Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Hendri Siregar SH Resmi Gugat Kejaksaan Negeri Pelalawan

Senin, 19 September 2022 | September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T11:45:45Z



Pelalawan || polhukrim.com
Hendri Siregar SH, pengacara terpidana bernama Delifati Lawolo alias Ama Jaya, membuktikan ucapannya bahwa menggugat Kejaksaan Negeri Pelalawan. Senin (19/9/2022) Hendri Siregar SH, resmi mendaftarkan gugatan secara Eqourt  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Plw. 

Pendaftaran gugatan ini, sebagai bukti untuk menindaklanjuti tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang mempublish identitas klien saya terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya pada saat eksekusi. Sebab tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang menyebarkan siaran pers secara vulgar dan tidak beretika hukum, sudah pasti ada konsekuensi hukumnya, ujarnya. 

Hal ini disampaikan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Delifati Lawolo terhadap awak media di Pangkalan Kerinci Senin (19/9/2022). Hendri Siregar menjelaskan, akibat dari tindakan kejaksaan Negeri Pelalawan mempublis nama lengkap dan fhoto kliennya disejumlah media massa tanpa sensor, berdampak buruk terhadap keluarga kliennya tersebut. 

Disampaikannya, bahwa saat ini anak-anak terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya mengalami tekanan mental, tekanan sosial di lingkungan mereka tinggal. Bahkan anak anak terpidana tersebut merasa sangat malu di sekolahnya, terangnya. 

Masih Hendri Siregar, selain kita melakukan gugatan secara perdata, kita juga akan mengupayakan gugatan secara pidananya. Setelah nanti keluar pendapat hukum ahli pidana dan ahli cyber, maka akan kita lanjutkan dengan melaporkan kejaksaan Negeri Pelalawan ke Polda Riau. Bila perlu langsung kita laporkan ke Mabes Polri, tandas Hendri Siregar menegaskan. 

Menurut Hendri Siregar, statement Kejaksaan Negeri Pelalawan menanggapi persoalan serius tersebut, berdalih  bahwa tindakannya tersebut sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Padahal disisi lain pendapat Hendri Siregar, hal tersebut adalah salah total. 

Dikatakannya, untuk persoalan kekerasan seksual yang korbannya anak dan pelakunya orang dewasa, tetap diperlakukan prinsip merahasiakan identitasnya kedua-duanya. Makanya pada situs/website Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tetap merahasiakan identitas pelaku dan korban, papar advokad itu. 

Menurutnya pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kerasan Seksual Terhadap Anak, sebutnya. 

Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dikonfirmasi melalui Kapala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH mengatakan bahwa itu haknya dia (pengacara Hendri Siregar SH) untuk membela klienya. Pada prinsipnya kita sebagai kejaksaan hanya menjalankan perintah dari Kejaksaan Agung terkait dengan putusan yang telah inkrah dari Mahkamah Agung untuk melakukan eskusi terhadap seseorang yang telah diputuskan hukumannya, jelasnya. 

Dikatakan Huzni, kewajiban saya sebenarnya, hanya sebatas memberikan informasi kepada kawan-kawan media ketika mereka meminta data suatu informasi. Di Medsos juga, kita hanya sebatas memberi informasi kegiatan kita sebagaimana rilis yang ada di Medsos (media sosial) kita (Kejaksaan Negeri Pelalawan), ujarnya. 

Ditanya bagaimana kesiapan Kejaksaan Negeri Pelalawan atas gugatan yang telah diajukan oleh Hendri Siregar di Pengadilan Negeri Pelalawan, biar nanti di Pengadilan saja kami jawab, ucapnya. (Sona)
×
Berita Terbaru Update