Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita



PN Siak Sidang Lapangan Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara

Jumat, 09 September 2022 | September 09, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T14:01:01Z

Siak || polhukrim.com

PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten Siak menggelar sidang PS (Pemeriksaan Setempat) dalam perkara Lingkungan register perkara nomor: 12/Pdt.G/LH/2022/Pn.Siak, untuk pembuktian objek perkara dugaan pencemaran lingkungan limbah B3 yang digugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara. Sidang dibuka oleh majelis hakim, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan dan para kuasa hukum masing-masing perusahaan.

Sidang PS ini dilaksanakan di lokasi pabrik PT. Andalan Multi Paper, di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, Jumat (9/9/2022). Sebagaimana diketahui Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat empat perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan limbah B3. Keempat perusahaan yang digugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara yakni PT. Ecooils sebagai Tergugat I, PT. Sari Dumai Sejati sebagai Tergugat II, PT. Pacific Indopalm Industries sebagai tergugat III, PT.  Adhitya Seraya Korita sebagai tergugat IV, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK RI sebagai Turut Tergugat.

Sidang dibuka oleh anggota majelis hakim Tofri Dendy Baginda Sitorus SH, MH. Dikatakannya bahwa tujuan kehadiran seluruh pihak baik Penggugat maupun para Tergugat dilokasi itu adalah untuk melihat objek sengketa perkara berdasarkan titik koordinat. Diluar dari pada itu akan bersama-sama dibahas dipersidangan, tukasnya.

Dari penjelasan Ketua Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Surya Darma S.Ag, SH, MH, dalam pemeriksaan lapangan itu mengungkapkan bahwa perusahaan PT. Ecooils selaku Tergugat I, mengambil limbah B3 dari pabriknya dan membuang di lokasi pengambilan titik koordinat (lokasi pabrik PT. Andalan Multi Paper). Maka titik koordinat pengambilan sampel limbah B3 dalam bentuk Spent Blacing Eart (SBE) terletak disini, (lokasi pabrik PT. Andalan Multi Paper), sebutnya 

Dalam sidang PS tersebut sempat terjadi perdebatan alot antara Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum dari PT. Ecooils dan PT.Sari Dumai Sejati. Karena dari data dan titik koordinat yang ditunjukkan oleh Surya Darma selaku ketua Yayasan, tidak ada ditemukan limbah B3 sebagaimana materi yang telah diajukan dalam gugatan tersebut. Begitu juga anak sungai yang disebutkan sebagai tempat mengalirnya limbah dimaksud, secara kasat mata tidak ada terlihat dilokasi sengketa tersebut. Dan ditemukan fakta bahwasanya objek gugatan yang digugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ternyata milik PT.Andalan Multi Paper dan tidak ikut masuk dalam materi gugatan Yayasan Wasinus di PN Kabupaten Siak.

Dalam PS itu Hendri Siregar tegas meminta pihak Yayasan menunjukkan limbah B3. Karena berdasarkan titik koordinat objek perkara hanya terlihat tanah kuning bekas yang sudah diratakan. Sementara didepan majelis hakim, Surya Darma nampak hanya berargumen bahwa limbah tersebut sudah ditimbun sehingga tidak terlihat lagi. Sehingga perdebatan antara Hendri Siregar dengan Surya Darma langsung ditenggarai oleh anggota majelis hakim, bahwa sidang ini hanya pemeriksaan objek perkara dilapangan sesuai titik koordinat yang diajukan oleh penggugat, untuk pembuktian benar atau tidaknya limbah dan anak sungai tersebut, itu dibahas dipersidangan selanjutnya.

Pada akhir sesi sidang lapangan tersebut, M. Yunus perwakilan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia, menyebutkan kepada Majelis Hakim agar mencatat dalam berita acara pemeriksaan setempat bahwasanya pada titik koordinat yang disebutkan oleh Penggugat ternyata tidak ditemukan limbah B3 SBE dan tidak ditemukan anak sungai sebagaimana klaim sepihak Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus). 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 September 2022 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penggugat. (Sona)
×
Berita Terbaru Update