Batu Bara || polhukrim.com
PJ. Kepala Desa Suka Maju Irmansyah Putra, S. Pi mengadakan apel Pagi di Kantor Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram ( Rabu, 03 Agustus 2022 ).
PJ. Desa Suka Maju melakukan Pengarahan dan kontrolisasi tentang kehadiran perangkat Desa baik itu Pejabat, Kaur dan Kadus Desa, yaitu sesuai dengan Peraturan Bupati Kab. Batu Bara tentang jam kerja perangkat Desa nomor : 08 Tahun 2021 tentang. Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara pasal 8, Hari Kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud dlm pasal 7 ayat (7), di kecualikan bagi PNS yang ada di poin d dan e. Selanjutnya Imansyah Putra menghimbau kepada para Kepala Dusun di Desa Suka Maju untuk mengingatkan warganya masing-masing tentang pemasangan bendera merah putih di rumah warga masing - masing dalam menyambut HUT RI ke 77, dari tanggal 01 s/d 30 Agustus Tahun ini. ( Erwan Ka. Biro )
PJ. Kepala Desa Suka Maju Irmansyah Putra, S. Pi mengadakan apel Pagi di Kantor Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram ( Rabu, 03 Agustus 2022 ).
PJ. Desa Suka Maju melakukan Pengarahan dan kontrolisasi tentang kehadiran perangkat Desa baik itu Pejabat, Kaur dan Kadus Desa, yaitu sesuai dengan Peraturan Bupati Kab. Batu Bara tentang jam kerja perangkat Desa nomor : 08 Tahun 2021 tentang. Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara pasal 8, Hari Kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud dlm pasal 7 ayat (7), di kecualikan bagi PNS yang ada di poin d dan e. Selanjutnya Imansyah Putra menghimbau kepada para Kepala Dusun di Desa Suka Maju untuk mengingatkan warganya masing-masing tentang pemasangan bendera merah putih di rumah warga masing - masing dalam menyambut HUT RI ke 77, dari tanggal 01 s/d 30 Agustus Tahun ini. ( Erwan Ka. Biro )