Rokan Hulu || polhukrim.com
Balon Kades Sialang Jaya Ramlan Lubis akan melakukan gugatan resmi ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) apabila terjadi penundaan Pilkades oleh panitia atau pihak penyelenggara Pilkades, karena balon Kades merasa dirugikan.Selasa,29/11/2022.
Kepada Awak media kami Balon Kades sialang Jaya menjelaskan,akan adanya proses dan tahapan pemilihan kepala Desa Sialang jaya tetap akan berjalan Sesuai aturan meski sempat adanya isu penunda'an,Yang disampaikan PLT Kadis DPMPD Prasetyo atas perminta'an segelintir oknum yang kami duga propokator di tengah masyarakat.
Dan juga di Sampaikan oleh tokoh masyrakat Sialang Jaya H.Bahari Nasution,Sa'at di konfirmasi terkait adanya isu penunda'an Pilkades hingga 2025.
Ternyata disini di jelaskan bahwa ada segelintir oknum yang ingin mengacaukan demi kepentingan semata dan ingin membuat suatu huru hara dan mengganggu dan mempropokatori warga dan masyrakat desa Sialang Jaya.
Bahkan sa'at di konfirmasi ke salah satu masyrakat si alang jaya yang kita tidak sebutkan nama nya demi ke amanan bagi masyrakat tersebut,yang telah membuat ke kacuan di desa mereka bahkan dari desa lain yang tidak lain desa yang satu kecamatan dan satu kabupaten yang di duga orang yang ingin mengacaukan jalan nya pilkades, oleh oknum yang ingin mengambil ke untungan pribadi sehingga membuat warga desa sialang jaya terusik dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum kata tokoh masyrakat desa sialang jaya H.Bahari Nasution.
Tokoh masyrakat ini pun menyampaikan kepada awak media kami sebagai tokoh masyrakat,ia megatakan Negara Tak mungkin kalah oleh sekelompok orang yang ingin mencurangi Balon kades desa sialang jaya,yang mana jelas sekelompok orang tadi bukan lah warga dan masyarakat desa sialang jaya.
Tempat terpisah Calon Kades sialang jaya yang sudah di tetapkan Oleh panitia sebagai Cakades Ramlan lubis sa'at di konfirmasi mengatakan jika memang tahapan pilkades di tunda,tentu kita tidak tinggal diam dan kita akan ajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Dan kita merasa dirugikan secara materi dan juga moril,tentunya kita akan gugat pemerintah daerah atas kerugian kita dalam proses ini karena ini menyangkut harga diri saya dan pendukung saya 'pungkas Ramlan lubis.(Red)
Sumber :Ramlan lubis
Jurnalis :Irwan efendi Hasibuan