LAHAT || polhukrim.com
Seorang Camat yang ada di wilayah kecamatan pulau pinang Kabupaten Lahat di sinyalir alergi, serta enggan menemui seorang Wartawan yang mau mengkonfirmasi guna memperoleh suatu karya jurnalistik yang berimbang.
Sebagai seorang Kepala pemerintah di Kecamatan seharusnya memiliki tanggung jawab tinggi, bisa mengayomi, dan senantiasa bersikap simpati bukan antipati terhadap Wartawan, sebab profesi tersebut juga mempunyai hak berkomunikasi serta menggali sebuah informasi, sekaligus kontrol sosial seperti yang tercantum didalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFOMASI PUBLIK.
Diketahui bahwa, camat pulau pinang yang diduga alergi serta tidak mau menemui Wartawan dan LSM pada saat didatangi di kantor Kecamatan, tepatnya berada di desa jati , kecamatan pulau pinang Kabupaten Lahat jam 10:26 wib pada hari, senin (18/03/2024).
Pasalnya, Meriyansah, selaku Tim dari Organisasi masyarakat Lapisan Pemantau situasi (LAPSI), Bersama Rekan Wartawan dari media online yang juga merupakan warga dari wilayah kecamatan pulau pinang, datang ke Kantor Kecamatan tersebut tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait dengan adanya Temuan dugaan KKN, pengadaan ATK dan Dana Rutin Kecamatan, serta adanya dugaan Kurangnya pembinaan dan pengawasan kecamatan di desa., tetapi Selaku Pejabat camat Kecamatan pulau pinang enggan menemui dengan alasan yang tidak diketahui.
Selanjutnya salah satu wartawan dari media online dan juga warga dari wilayah kecamatan pulau pinang yang ikut datang ke Kantor Kecamatan pulau pinang sungguh merasa dilecehkan, dan dipandang sebelah mata.
“Akibat dari perilaku camat pulau pinang yang kurang terpuji dan sikap dari salah satu stafnya yang menyampaikan sebuah informasi dengan nada layaknya mengusir, saya merasa dilecehkan dan dipandang sebelah mata,” tegas Mery.
Tidak hanya itu, dengan adanya kejadian ini Mery berharap kepada PJ Bupati Lahat supaya bisa lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada perangkat kerja yang semena-mena, terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik (KIP).
“Saya berharap kepada kepala daerah (Bupati) lebih tegas memberikan himbauan atau peringatan kepada perangkat kerja yang seenaknya sendiri dan terutama yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” jelasnya
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting bagi masyarakat agar dapat mengontrol setiap langkah, serta kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pada pemerintah. Penyelenggaraan kekuasan dalam suatu negara Demokratis harus bisa dipertanggung jawabkan kembali kepada masyarakat.(tutupya).
Junalis: Narto