Batam || polhukrim.com
Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang Kenakalan Remaja dan Disiplin Berlalu Lintas di SMPN 56 Kelurahan TIban Lama Kecamatan Sekupang - Kota Batam., Senin (1/8/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Guru Wali Kelas SMPN 56 Sekupang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Lama AIPDA Boy S.Panggabean, AIPDA Fery dan AIPDA Beni Piket Patroli Bayar Biru Sekupang serta siswa-siswi SMPN 56 Sekupang. AIPDA Boy.S Panggabean selaku narasumber, memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada siswa-sisiwi SMPN 56 Sekupang tentang Kenakalan Remaja serta Tentang Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya.
AIPDA Boy menjelaskan saat ini banyak kasus-kasus Pidana yang melibatkan anak-anak usia sekolah mulai dari SMP hingga SMA yang berujung pada Proses Hukum yang dilakukan oleh anak-anak usia remaja, mulai dari ringan hingga berat seperti perkelahian, pencurian hingga perbuatan cabul.
Dijelaskan juga Polsek Sekupang saat ini ada menangani beberapa kasus anak baik anak sebagai korban atau sebagai pelaku. Hal ini biasanya disebabkan karena kurangnya pengawasan dari orang tua, salah pergaulan, minimnya pendidikan tentang agama hingga pengaruh dari lingkungan tempat tinggal.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut perlu kiranya dilakukan penyuluhan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap anak usia sekolah agar tidak terjerumus pada permasalahan hukum, mari bersama kita lakukan pengawasan dan pembinaan baik dari orang tua itu sendiri, guru disekolah, hingga ke istasi yang membidangi masalah anak, ujar AIPDA Boy AIPDA Boy mengajak siswa-siswi SMPN 56 Untuk lebih giat dan fokus belajar untuk dapat menggapai apa yang telah dicita-citakan, lakukan kegiatan yang positif seperti mengikuti kegiatan olahraga, ikut kegiatan extrakurikuler di sekolah dan lain-lain, sehingga menjadi kebanggaan keluarga.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si mengatakan, dengan adanya penyuluhan dan pembinaan terhadap anak usia sekolah tentang Kenakalan Remaja dan Disiplin Berlalu Lintas diharapkan kedepan dapat menghilangkan atau setidaknya dapat menekan anak -anak remaja terjerat kasus hukum baik dia menjadi korban atau sebagai pelaku serta mengurangi terjadinya lakalantas yang juga melibatkan anak-anak.
Kegiatan penyuluhan dan pembinaan seperti ini sangat bermanfaat bagi anak-anak remaja usia sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa dan harus terus dilakukan kedepannya. “Dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi tentang kenakalan remaja dan Disiplin Berlalu Lintas terhadap siswa-siswi pelajar di SMPN 56 Sekupang dapat menekan pelangaran-pelanggaran hukum yang dilakukan anak usia remaja/usia sekolah ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha"
Kapolsek mengajak seluruh masyarakat tidak hanya orang tua,guru, tetapi seluruh elemen masyarakat terutama yang membidangi masalah anak untuk ikunaktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak generasi penerus bangsa agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang berujung pada permasalahan hukum Pidana. (B.Hasibuan)
Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang Kenakalan Remaja dan Disiplin Berlalu Lintas di SMPN 56 Kelurahan TIban Lama Kecamatan Sekupang - Kota Batam., Senin (1/8/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Guru Wali Kelas SMPN 56 Sekupang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Lama AIPDA Boy S.Panggabean, AIPDA Fery dan AIPDA Beni Piket Patroli Bayar Biru Sekupang serta siswa-siswi SMPN 56 Sekupang. AIPDA Boy.S Panggabean selaku narasumber, memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada siswa-sisiwi SMPN 56 Sekupang tentang Kenakalan Remaja serta Tentang Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya.
AIPDA Boy menjelaskan saat ini banyak kasus-kasus Pidana yang melibatkan anak-anak usia sekolah mulai dari SMP hingga SMA yang berujung pada Proses Hukum yang dilakukan oleh anak-anak usia remaja, mulai dari ringan hingga berat seperti perkelahian, pencurian hingga perbuatan cabul.
Dijelaskan juga Polsek Sekupang saat ini ada menangani beberapa kasus anak baik anak sebagai korban atau sebagai pelaku. Hal ini biasanya disebabkan karena kurangnya pengawasan dari orang tua, salah pergaulan, minimnya pendidikan tentang agama hingga pengaruh dari lingkungan tempat tinggal.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut perlu kiranya dilakukan penyuluhan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap anak usia sekolah agar tidak terjerumus pada permasalahan hukum, mari bersama kita lakukan pengawasan dan pembinaan baik dari orang tua itu sendiri, guru disekolah, hingga ke istasi yang membidangi masalah anak, ujar AIPDA Boy AIPDA Boy mengajak siswa-siswi SMPN 56 Untuk lebih giat dan fokus belajar untuk dapat menggapai apa yang telah dicita-citakan, lakukan kegiatan yang positif seperti mengikuti kegiatan olahraga, ikut kegiatan extrakurikuler di sekolah dan lain-lain, sehingga menjadi kebanggaan keluarga.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si mengatakan, dengan adanya penyuluhan dan pembinaan terhadap anak usia sekolah tentang Kenakalan Remaja dan Disiplin Berlalu Lintas diharapkan kedepan dapat menghilangkan atau setidaknya dapat menekan anak -anak remaja terjerat kasus hukum baik dia menjadi korban atau sebagai pelaku serta mengurangi terjadinya lakalantas yang juga melibatkan anak-anak.
Kegiatan penyuluhan dan pembinaan seperti ini sangat bermanfaat bagi anak-anak remaja usia sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa dan harus terus dilakukan kedepannya. “Dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi tentang kenakalan remaja dan Disiplin Berlalu Lintas terhadap siswa-siswi pelajar di SMPN 56 Sekupang dapat menekan pelangaran-pelanggaran hukum yang dilakukan anak usia remaja/usia sekolah ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha"
Kapolsek mengajak seluruh masyarakat tidak hanya orang tua,guru, tetapi seluruh elemen masyarakat terutama yang membidangi masalah anak untuk ikunaktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak generasi penerus bangsa agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang berujung pada permasalahan hukum Pidana. (B.Hasibuan)