Tebing Tinggi || polhukrim.com
Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah periode 2013-2019 dan Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah diserahkan personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi. Kades berinisial G alias Bibit (42) dan Kasi Keuangan berinisial KSH (46) adalah warga Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A /801 /X1/ 2021/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 November 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 257/ X1/ 2021/ Reskrim, tanggal 18 November 2021.
Kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan disertai dengan beberapa barang bukti yakni : Rekening Koran Bank Sumut Cabang Sei Rampah atas nama Pemdes Mainu Tengah Desa Kec. Dolok Merawan. Slip penarikan rekening Pemdes Mainu Tengah Desa Kec. Dolok Merawan. Surat Perintah Membayar (SPM) langsung (LS). Surat perintah pencairan dana (SP2D). Surat Keputusan Kepala Desa Mainu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mainu Tengah. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018 Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten. Serdang Bedagai.
Dokumen APBDES Desa Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019. Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Dolok Merawan Kab. Sendang Bedagai Tahun 2013. Surat Peraturan Bupati Serdang tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019. Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDESA Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Mainu
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa pada tanggal 18 November 2021 Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana “Korupsi” terkait Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai T.A. 2019 yang diduga dilakukan tersangka G alias Bibit selaku Kepala Desa Mainu Tengah priode 2013-2019 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan fisik, terdapat pembayaran fiktif atau tidak benar atas belanja dan terdapat penarikan dana yang tidak dapat dipertanggung Jewabkan seluruhnya sebesar Rp.394.170.365, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab Serdang Bedagai Nomor : LHP/ 700/ KH/ 24/ 2022 tanggal 27 April 2022.
Adapun modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka G alias Bibit dan KSH dimana tersangka G alias Bibit tidak dapat mempertanggung jawabkan APBDes Mainu Tengah LA 2019, dengan kegiatan Pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m, Pekerjaan Saluran Drainase sepanjang 250 m, Pekerjaan Rabat Beton sepanjang 2 x 200 m dan juga Terdapat pembayaran fiktif / tidak benar. Sementara itu tersangka KSH menarik anggaran desa sebanyak 13 (tiga belas) kali, kemudian setelah ditarik uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada tersangka G alias Bibit yang seharusnya uang tersebut disimpan oleh Kasi Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kasi Keuangan memiliki tugas bertanggung jawab melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes, imbuh Kasi Humas.
Lanjut AKP Agus Arianto, bahwa tindakan yang dilakukan Penyidik adalah pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan upaya paksa membawa tersangka an. G alias Bibit di Dusun(K.Hulu)
Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah periode 2013-2019 dan Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah diserahkan personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi. Kades berinisial G alias Bibit (42) dan Kasi Keuangan berinisial KSH (46) adalah warga Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A /801 /X1/ 2021/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 November 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 257/ X1/ 2021/ Reskrim, tanggal 18 November 2021.
Kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan disertai dengan beberapa barang bukti yakni : Rekening Koran Bank Sumut Cabang Sei Rampah atas nama Pemdes Mainu Tengah Desa Kec. Dolok Merawan. Slip penarikan rekening Pemdes Mainu Tengah Desa Kec. Dolok Merawan. Surat Perintah Membayar (SPM) langsung (LS). Surat perintah pencairan dana (SP2D). Surat Keputusan Kepala Desa Mainu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mainu Tengah. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018 Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten. Serdang Bedagai.
Dokumen APBDES Desa Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019. Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Dolok Merawan Kab. Sendang Bedagai Tahun 2013. Surat Peraturan Bupati Serdang tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019. Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDESA Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Mainu
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa pada tanggal 18 November 2021 Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana “Korupsi” terkait Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai T.A. 2019 yang diduga dilakukan tersangka G alias Bibit selaku Kepala Desa Mainu Tengah priode 2013-2019 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan fisik, terdapat pembayaran fiktif atau tidak benar atas belanja dan terdapat penarikan dana yang tidak dapat dipertanggung Jewabkan seluruhnya sebesar Rp.394.170.365, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab Serdang Bedagai Nomor : LHP/ 700/ KH/ 24/ 2022 tanggal 27 April 2022.
Adapun modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka G alias Bibit dan KSH dimana tersangka G alias Bibit tidak dapat mempertanggung jawabkan APBDes Mainu Tengah LA 2019, dengan kegiatan Pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m, Pekerjaan Saluran Drainase sepanjang 250 m, Pekerjaan Rabat Beton sepanjang 2 x 200 m dan juga Terdapat pembayaran fiktif / tidak benar. Sementara itu tersangka KSH menarik anggaran desa sebanyak 13 (tiga belas) kali, kemudian setelah ditarik uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada tersangka G alias Bibit yang seharusnya uang tersebut disimpan oleh Kasi Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kasi Keuangan memiliki tugas bertanggung jawab melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes, imbuh Kasi Humas.
Lanjut AKP Agus Arianto, bahwa tindakan yang dilakukan Penyidik adalah pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan upaya paksa membawa tersangka an. G alias Bibit di Dusun(K.Hulu)