal surat secara jelas juga palsu yakni terbitnya Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu tanggal 22 November 2023. Korban sendiri sejak pukul 07.00-11.00 WIB tanggal 24 November 2023, masih menjalani treatment henna perkawinan, dilanjut pada Pukul 13.00-15.00 WIB masih menjalani make up dan lainnya.
Kemudian pada pukul 16.30 dilangsungkan pernikahan antara korban dan FKH di kediaman korban dimana pernikahan itu akhirnya berjalan normal hingga akhir, karena semua syarat-syarat yang dimiliki FKH sudah dilengkapi secara mandiri dengan cara koordinasi langsung ke KUA Sinunukan, hingga akhirnya pernikahan dapat dilangsungkan dan terbitkan buku nikah resmi, namun belakangan diketahui asli tapi palsu.
Atas permasalahan itu, SR sebagai korban sudah membuat laporan dugaan penipuan dan sudah di buatnya sejak 3 bulan lalu di Polres Madina. Sedangkan terkait laporan pemalsuan surat baru dibuatnya pada Kamis (14/3/2024) dari pukul 20.00 hingga 10.00 WIB di Mapolres Madina. Ia datang ke Mapolres Madina didampingi saksi-saksi dan bukti-bukti, legal opini, dan berkas laporan.
Dari kajian hukum yang diterbitkan Founding Director Josant And Friend's Law Firm, Dr (Hc). Joko Susanto, S.Pd, SH, MH, dalam bentuk dokumen legal opini sebanyak 17 halaman pada 8 Maret 2024.
Diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bukti-bukti dari posisi kasus untuk dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan berupa pegakuan FKH yang mengaku dihadapan keluarga besar korban, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, kalau kondisi istrinya sudah cerai mati namun belakangan diketahui ternyata istrinya masih hidup, mengaku PNS ternyata penggangguran, kemudian mengaku haji ternyata bukan pemuka agama.
Selanjutnya mengaku Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup, ternyata bukan PNS, dan mengaku akan memberikan uang pensiun dini sebesar Rp 80juta, namun ternyata hanya hidup menumpang. Dengan demikian secara jelas terdapat unsur melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Adapun surat yang di palsukan dan tampak seperti aslinya adalah berupa Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu diterbitkan 22 November 2023, yang menerangkan istri sudah cerai mati. Surat Keterangan Kematian dari Desa Suka damai dibuat pada 4 November 2023. Surat kutipan akta kematian dari Pencatatan Sipil dibuat pada 28 November 2023.
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang sudah berganti alamat di Desa Sukadamai. Atas terbitnya sudah palsu pertama keterangan kematian dari Desa Sipolu-polu, menyababkan banyaknya produk palsu setelahnya bahkan buku dan pernikahan yang otomatis menjadi asli tapi palsu. Dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(MJ)