Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Sarmadan Pohan, SH Berikan Pandangan Terkait Isu Penutupan Tambang Kotanopan

Sabtu, 09 Desember 2023 | Desember 09, 2023 WIB Last Updated 2023-12-09T12:56:42Z
Mandailing Natal || polhukrim.com
Mandailing Natal is known to be rich in agricultural products, termasuk penghasil emas terbesar di Sumatera.

Hasil bumi Madina yang didapat adalah berkat kerja keras warga masyarakat Kabupaten Mandailing Natal yang berperan sebagai "mine manager" dan juga "worker" di setiap area pertambangan yang terdapat disejumlah titik seperti, Hutabargot, Naga Juang, Muara Batang Gadis, Lingga Bayu, Batang Natal, Muara Sipongi dan Kotanopan, yang keseluruhannya berada di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan "use of tools" yang beragam yakni, Dompeng, dulang, pahat, bahkan Ekscavator.

Disini kita tidak bicara soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan memiliki ijin tambang resmi dari pemerintahan, karena kita tahu bahwa seluruh pertambangan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal adalah tambang rakyat.

Ok, dari segi ijin bisa kita terima bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat adalah ilegal dan sudah pasti salah, tapi apakah dalam hal ini Forkopimda selaku pemerintahan tertinggi di Madina tidak bisa mencari solusi lain dan tidak langsung melakukan penutupan terhadap aktifitas pertambangan yang menjadi salah satu sumber mata pencaharian rakyat disaat sulitnya ekonomi sekarang ini ditambah kebutuhan yang semakin meningkat?

Sarmadan Pohan, SH seorang Dosen di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) saat dimintai pendapat terkait maraknya pemberitaan yang terbit sebelumnya mendesak agar PETI di Wilayah Kotanopan dihentikan dan ditutup, melalui pesan singkatnya Via WhatsApp mengatakan semestinya Pemerintah bertindak sebagai pencari solusi bagaimana agar tambang emas yang menjadi sumber kehidupan rakyat saat ini dapat dilegalkan sesuai aturan yang berlaku, bukan malah dihentikan, kecuali menurutnya dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal bersedia menanggung biaya hidup masyarakatnya.

"Dibalik kebutuhan yang kian meningkat, sementara ekonomi semakin sulit dan lapangan pekerjaan pun kian menyempit, justru adanya tambang emas ini akan dapat membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, bagaimana jika ini nantinya ditutup, masyarakat mau cari makan dimana lagi?, bersediakah Pemerintah Daerah menanggung biaya hidup mereka jika sumber mata pencaharian di tambang emas itu dihentikan?."kata Pak Dosen.

Menurutnya, jika saja pemerintah daerah dapat mengelola pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal justru akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tentu akan meningkatkan perekonomian masyarakat juga khususnya yang berada di sekitar pertambangan.

"Secara undang-undang dan Hukum kan ada aturannya yang telah diatur didalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara Nomor 4 tahun 2009, saya berharap agar Pemerintah Daerah mengkaji ulang tentang rencana penutupan tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal"pungkas Sarmadan Pohan,SH.(MJ)
×
Berita Terbaru Update