Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Kantor Advokad ESP Law Partner Di Datangi Oleh Yurmelis Untuk Meminta Bantuan Pemenuhan Hak Terhadap Anaknya

Rabu, 21 September 2022 | September 21, 2022 WIB Last Updated 2022-09-21T13:41:21Z
Pekanbaru || polhukrim.com
Yurmelis mendatangi salah satu kantor advokat publik untuk meminta bantuan pemenuhan nafkah anak nya melalui kantor advokat Endang Suparta,SH.MH.,kuasa hukum bernama Endang Suparta,SH.MH. melakukan surat permohonan pemenuhan nafkah anak kepada mantan istri Sdr.Dodi Epen, berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) dan telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 1133/Pdt.G/2022/PA.Pbr dan Akta Cerai Nomor: 933/AC/2022/PA.Pbr yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pekanbaru tertanggal 27 Juli 2022. 

Hasil perkawinan antara Klien Kami dengan Sdr.Dodi Epen dikaruniai 5 (lima) orang anak, yaitu: 
1. Clairyne Ramadhania, lahir pada tanggal 28 Juni 2016, umur 6 tahun, jenis kelamin perempuan 2. Danial Mikail, lahir pada tanggal 10 Agustus 2017, umur 5 tahun, jenis kelamin laki-laki 3. Nadia Syafira, lahir pada tanggal 17 Oktober 2018, umur 4 tahun, jenis kelamin perempuan 4. Nadine Aura Cantika, lahir pada tanggal 30 November 2019, umur 2 tahun, jenis kelamin perempuann 5. Laila Saniya Maqfiroh, lahir pada tanggal 24 April 2022, umur 5 bulan, jenis kelamin perempuan. 

Sejak sebelum perceraian hingga Surat Permohonan ini dibuat Sdr. Dodi Epen selalu berbuat sesuka hati dalam memberikan nafkah pemeliharaan anak kepada yurmelis,Sdr.Dodi Epen seperti tidak memiliki hati nurani dan kepedulian terhadap anak-anaknya mengingat Sdr.Dodi Epen hanya memberikan uang kepada Klien Kami sebesar Rp.20.000s/d Rp.40.000/minggu untuk kebutuhan anak-anak diluar biaya pengobatan dan pendidikan anak-anak yang berada dalam pemeliharaan tutur yurmelis kepada wartawan. 

Sdr. Dodi Epen adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai tenaga pengajar (GURU) di SD Negeri 51 Pekanbaru. Guru SD yang seharunya di guguh dan ditiru perilaku serta akhlaknya tapi malah menelantarkan Yurmelis dan anak-anaknya. Bagaimana bisa ia mendidik anak-anak di tempat ia mengajar sedangkan anak-anaknya sendiri saja tidak di perhatikannya. Sangat di sayangkan seorang yang berstatus sebagai ASN, seseorang yang bekerja untuk mendidik dan mengajarkan anak-anak tetapi mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terlebih Sdr. Dodi Epen sebagai pengabdi untuk bangsa dan negara namun malah menelantarkan Klien Kami dan anak-anaknya, Tandas Pria yang kerap disapa Endang ini. 

Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka itu kami meminta kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk melakukan pemotongan langsung gaji dari Sdr.Dodi Epen sebesar 1/3 dari gajinya untuk anak-anaknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan diatas,dengan mengirimkannya langsung dari gaji Sdr.Dodi Epen kepada Klien Kami pada Bank Riau Kepri Syariah dengan Nomor Rekening: 107-31-99670 atas nama Yurmelis sebagai bentuk tanggung jawab Sdr.Dodi Epen sebagai seorang ayah dari anak-anak Klien Kami ungkap kuasa hukum kepada wartawan.(RZ)
×
Berita Terbaru Update