Pelalawan|| polhukrim.com
Aktifitas judi bermodus Gelper (Gelanggang Permainan) meja tembak burung-burung atau tembak ikan-ikan di wilayah hukum Polres Pelalawan, sudah berjalan sekian tahun namun tidak pernah tersentuh hukum. Maraknya aktifitas judi mesin elektronik meja tembak burung-burung tersebut dinilai ada dugaan dilindungi oknum APH (Aparat Penegak Hukum).
Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, salah seorang pengusaha meja judi mesin elektronik marga Manik saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat tinggi Polres Pelalawan. Untuk kelancaran bisnis haramnya tersebut, dia juga mengaku telah menyetor ke oknum Polres Pelalawan hingga Polda Riau.
Karena viralnya pemberitaan pengakuan Manik tersebut, Kasi Propam Polres Pelalawan Iptu.Roni telah memintai keterangan seorang wartawan yang membuat berita tersebut pada tanggal 21 Februari 2022 silam. Sayangnya tindak lanjut Propam Polres Pelalawan atas kasus tersebut, sampai detik ini senyap meskipun sudah kurang lebih setengah tahun berlalu.
Kasi Propam Polres Pelalawan Iptu Roni yang dihubungi beberapa kali untuk konfirmasi sejauh mana perkekembangan kasus tersebut, setiap dihubungi tidak pernah mau mengangkat telefon meskipun tersambung. Terkahir konfirmasi melalui pesan WA yang dikirim wartawan media ini Kamis (11/8/2022), tidak dibalasnya walau statusnya terlihat selalu online.
Selain telah tersebar di kota Pangkalan Kerinci, aktifitas judi mesin elektronik itu juga sudah tersebar sampai dipelosok. Seperti di Toro Jaya Kecamatan Ukui, ditemukan beberapa meja tembak ikan-ikan beraktifitas. Di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras juga ada sejumlah meja judi tersebut sudah lama beraktifitas. Di Mamahan Jaya, Kecamatan Langgam, terdapat sejumlah mesin penyedot uang tersebut. Bahkan seperti yang viral diberitakan media online belum lama ini, warga Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui sangat diresahkan adanya aktifitas judi di kampung itu.
Lebih ironisnya lagi, aktifitas judi mesin elektronik itu dikelola oleh oknum wartawan RS. (Sona)
Aktifitas judi bermodus Gelper (Gelanggang Permainan) meja tembak burung-burung atau tembak ikan-ikan di wilayah hukum Polres Pelalawan, sudah berjalan sekian tahun namun tidak pernah tersentuh hukum. Maraknya aktifitas judi mesin elektronik meja tembak burung-burung tersebut dinilai ada dugaan dilindungi oknum APH (Aparat Penegak Hukum).
Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, salah seorang pengusaha meja judi mesin elektronik marga Manik saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat tinggi Polres Pelalawan. Untuk kelancaran bisnis haramnya tersebut, dia juga mengaku telah menyetor ke oknum Polres Pelalawan hingga Polda Riau.
Karena viralnya pemberitaan pengakuan Manik tersebut, Kasi Propam Polres Pelalawan Iptu.Roni telah memintai keterangan seorang wartawan yang membuat berita tersebut pada tanggal 21 Februari 2022 silam. Sayangnya tindak lanjut Propam Polres Pelalawan atas kasus tersebut, sampai detik ini senyap meskipun sudah kurang lebih setengah tahun berlalu.
Kasi Propam Polres Pelalawan Iptu Roni yang dihubungi beberapa kali untuk konfirmasi sejauh mana perkekembangan kasus tersebut, setiap dihubungi tidak pernah mau mengangkat telefon meskipun tersambung. Terkahir konfirmasi melalui pesan WA yang dikirim wartawan media ini Kamis (11/8/2022), tidak dibalasnya walau statusnya terlihat selalu online.
Sebagaimana pantauan media ini, judi mesin elektronik tersebut semakin berkembang biak di wilayah hukum Polres Pelalawan. Di kota Pangkalan Kerinci terdapat sejumlah titik meja mesin elektronik tersebut beraktifitas. Seperti di KM 2 jalan Koridor RAPP, simpang anjing belakang pasar baru dan beberapa titik lainnya telah tersebar di kota Pangkalan Kerinci.
Selain telah tersebar di kota Pangkalan Kerinci, aktifitas judi mesin elektronik itu juga sudah tersebar sampai dipelosok. Seperti di Toro Jaya Kecamatan Ukui, ditemukan beberapa meja tembak ikan-ikan beraktifitas. Di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras juga ada sejumlah meja judi tersebut sudah lama beraktifitas. Di Mamahan Jaya, Kecamatan Langgam, terdapat sejumlah mesin penyedot uang tersebut. Bahkan seperti yang viral diberitakan media online belum lama ini, warga Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui sangat diresahkan adanya aktifitas judi di kampung itu.
Lebih ironisnya lagi, aktifitas judi mesin elektronik itu dikelola oleh oknum wartawan RS. (Sona)