Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Sampaikan Ranperda APBD T.A. 2023 Sebesar Rp 1.67 T

Selasa, 01 November 2022 | November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-11-02T03:07:36Z
Rokan Hulu || polhukrim.com
Bupati Rokan Hulu menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Rokan Hulu di Kantor DPRD, Senin (31/10/2022). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra,ST dan dihadiri oleh wakil ketua DPRD kabupaten Rokan Hulu beserta 28 Anggota dewan, Unsur forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, S.STP, M.Si , Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemuka masyarakat 

Diawal sambutannya, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan 3 (tiga) Ranperda ke Lembaga DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan disetujui menjadi peraturan daerah yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sebelumnya telah dilakukan pembahasan kebijakan umum anggaran, prioritas dan platform anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023 oleh komisi dan badan anggaran DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah, yang mana terhadap pembahasan tersebut telah didapat suatu kesepakatan kebijakan umum anggaran dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, yang menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023” tuturnya. 

berdasarkan hal tersebut, melalui Rapat Paripurna ini Sukiman menyampaikan rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dengan total Rp. 1.672.718.799.868. 

Bupati menjelaskan sesuai dengan tema pembangunan kabupaten rokan hulu tahun anggaran 2023, yaitu “meningkatkan perekonomian berbasis potensi daerah, infrastruktur yang berimbang serta pendidikan dan kesehatan yang berkualitas melalui pelayanan publik yang prima”, sasaran dan target yang akan dicapai pada tahun 2023 antara lain pertumbuhan ekonomi berkisar 3,29% s/d 4,48%, tingkat kemiskinan pada kisaran 10,06% s/d 10,14%, indek pembangunan manusia berkisar 69,67 s/d 70,73%, dan tingkat pengangguran terbuka pada kisaran 2,5% s/d 3,5%. 

Sukiman memaparkan bahwa pada Tahun Anggaran 2023, belanja pembangunan daerah diarahkan untuk menjamin terlaksananya lima prioritas pembangunan daerah kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan dan peningkatan akses dan mutu pendidikan dan kesehatan, pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi lokal menopang perekonomian daerah untuk dapat bersaing dan menurunkan angka kemiskinan. 

Kemudian, lanjut Sukiman, pemenuhan infrastruktur dasar pedesaan dan peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan sesuai tata ruang dan lingkungan hidup, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang harmonis, aman dan tenteram berlandaskan adat dan budaya serta agama yang berbeda, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin kehidupan politik dan penegakan hukum. 

selain itu, Bupati Sukiman menjelaskan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 menyatakan bahwa pemerintah daerah pada tahun 2023 memulai penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045. sehingga untuk memenuhi amanat tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis tahun 2023 yang wajib di laksanakan sebagai langkah pertama penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045. 

Selanjutnya terkait ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah kabupaten rokan hulu memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. salah satu tugas dan tanggungjawab yang dijalankan pemerintah kabupaten rokan hulu adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. oleh karena itu, pemerintah daerah kabupaten rokan hulu membuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

“melalui perda pengelolaan keuangan daerah ini nantinya diharapkan dapat memberikan arah untuk menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin strategis yaitu sebagai pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan kabupaten rokan hulu di masa mendatang” kata Sukiman. 

Kemudian, Sukiman menambahkan terkait Ranperda tentang badan permusyawaratan desa bahwa pelaksanaan demokrasi tidak hanya berada di tingkat pemerintah pusat, melainkan juga di tingkat pemerintahan yang lebih rendah, tidak terkecuali di pemerintahan desa,demokrasi sendiri hanya merupakan instrument, sedangkan tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat. 

“salah satu sendi demokrasi adalah adanya badan legislatif yang dalam tataran desa disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para cendikiawan di Desa yang berkompeten dalam membangun Desa dengan bekerjasama dengan pemerintah Desa” ucapnya. 

Usai penyampaian Ranperda oleh Bupati Rokan Hulu H.Sukiman dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi terkait 3 (tiga) Ranperda yang disampaikan Bupati Rokan Hulu. (Irwan ependi Hasibuan)
×
Berita Terbaru Update