Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita



KLHK Nilai gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Tumpul

Jumat, 09 September 2022 | September 09, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T14:02:39Z

Siak || polhukrim.com

Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara, terhadap sejumlah perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan limbah B3 dinilai tumpul. Pasalnya sepanjang pihak tergugat telah melengkapi syarat dan legalitasnya maka gugatan itu tidak laku.

Demikian ditegaskan oleh Ahli Fungsional Utama KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Muhammad Yunus saat menunggu pelaksanaan sidang PS (Pemeriksaan Setempat) atau pemeriksaan lapangan Jumat (10/9/2022) di sebuah warung di Desa Minas,  Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Yunus mengaku menghadiri PS sebagai yang turut tergugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) dalam perkara limbah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Yayasan Wasinus menggugat empat perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan B3. Keempat perusahaan tersebut diantaranya, PT. Ecooils sebagai tergugat pertama, PT. Sari Dumai Sejati sebagai tergugat kedua, PT. Pacific Indopalm Industries sebagai tergugat ketiga, PT.  Adhitya Seraya Korita sebagai tergugat keempat dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK RI.

M. Yunus mengatakan, gugatan Yayasan tersebut terhadap KLHK sangat jauh. Sebab gugatan terhadap empat perusahaan sebagai tergugat utama, kedua, ketiga dan keempat sudah tumpul, sebut mantan Direktur Penegakkan Hukum Pidana KLHK itu kepada wartawan media ini.

Yunus menganalogika, seorang preman yang suka mabuk, badan penuh tato, datang ke Samsat untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi). Meskipun yang bersangkutan seorang preman, tapi syarat administrasinya lengkap, maka SIM yang dia urus pasti dikeluarkan oleh pihak Samsat. Begitu juga dengan perusahaan yang tergugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara tersebut, ucapnya.

Menanggapi pengambilan sampel limbah yang menjadi bahan gugatan, Yunus menerangkan bahwa ada tata cara pengambilan sampel. Sampel diambil oleh pihak yang berkompeten. Lalu, lihat sampelnya apa, wadahnya apa, sampelnya diambil dimana, dan tempat sampelnya itu bagaimana? Itu dilakukan oleh orang yang telah bersertifikasi kimia limbah yang dimaksud, selain orang yang tidak bersertifikasi meskipun yang bersangkutan berpendidikan sarjana ilmu kimia yang akan diperkarkan, tidak sah untuk mengambil sampel, ujarnya.

Selanjutnya saat pengambilan sampel limbah tersebut harus disaksikan oleh orang yang punya kapasitas seperti kepala desa diwilayah itu. Setelah diambil, sampel itu disegel hingga sampai dilab tempat dilakukan analisa. Kemudian sampel tersebut dianalisis oleh ahli, dan hasilnya dibacakan oleh ahli dipersidangan, terangnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media ini, pengambilan sampel limbah oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara dalam perkara tersebut tidak melibatkan pihak yang berkompeten. Sehingga sampel yang diajukan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, diragukan.

Ketua Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Surya Darma S.Ag, SH, MH, yang dicoba dikonfirmasi saat sidang lapangan di lokasi PT. Andalan Multi Paper daerah Minas, tampaknya menghindar. Tidak usahlah, kami mau buru-buru ini soalnya, jawab Surya Darma menolak diwawancarai saat wartawan media ini meminta konfirmasi. (Sona)
×
Berita Terbaru Update