Notification

×

Iklan

Iklan ads

 



Sebagian Warga Sihaporas Klaim Areal HGU TPL Aek Nauli Sebagai Tanah Adat

Kamis, 11 Agustus 2022 | Agustus 11, 2022 WIB Last Updated 2022-08-12T05:39:14Z

Simalungun || polhukrim.com

Sebagian warga Desa Sihaporas, terutama yang berasal dari Dusun IV (33 KK) dan Dusun V (19 KK), Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mengklaim areal HGU PT TPL Tbk di sektor Aek Nauli seluas 1.500 Ha merupakan tanah adat.

Atas dasar klaim ini, warga dua dusun yang mengaku keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita sebagai marga Ambarita pertama di Sihaporas yang kemudian membentuk wadah bernama Lamtoras pada 22 April 2018, menuntut ke pihak PT TPL Tbk dan pemerintah untuk melepaskan dan mengembalikan tanah adat tersebut. (11/8/2022)


Dengan tuntutannya tersebut, kelompok Lamtoras yang diketuai Judin Ambarita, dengan wakil ketua Mangitua Ambarita, serta sekretaris Joni Ambarita menggalang warga untuk melakukan pendudukan, pengrusakan, penebangan dan pembakaran tanaman milik PT TPL Tbk serta mengganggu aktivitas kerja para karyawan di Sihaporas. 

Aksi anarkisme kelompok Lamtoras ini menyebabkan terganggunya kondusifitas wilayah dan roda perekonomian warga dari Dusun I, II dan III di Desa Sihaporas yang pro kepada PT TPL Tbk. 

Hal ini tak dibantah Ketua Partuha Maujana Simalungun, Sarmedi Purba. Ia bahkan menyayangkan aksi main hakim sendiri dari kelompok Lamtoras ini.


Ditegaskannya, tidak ada wilayah adat termasuk hutan adat di Kabupaten Simalungun. Karena dulunya wilayah Kabupaten Simalungun termasuk hutannya merupakan milik Kerajaan Simalungun. 

"Jadi saya tegaskan, tidak ada hutan adat di wilayah Desa Sihaporas, termasuk areal yang diklaim kelompok Lamtoras sebagai tanah adat keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita," ucapnya. (Red/Tim)
×
Berita Terbaru Update