Mandailing Natal || polhukrim.com
Adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Gunung Tua Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal diduga telah dilakukan oleh Pj kepala Desa Sanora Nasution.
Terkait hal ini, Masyarakat Desa Gunung Tua Jae mengaku akan segera melakukan musyawarah untuk mengambil langkah sebagai tindakan dan segera melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Polres Mandailing Natal.
Kekecewaan warga dengan perbuatan Pj kepala Desa yang diduga telah memotong (BLT) DD membuat sejumlah warga merasa geram dan tidak menerima hal ini dan menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memproses lebih lanjut meskipun PJ Kepala Desa Sanora Nst mengundurkan diri dari jabatannya.
Masyarakat desa Gunung Tua Jae telah mengungkapkan hal ini kepada sejumlah media, bahwa kepala Desa mereka diduga telah menggelapkan sisa uang (BLT) warga dari penyaluran tahap I sampai dengan tahap III dengan jumlah total keseluruhan mencapai 30 juta 900.000 ribu rupiah.
R Ray bersama sejumlah warga lainnya mengaku tidak terima atas perbuatan Pj kepala Desa mereka yang diduga telah menggelapkan uang sisa (BLT) yang merupakan hak mereka sebagai warga penerima manfaat.
Menurut warga sudah jelas bahwa Kementerian Sosial telah menegaskan dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun, Bantuan harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat. Apabila terjadi pemotongan maka akan ada sangsi pidana bagi pelaku pemotongan tersebut.
Apalagi dalam hal Kebijakan penyaluran (BLT) DD sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Warga masyarakat Desa Gunungtua Jae mengaku segera melakukan musyawarah terlebih dahulu di Desa dan secepatnya akan melaporkan PJ Kepala Desa Sanora Nasution kepada Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) untuk segera dilakukan Pemeriksaan terhadap Pj kepada Desa Gunung Tua Jae Sanora Nasution.
Atas perbuatan Sanora nasution yang diduga telah menggelapkan uang (BLT) maka ini juga sudah merupakan perbuatan Korupsi yang bisa masuk ke ranah tipikor nantinya.(MJ)
Adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Gunung Tua Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal diduga telah dilakukan oleh Pj kepala Desa Sanora Nasution.
Terkait hal ini, Masyarakat Desa Gunung Tua Jae mengaku akan segera melakukan musyawarah untuk mengambil langkah sebagai tindakan dan segera melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Polres Mandailing Natal.
Kekecewaan warga dengan perbuatan Pj kepala Desa yang diduga telah memotong (BLT) DD membuat sejumlah warga merasa geram dan tidak menerima hal ini dan menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memproses lebih lanjut meskipun PJ Kepala Desa Sanora Nst mengundurkan diri dari jabatannya.
Masyarakat desa Gunung Tua Jae telah mengungkapkan hal ini kepada sejumlah media, bahwa kepala Desa mereka diduga telah menggelapkan sisa uang (BLT) warga dari penyaluran tahap I sampai dengan tahap III dengan jumlah total keseluruhan mencapai 30 juta 900.000 ribu rupiah.
R Ray bersama sejumlah warga lainnya mengaku tidak terima atas perbuatan Pj kepala Desa mereka yang diduga telah menggelapkan uang sisa (BLT) yang merupakan hak mereka sebagai warga penerima manfaat.
Menurut warga sudah jelas bahwa Kementerian Sosial telah menegaskan dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun, Bantuan harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat. Apabila terjadi pemotongan maka akan ada sangsi pidana bagi pelaku pemotongan tersebut.
Apalagi dalam hal Kebijakan penyaluran (BLT) DD sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Warga masyarakat Desa Gunungtua Jae mengaku segera melakukan musyawarah terlebih dahulu di Desa dan secepatnya akan melaporkan PJ Kepala Desa Sanora Nasution kepada Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) untuk segera dilakukan Pemeriksaan terhadap Pj kepada Desa Gunung Tua Jae Sanora Nasution.
Atas perbuatan Sanora nasution yang diduga telah menggelapkan uang (BLT) maka ini juga sudah merupakan perbuatan Korupsi yang bisa masuk ke ranah tipikor nantinya.(MJ)