Batu Bara || polhukrim.com
Sangat miris, oknum kades lubuk hulu kecamatan Datuk Lima Puluh kabupaten batu bara diduga mendukung salah satu oknum capres dan oknum bupati di pemilu tahun 2024.
Menurut Ketua LSM MITRA yang juga Sekretaris Relawan Prabowo-Gibran Rampas Setia 08 Kabupaten Batu Bara mengatakan bahwa oknum kades lubuk hulu sudah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 10 Tahun 2016, UU No. 1 Tahun 2015,Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang; Pasal 490 & 494. Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), ucapnya.sabtu,09/12/2023.
Saat oknum kades dikonfirmasi melalui telepon selulernya, dan WhatsApp nya, oknum kades tidak menjawab dan membalas.
Menurut beberapa oknum aktivis dan wartawan yang mengetahui adanya video oknum kades lubuk hulu terlibat politik pemilu dengan membuat konten video mendukung salah satu oknum capres dan oknum bupati, mereka mengatakan bahwa oknum kades lubuk hulu sudah layak dilaporkan dan dapat dipidana serta denda, karena perbuatan oknum kades mencederai pemilu dan merugikan orang lain, ucapnya mereka di kantor relawan Prabowo-Gibran.(09/12/2023).
Salah satu oknum kader partai Gerindra, yang juga ketua Gema Satu Membara,sangat kecewa dengan perlakuan oknum kades yang membuat konten video mendukung salah satu oknum capres dan oknum bupati, kalau bisa hal ini, dilaporkan saja ke Bawaslu dan KPUD kabupaten batu bara, agar oknum kades diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya Abdullah kepada wartawan, Minggu,10/12/2023.
Hingga berita ini ditayangkan,Tim Relawan Prabowo-Gibran kabupaten batu bara akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu kabupaten batu bara dan TKD Kabupaten Batu Bara, bila perlu di tembusannya ke TKN pusat, karena ada terindikasi keterlibatan oknum beberapa kades dan oknum camat di kabupaten batu bara diduga melakukan hal yang sama,ucap Nduru.(AP/MR)
Sangat miris, oknum kades lubuk hulu kecamatan Datuk Lima Puluh kabupaten batu bara diduga mendukung salah satu oknum capres dan oknum bupati di pemilu tahun 2024.
Menurut Ketua LSM MITRA yang juga Sekretaris Relawan Prabowo-Gibran Rampas Setia 08 Kabupaten Batu Bara mengatakan bahwa oknum kades lubuk hulu sudah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 10 Tahun 2016, UU No. 1 Tahun 2015,Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang; Pasal 490 & 494. Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), ucapnya.sabtu,09/12/2023.
Saat oknum kades dikonfirmasi melalui telepon selulernya, dan WhatsApp nya, oknum kades tidak menjawab dan membalas.
Menurut keterangan Ruslan yang juga salah satu Ketua OKP di kabupaten batu bara yang sempat menjumpai oknum kades untuk mengklarifikasi video oknum kades lubuk hulu tersebut, namun oknum kades mengatakan, saya disuruh oleh seseorang, bukan inisiatif saya sendiri itu, tuturnya kepada wartawan menirukan bahasa oknum kades.
Menurut beberapa oknum aktivis dan wartawan yang mengetahui adanya video oknum kades lubuk hulu terlibat politik pemilu dengan membuat konten video mendukung salah satu oknum capres dan oknum bupati, mereka mengatakan bahwa oknum kades lubuk hulu sudah layak dilaporkan dan dapat dipidana serta denda, karena perbuatan oknum kades mencederai pemilu dan merugikan orang lain, ucapnya mereka di kantor relawan Prabowo-Gibran.(09/12/2023).
Salah satu oknum kader partai Gerindra, yang juga ketua Gema Satu Membara,sangat kecewa dengan perlakuan oknum kades yang membuat konten video mendukung salah satu oknum capres dan oknum bupati, kalau bisa hal ini, dilaporkan saja ke Bawaslu dan KPUD kabupaten batu bara, agar oknum kades diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya Abdullah kepada wartawan, Minggu,10/12/2023.
Begitu juga Oknum Kader Partai Golkar Zulham Efendi yang juga Ketua OKP PKN, saat diminta pendapatnya, mengatakan, bahwa oknum kades harus dilaporkan ke Bawaslu dan bila perlu ke Aparat Penegak Hukum (APH), terlepas siapa yang menyuruh oknum kades,itu terserah, yang jelas oknum kades yang membuat video pernyataan mendukung salah satu capres dan cabup, jelas oknum kades melanggar ketentuan dan perundang-undangan tentang pemilu,Ucap Zulham.
Hingga berita ini ditayangkan,Tim Relawan Prabowo-Gibran kabupaten batu bara akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu kabupaten batu bara dan TKD Kabupaten Batu Bara, bila perlu di tembusannya ke TKN pusat, karena ada terindikasi keterlibatan oknum beberapa kades dan oknum camat di kabupaten batu bara diduga melakukan hal yang sama,ucap Nduru.(AP/MR)