Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Tidak Memberikan Pengaruh Positif Apapun Bagi Masyarakat, Ketua Bidang Humadkum IPEMARU Kesalkan Kebijakan Parkir

Sabtu, 15 Oktober 2022 | Oktober 15, 2022 WIB Last Updated 2022-10-15T14:03:39Z
Pekanbaru || polhukrim.com
Tarif parkir di Kota Pekanbaru Riau resmi naik sejak 1 September 2022 lalu. Dimana tarif parkir kendaraan roda dua menjadi 2.000 Rupiah dari sebelumnya seribu rupiah. Sementara tarif parkir kendaraan roda empat menjadi 3.000 Rupiah dari sebelumnya 2.000 Rupiah. 

Penerapan kenaikan tarif parkir tersebut sesuai dengan peraturan Walikota Pekanbaru atau Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Upt Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangan oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus. 

Ketua Umum IPEMARU Wan Afif melalui Ketua Bidang Humas & Advokasi Hukumnya Defal Wiguna Kazen dalam hal ini memberi tanggapan. 









"Atas penerapan yang telah kita ketahui dan rasakan bersama, saya sanggup mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir ini sama sekali tidak memberikan pengaruh positif bagi masyarakat Kota Pekanbaru, Kadishub Pekanbaru sempat mengatakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan PAD atau mengurangi parkir liar saya rasa tidak make sense dikarenakan banyak kebijakan lain yang lebih elok untuk 2 persoalan tersebut" ujar Defal 

Kemudian lanjut menyampaikan, "Dalam hal ini kami juga menyayangkan kepada DPRD Kota yang tidak peka terhadap masyarakat Pekanbaru pada hari ini, kami banyak mendapat keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif parkir yang seharusnya ini menjadi tugas DPRD, kami menilai Ketua DPRD Pekanbaru harus lebih banyak turun kelapangan melihat dan mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat agar tau kondisi dilapangan yang sebenarnya". Tandasnya 

Sambungnya lagi, "Kami juga mempertanyakan terkait Zona 2 perparkiran di Kota Pekanbaru, yang mana kita ketahui pihak Ketiga Parkir Pekanbaru itu hanya mengelola Zona 1 yakni 88 ruas jalan, lalu bagaimana dengan ruas jalan yang termasuk kedalam Zona 2, sedangkan tarif parkir yang dikenakan tetap sama, kemana larinya pendapatan di Zona 2 ini, apakah benar masuk ke kas PAD Kota Pekanbaru, kami menduga ada hal yang tidak benar disini. Maka dari itu kami meminta kepada DPRD untuk segera memanggil Kepala Dishub dan kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan terkait hal ini, kami ingin melihat bagaimana ketegasan dan nyali Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi dalam melakukan pengawasan". Tutupnya 

IPEMARU berharap kebijakan ini dapat ditelaah kembali, dan kedepannya akan lebih baik jika Kota Pekanbaru bisa mempunyai kebijakan yang memiliki pengaruh positif dan jelas. (Risman Zebua)



×
Berita Terbaru Update