Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Senin, 19 September 2022 | September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T14:33:48Z
Batam || polhukrim.com
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pelaku PMI Ilegal Tujuan Malaysia yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.IK, MH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, S.IK, MH serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang., Senin (19/9/2022). 

Pelaku Penempatan PMI ilegal yang diamankan berinisial BH (53 Tahun) yang di tangkap di Ruko Golden City Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam dan Pelaku RN (35 Tahun) yang di tangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam.
Terdapat 2 TKP yang pertama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 15 september 2022 sekira pukul 14.00 Wib. Dengan mengamankan korban inisial DP, dan pelaku inisial RN. dengan modus pelaku RN membantu memberangkatkan dan secara Ilegal serta mengurus keberangkatan dan menjanjikan pekerjaan kepada korban di Negara Malaysia. 

Kemudian TKP yang Kedua di Ruko Golden City Kelurahan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepri yang terjadi pada tanggal 17 September 2022, Korban yang berhasil di amankan inisial M dan SA asal Brebes, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial BH (53 Tahun). Dengan peran memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju Negara Malaysia. 

Dengan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Paspor atas nama M, 1 Lembar Tiket Keberangkatan tujuan Surabaya - Batam atas nama penumpang M, 1 Lembar Tiket Keberangkatan tujuan Jakarta - Batam atas nama penumpang SA, 1 unit Handphone merk Samsung berwarna Hitam milik pelaku BH, 1 lembar IPA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar ICA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar Bukti Transfer, 1 lembar eTiQa milik korban yang telah diberangkatkan. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH mengatakan menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 Perorang Calon PMI. Dan Pelaku RN mendapatkan Keuntungan sebesar Rp. 300.000 Perorang Calon PMI dan pelaku mengaku sebagai Supir, namun Sat Reskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan Pelaku lain.
Kasus PMI Ilegal di Kota Batam Sedang marak dan saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Ilegal. 

Saya menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI. 

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah)., tutup mengakhiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH. (B.Hasibuan)
×
Berita Terbaru Update