Mandailing Natal || polhukrim.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal mengamankan RH alias Lubis (41 Thn), warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, yang diduga melakukan Permainan judi Kim Jenis Online. Rabu, (02/11/22), sekira pukul. 20.30 Wib.
"RH alias Lubis diamankan di kedei kopi miliknya sendiri, pada saat melakukan Judi Jenis Kim secara Online di Desa Gunungtua Jae, dengan barang bukti 1 Unit Hp Android Warna Biru Merk Vivo yang berisikan Nomor dan angka di pasangan, serta uang Tunai sebesar Rp. 819. 000,-". Ungkap Kasat Reskrim. Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan dengan keberadaan judi togel tersebut.
Ia juga menegaskan Kepolisian Resort Mandailing Natal akan terus melakukan pemberantasan judi dan hal – hal lainnya yang melanggar hukum demi menciptakan suasana kondusif, keamanan, ketentraman serta ketertiban khususnya di wilayah Mandailing Natal.(MJ)
Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal mengamankan RH alias Lubis (41 Thn), warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, yang diduga melakukan Permainan judi Kim Jenis Online. Rabu, (02/11/22), sekira pukul. 20.30 Wib.
"RH alias Lubis diamankan di kedei kopi miliknya sendiri, pada saat melakukan Judi Jenis Kim secara Online di Desa Gunungtua Jae, dengan barang bukti 1 Unit Hp Android Warna Biru Merk Vivo yang berisikan Nomor dan angka di pasangan, serta uang Tunai sebesar Rp. 819. 000,-". Ungkap Kasat Reskrim. Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan dengan keberadaan judi togel tersebut.
Ia juga menegaskan Kepolisian Resort Mandailing Natal akan terus melakukan pemberantasan judi dan hal – hal lainnya yang melanggar hukum demi menciptakan suasana kondusif, keamanan, ketentraman serta ketertiban khususnya di wilayah Mandailing Natal.(MJ)