Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

LSM-WGAB Madina Laporkan Bendahara desa Tambangan Jae Ke Inspektorat Madina

Selasa, 06 Februari 2024 | Februari 06, 2024 WIB Last Updated 2024-02-06T13:14:25Z
Mandailing Natal || polhukrim.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal resmi melaporkan Bendahara Desa Tambangan Jae atas adanya temuan kwitansi bukti setor diduga penggunaan Dana Desa yang disinyalir berbau Korupsi.

Hal itu dikuatkan berdasarkan surat laporan Lsm-Wgab Madina yang disampaikan oleh Ketua DPC 'Mulyadi P Jambak' kepada inspektorat Madina bernomor: 013/LP/DPC/LSM-WGAB/MN/II/2024 tertanggal 01 Februari 2024.

Saat dihubungi, Ketua DPC WGAB Madina membenarkan adanya surat laporan pengaduan yang disampaikan ke Inspektorat Madina terkait temuan kwitansi diduga merupakan setoran pengadaan dan pengelolaan Dana Desa yang dinilai syarat dengan Korupsi.

"Benar, kita sudah menyampaikan surat laporan pengaduan kepada inspektorat madina, mari kita tunggu prosesnya."Ucapnya singkat.

Ketua Wgab Madina menilai, banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan di Kecamatan Tambangan di detik-detik akhir periode 2023, seakan-akan Dana Desa itu adalah milik pribadi segelintir oknum yang berkuasa di posisinya saat itu, sehingga sesuka-sukanya sendiri mengatur dan mengelola Dana Desa yang sebenarnya itu diperuntukkan untuk masyarakat di Desa, bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Apalagi di dalam kwitansi yang ditemukan berasal dari Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal yang keseluruhan item dengan nominal tidak masuk akal. Sehingga menurut Mulyadi keberadaan kwitansi ini sudah jelas-jelas menjadi sebuah bukti yang akurat adanya dugaan permainan korupsi di dalamnya.

"DPC LSM-WGAB Madina meminta kepada Inspektorat Mandailing Natal untuk lebih keras lagi memeriksa setiap oknum yang terlibat di dalamnya serta melimpahkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat nantinya ke Kejaksaan Negeri Madina untuk diproses Hukum lebih lanjut".pungkas Ketua Wgab Madina.

Sementara itu saat dihubungi via Chat WhatsApp, Kepala Inspektorat Madina 'Rahmat Daulay' membenarkan adanya laporan dari LSM-WGAB terkait kwitansi desa Tambangan Jae yang diterima oleh Inspektorat Madina pada tanggal 01 Februari 2024 dan iapun mengatakan akan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Benar, akan kami proses pak sesuai peraturan yang ada."tutup Rahmat.(Sahwin Rangkuti)
×
Berita Terbaru Update