Jakarta || polhukrim.com
Datok Panglima Kaum kesultanan Serdang mengatakan kepada Media Padjajaran Nusantara Indonesia saat di wawancara mengatakan : Berdasarkan tentang UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebut Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Selanjutnya Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat. Pada saat di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 04 Agustus 2022 pukul 11.55 wib, diloket penyerahan untuk didaftarkan berkas ke Kementerian Dalam Negeri atas kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang yang telah di blokir oleh Tuanku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang, Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia ke VII.
Kami , Di undang oleh Datok M. Arifin Panglima Kaum Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang untuk wawancara menanyakan prihal pendaftaran Tanah Ulayat beliau mengatakan besar harapan agar pihak kepemerintahan merespon dan menanggapin surat yang kami daftarkan melalui Kementerian Dalam Negeri ujarnya. Saat di wawancara Datok M.Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang, mengatakan bahwa saya di diberikan Titah dari Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang untuk mendaftar berkas kepemilikan tanah kerajaan yang berbentuk Grand dari zaman Belanda pada saat itu dipakai/menyewa lahan untuk dipergunakan menanam pohon rempah remah (diperuntukkan perkebunan ) ujarnya.
Disamping itu Datok M.Arifin mengatakan sejarah membuktikan adanya situs makam Raja Ramunia yang Pertama kesultanan Serdang yang berada makamnya, yaitu saat ini sudah di pergunakan sebagai BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU MEDAN. Saat media bertanya kepada Datok M.Arifin Apa harapan Raja Ramunia dan para kesultanan yang berada di Sumatera, Harapan yang Raja Ramunia dan para pembesar Kesultanan ingin di kabulkan dan di kembalikan hak kerajaan yang telah di pergunakan atau di pakai menjadi saat ini BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU MEDAN agar kami Khususnya Sri Maharaja Ramunia Tuanku Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia Ke VII, untuk di libatkan kembali duduk bersama dalam hal Hak Kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang ujarnya.(Red)
Datok Panglima Kaum kesultanan Serdang mengatakan kepada Media Padjajaran Nusantara Indonesia saat di wawancara mengatakan : Berdasarkan tentang UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebut Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Selanjutnya Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat. Pada saat di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 04 Agustus 2022 pukul 11.55 wib, diloket penyerahan untuk didaftarkan berkas ke Kementerian Dalam Negeri atas kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang yang telah di blokir oleh Tuanku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang, Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia ke VII.
Kami , Di undang oleh Datok M. Arifin Panglima Kaum Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang untuk wawancara menanyakan prihal pendaftaran Tanah Ulayat beliau mengatakan besar harapan agar pihak kepemerintahan merespon dan menanggapin surat yang kami daftarkan melalui Kementerian Dalam Negeri ujarnya. Saat di wawancara Datok M.Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang, mengatakan bahwa saya di diberikan Titah dari Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang untuk mendaftar berkas kepemilikan tanah kerajaan yang berbentuk Grand dari zaman Belanda pada saat itu dipakai/menyewa lahan untuk dipergunakan menanam pohon rempah remah (diperuntukkan perkebunan ) ujarnya.
Disamping itu Datok M.Arifin mengatakan sejarah membuktikan adanya situs makam Raja Ramunia yang Pertama kesultanan Serdang yang berada makamnya, yaitu saat ini sudah di pergunakan sebagai BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU MEDAN. Saat media bertanya kepada Datok M.Arifin Apa harapan Raja Ramunia dan para kesultanan yang berada di Sumatera, Harapan yang Raja Ramunia dan para pembesar Kesultanan ingin di kabulkan dan di kembalikan hak kerajaan yang telah di pergunakan atau di pakai menjadi saat ini BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU MEDAN agar kami Khususnya Sri Maharaja Ramunia Tuanku Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia Ke VII, untuk di libatkan kembali duduk bersama dalam hal Hak Kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang ujarnya.(Red)