Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



PHK Sepihak, Yayasan Pena Inetelektual Indonesia (YASPII) Enggan Membayar Uang Pesangon

Selasa, 11 Oktober 2022 | Oktober 11, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T03:44:24Z
Pekanbaru || polhukrim.com
PHK sepihak di lakukan oleh Pembina Yayasan Pena Intelektual Indonesia (YASPII) terhadap salah satu pegawai yang bekerja pengurus harian YASPII, PHK ini dilakukan secara sepihak oleh YASPII dengan dan tanpa alasan yang jelas terhadap seorang pegawai yang sudah mengabdi demi kemajua YASPII. Ia adalah Hadi Hartono, S.E., M.Si. Seorang akademisi yang menjabat sebagai pengurus harian dan representtasi YASPII pada SMK Dirgantara Riau. 

Ia rela mengabdi untuk kepentingan dan perkembangan YASPII namun malah PHK sepihak yang ia dapatkan, Melalui Kuasa Hukumnya, DR (c). Endang Suparta, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor Advokat Publik Endang Suparta & Partners dan tim, ia mengatakan “benar, klien saya di PHK secara sepihak oleh Yayasan Pena Intelektual Indonesia (YASPII) pada akhir Juli 2022. Sangat tidak jelas apa alasan YASPII memberhentikan Klien saya. Perbuatan tidak terpuji ini tidak mencerminkan intelektualitas sebagaimana nama yayasan tersebut”ujarnya. Akibat PHK sepihak ini, Hadi Hartono  sudah mengadukan nasibnya di Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru agar mendapatkan hak-haknya akibat PHK sepihak ini. 

Pak endang selaku tim kuasa hukum mengatakan “anara pekerja dengan perusahaan tentunya memiliki hubungan kerja, jika pekerja di PHK secara sepihak perusahaan TETAP WAJIB memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan kompensasi kepada pekerja yang di PHK sebagaimana ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkait perkara ini sudah 2 kali dimediasi oleh DISNAKER Kota Pekanbaru. Mediasi pertama tidak mencapai kesepakatan, mediasi kedua YASPII atau perwakilannya juga tidak hadir sehingga perkara ini akan diteruskan di DISNAKERTRANS Provinsi Riau. Kami menduga ada itikad tidak baik dari YASPII untuk tidak membayarkan hak-hak klien kami”ujar DR (c). Endang Suparta, S.H., M.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum. 

Ia juga menambahkan “Kami sudah mengantongi surat pemanggilan dari DISNAKERTRANS Provinsi Riau yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022  besok. Apabila YASPII masih tetap berkeras untuk tidak membayarkan hak-hak klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana dan mengadukan perkara ini ke Menteri Ketenagakerjaan RI serta Dinas terkait untuk mencabut izin YASPII” tutupnya. (Risman Zebua)



×
Berita Terbaru Update