Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Kriminalisasi 5 Tahun Status Tersangka, Polresta Barelang Baru Menghentikan Penyidikan setelah Praperadilan

Senin, 17 Oktober 2022 | Oktober 17, 2022 WIB Last Updated 2022-10-17T12:39:55Z
Batam || polhukrim.com
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Batam yang didirikan oleh bapak Dr. Hotma P.D. Sitompul sangat Konsen terhadap Pendampingan hukum bagi mereka yang Teraniaya Secara Hukum melalui bantuan hukum cuma-cuma 

Pada hari Jumat, 14 Oktober 2022, Polres Barelang Kota Batam mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap/24/X/2022 yang pada intinya berisi penghentian penyidikan atas nama Tersangka Noto Djoko Poernomo yg disangka melakukan tindak pidana pemerasan atau penggelapan yang terjadi di Tahun 2017 silam oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang. Dengan diterbitkannya SP3 tersebut maka penyidikan Noto Djoko Poernomo sebagai Tersangka telah dihentikan dan status Tersangka yang diemban oleh Noto Djoko Poernomo selama 5 tahun ini telah dihapuskan. 

Penghentian Penyidikan yg dikeluarkan pihak Polresta Barelang dilakukan setelah Tersangka melalui kuasa Hukum nya dari LBH Mawar Saron Batam mengajukan permohonan Praperadilan perihal tidak sah nya penetapan Tersangka dan telah didaftarkan ke pengadilan Negeri Batam serta telah diregister. Namun sebelum sidang pertama dimulai yaitu pada senin, 17 Oktober 2022 penyidik perkara a quo langsung terburu buru untuk mengeluarkan SP3 perkara a quo. 

LBH Mawar Saron Batam sebagai kuasa hukum nya yaitu Mangara Sijabat, S.H. selalu direktur LBH Mawar Saron Batam dan Rio Ferdinan Turnip, S.H. Serta Supriardoyo Simanjuntak S.H. Selaku Lawyer/pembela Umum mengatakan terbitnya SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Barelang Kota Batam tidak luput dari Upaya Hukum Permohonan Praperadilan yang telah kami mohonkan pada Tanggal 07 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Batam yang pada intinya kami memohon agar penetapan Tersangka klien kami batal demi hukum karena perkara tersebut adalah perkara perdata dan tidak ada nya bukti yg kuat terkait tindak pidana yg disangkakan kepada klien kami yg dilaporkan oleh PT. Golden Gate Nusa Persada, karena klien kami hanya lah korban kriminalisasi dari oknum penyidik. 

Atas Permohonan Praperadilan kami itu, setelah dilayangakan risalah pemanggilan sidang oleh PN Batam, Polres Barelang Kota Batam merespon Permohonan Praperadilan yang telah kami ajukan tersebut, hingga pada akhirnya Tanggal 14 Oktober 2022, Polres Barelang buru-buru mengeluarkan SP3 terhadap klien kami sebelum sidang pertama (Ujar Mangara Sijabat). 

Kami LBH Mawar Saron Batam mengingatkan para Penegak Hukum Khususnya polisi agar kedepannya dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan profesional agar tidak mencederai hak asasi manusia serta harus berdasar pada alat bukti yg kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dalam menetapkam seseorang menjadi Tersangka. Kami juga berharap dengan diterbitkannya SP3 atas klien kami ini dapat memulihkan harkat dan martabat dan nama baik pak Noto Djoko Poernomo klien kami yg selama ini di Stigma buruk dengan status Tersangka yang di emban nya, SP3 ini juga semakin memperkuat bahwa klien kami tidak pernah melakukam perbuatan pidana namun hanya korban krimininalisasi oleh oknum-oknum penegak hukum dalam hal ini penyidik perkara a quo. 

Perkara ini sejak awal sudah sangat janggal dan tidak profesional penanganan nya dimulai dari Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka tidak pernah di berikan Surat Pemberitahuan dimulai nya penyidikan (SPDP), bahkan sempat ditahan selama 120 Hari dan dibebaskan menjelang masa penahanan habis, sangkaaan pemerasan dan penggelapan mengada-ngada dan tidak ada bukti, serta masalah klien kami dgn Pelapor PT. Golden Gate Nusa Persada sebagai Pelapor adalah masalah perdata. 

Kedepan nya kami mengharapakan tidak ada lagi kriminalisasi kepada masyarakat khusus nya oleh oknum-oknum penyidik dalam melaksanakan tugas nya. (Risman Zebua)
×
Berita Terbaru Update