Penajam Paser Utara || polhukrim.com
Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, menerima penghargaan Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada acara launching Desa Antikorupsi Tahun 2023, yang diselenggarakan di Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).
Penghargaan diserahkan oleh Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Sandy Firdaus yang diterima langsung Bupati Batu Bara Zahir dan Kepala Desa Pulau Sejuk Siswanto.
Desa Antikorupsi merupakan inisiasi KPK RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Ketua Pelaksana Desa AntiKorupsi 2023 KPK RI Kumbul Kusdjiwanto Sudjadi dalam laporannya menyampaikan sebanyak 22 desa di Indonesia menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2023 termasuk Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur.
“Pada launching hari ini ada 22 desa yang terpilih menjadi desa percontohan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023. Tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,” jelas Kumbul Kusdjiwanto Sudjaji.
Lebih lanjut Kumbul Kusdjiwanto menyampaikan untuk dapat menjadi Desa Antikorupsi perlu peran serta masyarakat, KPK hanya mendorong, desa lah yang akan bekerja untuk menjadi Desa Antikorupsi. Karena desa ini tingkat terkecil di pemerintahan, maka di tingkat atas maupun bawah dapat pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi.
Sementara itu Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT Bito Wikantosa menyampaikan pembangun desa melalui proses yang transparan menjadi langkah awal dalam membangun desa yang bersih.
“Desa Antikorupsi adalah bentuk gotong royong perangkat desa dan masyarakat dalam menjaga transparansi pembangunan desa, dimana perangkat desa dan masyarakat dapat saling menjaga dan percaya serta tumbuh bersama dengan menjadi partisipatif dalam membangun budaya antikorupsi,” jelas Bito Wikantosa.
Selanjutnya Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi adalah peran serta seluruh warga negara Indonesia. Sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama, dimana setiap individu memiliki perannya masing masing.
“Penetapan Desa Antikorupsi ini berdasarkan 3 Trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif. Dimana melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat mewujudkan desa antikorupsi yang berintregritas,” sebutWawan Wardiana.
Sementara Bupati Zahir menyampaikan Desa Pulau Sejuk Kabupaten Batu Bara sebagai salah satu percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI dan satu-satunya di Sumatera Utara.
"Tentu hari ini dalam pencanangan itu telah hadir dipersembahkan kepada Pak Kades dan seluruh perangkat desa, Mudah-mudahan ini menjadi itikad baik dan menjadi desa percontohan oleh desa-desa yang ada di Sumatera Utara," ungkap Bupati Zahir.
Atas pencapaian dan prestasi tersebut, Kades Pulau Sejuk Siswanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Zahir yang telah mendukung Pemerintahan Desa Pulau Sejuk.
"Tentunya prestasi demi prestasi yang dapat diraih Desa Pulau Sejuk tidak luput dari peran Pak Bupati, bersama OPD terkait, dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Datuk Lima Puluh dan dukungan dari seluruh rekan-rekan kepala desa di Kabupaten Batu Bara yang telah memberikan dukungan dan support kepada kami pemerintah Desa Pulau Sejuk dengan prestasi demi prestasi dapat kami raih yaitu tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional," sebut Siswanto.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kominfo Batu Bara Edwin Aldrin Sitoru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa , Zamzamy Elwadip dan Kepala Inspektorat Nasrul.
Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, menerima penghargaan Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada acara launching Desa Antikorupsi Tahun 2023, yang diselenggarakan di Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).
Penghargaan diserahkan oleh Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Sandy Firdaus yang diterima langsung Bupati Batu Bara Zahir dan Kepala Desa Pulau Sejuk Siswanto.
Desa Antikorupsi merupakan inisiasi KPK RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Ketua Pelaksana Desa AntiKorupsi 2023 KPK RI Kumbul Kusdjiwanto Sudjadi dalam laporannya menyampaikan sebanyak 22 desa di Indonesia menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2023 termasuk Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur.
“Pada launching hari ini ada 22 desa yang terpilih menjadi desa percontohan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023. Tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,” jelas Kumbul Kusdjiwanto Sudjaji.
Lebih lanjut Kumbul Kusdjiwanto menyampaikan untuk dapat menjadi Desa Antikorupsi perlu peran serta masyarakat, KPK hanya mendorong, desa lah yang akan bekerja untuk menjadi Desa Antikorupsi. Karena desa ini tingkat terkecil di pemerintahan, maka di tingkat atas maupun bawah dapat pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi.
Sementara itu Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT Bito Wikantosa menyampaikan pembangun desa melalui proses yang transparan menjadi langkah awal dalam membangun desa yang bersih.
“Desa Antikorupsi adalah bentuk gotong royong perangkat desa dan masyarakat dalam menjaga transparansi pembangunan desa, dimana perangkat desa dan masyarakat dapat saling menjaga dan percaya serta tumbuh bersama dengan menjadi partisipatif dalam membangun budaya antikorupsi,” jelas Bito Wikantosa.
Selanjutnya Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi adalah peran serta seluruh warga negara Indonesia. Sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama, dimana setiap individu memiliki perannya masing masing.
“Penetapan Desa Antikorupsi ini berdasarkan 3 Trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif. Dimana melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat mewujudkan desa antikorupsi yang berintregritas,” sebutWawan Wardiana.
Sementara Bupati Zahir menyampaikan Desa Pulau Sejuk Kabupaten Batu Bara sebagai salah satu percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI dan satu-satunya di Sumatera Utara.
"Tentu hari ini dalam pencanangan itu telah hadir dipersembahkan kepada Pak Kades dan seluruh perangkat desa, Mudah-mudahan ini menjadi itikad baik dan menjadi desa percontohan oleh desa-desa yang ada di Sumatera Utara," ungkap Bupati Zahir.
Atas pencapaian dan prestasi tersebut, Kades Pulau Sejuk Siswanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Zahir yang telah mendukung Pemerintahan Desa Pulau Sejuk.
"Tentunya prestasi demi prestasi yang dapat diraih Desa Pulau Sejuk tidak luput dari peran Pak Bupati, bersama OPD terkait, dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Datuk Lima Puluh dan dukungan dari seluruh rekan-rekan kepala desa di Kabupaten Batu Bara yang telah memberikan dukungan dan support kepada kami pemerintah Desa Pulau Sejuk dengan prestasi demi prestasi dapat kami raih yaitu tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional," sebut Siswanto.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kominfo Batu Bara Edwin Aldrin Sitoru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa , Zamzamy Elwadip dan Kepala Inspektorat Nasrul.
Jurnalis : Mariati AB