Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Hendak Konfirmasi Ke Salah Satu Instansi Di Pemda Madina : Wartawati Media Online Diusir Sang Kadis

Selasa, 04 Oktober 2022 | Oktober 04, 2022 WIB Last Updated 2022-10-04T16:15:32Z
Mandailing Natal || polhukrim.com
Media adalah salah satu sumber informasi publik yang dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana tertuang didalam UU Nomor 40 tahun 1999 Bab II Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara", Ayat (2) "terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran", Ayat (3) "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Serta didalam UU Nomor 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 ayat (1) jelas tertuang " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah). 

Berdasarkan UU diatas diduga salah satu Kadis di Pemerintahan Daerah Kabupaten Mandailing Natal telah melanggar UU tersebut diduga telah mengusir salah satu Wartawati dari salah satu pemberitaan Media online yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada saat sedang melakukan konfirmasi terkait dengan proyek pemeliharaan gedung kantor yang diduga telah melanggar perpres nomor 70 tahun 2012 tentang jasa konstruksi. 

Halimah wartawati media online menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media polhukrim. 

"Saat itu saya menemui Kadis untuk meminta jawaban konfirmasi tertulis saya dengan jawaban tertulis pula tentang proyek pemeliharaan gedung kantor salah satu dinas di pemda madina yang dipecah menjadi 2 (dua) paket pekerjaan"ungkap Halimah. 

"Namun sang Kadis malah menyuruh anggotanya untuk menjawab konfirmasi tertulis saya secara lisan tapi saya menolak dijawab secara lisan karena saya mengkonfirmasi Kadis secara tertulis dan saya meminta harus dijawab secara tertulis juga"ucap wartawati tersebut kepada awak media polhukrim. 

Namun halimah mengatakan ia dibentak oleh Kadis dan mengusir halimah dari ruang kerjanya. 

"Saya tidak ada waktu untuk menjawab konfirmasi mu, keluar kau dari ruangngan ku"bentak si Kadis dengan suara keras. 

Bukan itu saja yang diucapkan oleh kadis kepada halimah,ia juga mengatakan"bilang kirim salamku sama si parkoas dan M Rusdi Batubara ya" ucap kadis kepada halimah 

M Rusdi Batubara, mengetahui ucapan si Kadis yang melibatkan dirinya dari media sniper kasus,ia langsung mencoba menemui Kadis tersebut namun tidak ada lagi diruang kerjanya. 

Berdasarkan kejadian ini halimah mengatakan akan segera melaporkan permasalahan tersebut kepada penegak hukum setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan redaksinya. 

"Saya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan akan segera membuat laporan kepada penegak hukum setelah berkordinasi dengan pimpinan redaksi saya"Pungkasnya.(MJ).
×
Berita Terbaru Update