Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



9 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honor Komite Dipecat Oleh Kepala Sekolah

Sabtu, 15 Oktober 2022 | Oktober 15, 2022 WIB Last Updated 2022-10-15T14:39:57Z
Mandailing Natal || polhukrim.com
Sungguh malang nasib Milda Panggabean, seorang guru honor Komite di Sekolah Dasar (SD) Negeri 020 Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal diduga diberhentikan oleh kepala sekolah tanpa alasan yang jelas. 

Selama 9 (sembilan) tahun ia telah mengabdikan diri menjadi tenaga pengajar honorer Komite dengan gaji yang diberikan hanya Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) itupun diterima sekali dalam 3 (tiga) bulan. 

Namun, tiba-tiba saja ia dipecat oleh kepala sekolah tempat ia mengabdi sebagai guru honor tanpa melalui prosedur pemberhentian yang jelas dan tidak berdasar. 

Hal ini diketahui berdasarkan sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh media online jurnalisNEWS beberapa waktu yang lalu. 

Milda mengatakan pemberhentian yang dilakukan oleh pihak pimpinan sekolah tersebut terjadi pada saat menjelang pemetaan Non ASN yang digelar di Mandailing Natal untuk tahap II. 

Ia juga mengatakan dirinya diberhentikan sejak 10 oktober 22 oleh kepala sekolah yang dilakukan secara lisan disekolah. 

Namun, karena merasa perlu memperjuangkan haknya kembali, ia masih menyuarakan hal ini hingga sekarang. 

Ia menyebut pemecatannya tak berdasar, Apalagi kepala sekolah memberitahukannya hanya sebatas lisan. 

“Saya kaget dengan pemberhentian itu padahal saya bekerja di sekolah itu sudah 9 tahun dan tiba-tiba diberhentikan sepihak tanpa alasan yang kuat dan mengada-ngada dari Kepala Sekolah, tidak sesuai prosedur pemberhentian,”ujarnya. 

Milda juga mengatakan sudah melakukan upaya menemui kepala sekolah dan bahkan meminta maaf serta memohon agar diizinkan lagi untuk mengajar, namun semua itu tidak ada respon dari kepala sekolah. 

Ia juga mengaku sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, tapi sampai hari ini belum juga ditindak lanjuti. 

"saya hanya minta keadilan dalam masalah ini, namun sayang upaya tersebut belum membuahkan hasil,” keluh Milda. 

Ia mengatakan akan menemui kepala dinas pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dalam waktu dekat untuk menyampaikan kasus yang menimpa dirinya, serta berharap semoga ia bisa ikut dalam Pemetaan Non ASN. 

Setidaknya, Milda mengaku sudah memiliki argumen ketika berhadapan dengan Kadis Pendidikan Madina Ini karena ia diangkat menjadi honorer juga melalui SK nya yang terhitung dari tahun 2013 hingga 2022. 

Milda membeberkan lagi tentang komite sekolah adalah merupakan ayah kandungnya sendiri, Milda juga ada menduga kalau bapaknya beberapa keperluan tanda tangan untuk sekolah dipalsukan, sebab baru tahun 2020 Kepsek ada urusan tanda tangan dengan komite sekolah yakni ayah saya.  

“Semenjak kepsek bertugas di sekolah itu baru itu sekali ada urusan tanda tangan, setelah tahun 2020 dan seterusnya tidak ada lagi,”beber Milda. 

Milda juga membeberkan kalau gajinya di terima per tiga bulan hanya Rp 600.000-00 dan kadang Rp 700.000,-00 padahal yang di tanda tangani Rp 4.800.000,-00/empat bulan untuk 3 orang.(MJ)
×
Berita Terbaru Update