Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



IPM Sambut Baik RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE

Kamis, 01 Desember 2022 | Desember 01, 2022 WIB Last Updated 2022-12-01T17:02:18Z
Mandailing Natal || polhukrim.com
Presiden Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing ( PB. IPM ) menyambut baik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi. Sebab, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," Ungkap Tan Gozali Nasution di Kantor Dewan Riset Daerah ( DRIDA Madina ) di Komplek Perkantoran Paya Loting Panyabungan.(1//12/22) 

Pra yang akrab di sapa Bung Tan ini mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, Tan mengatakan, akhirnya diputuskan dalam RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE. 

"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," ujar Tan. 

Adapun, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai "pasal karet" karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas pencemaran nama baik ungkap Tan.(MJ)
×
Berita Terbaru Update