Bungo-Jambi|| polhukrim.com
Polres Bungo menggelar perss realease terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta barang bukti seberat 758.89 gram. Jum'at (05/08/22) saat dilakukan konferensi perss di Mapolres Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingi oleh Wakapolres Bungo Kompol Rint Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Akp Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, mengatakan bahwa Pengungkapan kasus penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan surat No.LP / A - 127/VII/2022 / SPKT. SATRESNARKOBA / RES BUNGO / POLDA JAMBI, Tanggal 31 Juli 2022 Sekira Pukul 17.30 WIB, dengan jumlah tersangka 2 orang dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 758.89 gram.
Adapun dengan data tersangka : 1. SUGIARTO, laki-laki 40 tahun,islam, petani, alamat selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragirihillir Riau 2. TONI SITOHANG, laki-laki 35 tahun, kristen,wiraswasta, alamat Kritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri hilir Riau TKP pasar lubuk landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo. Kejadian berawal pada hari Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 17:30 wib telah di amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu oleh anggota opsnal satresnarkoba polres bungo yang dipimpin oleh KAUR BIN SATRESNARKOBA POLRES BUNGO IPDA DEKI JUNEL PUTA, S.H.M.M.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17: 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang dinformasikan sebelum nya tersebut di pasar lubuk landai kec.tanah sepenggal Kabupaten Bungo dengan cara menghadang laju sepeda motor yang di kendarai nya tersebut.
Setelah mengamankan 2(dua) orang laki-laki tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan berhasil menemukan 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam yang di dalam nya berisi 1 (satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina merk QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, Yang barang tersebut di temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2(dua) orang laki- laki tersebut. Selanjut nya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo membawa ke dua orang laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Dari 2 orang tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 758.89 gram. 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam. - 1 (satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1 (satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu. -1 (satu) unit handpone android warna biru dongker. -1 (satu) unit handpone android warna merah. -1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.
Barang bukti tersebut diatas merupakan barang bukti sitaan dalam proses sidik yang saat ini di tangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo. Atas perbuatan nya tersangka melanggar PASAL 114 AYAT (2) dan atau PASAL 112 AYAT (2) UU NARKOTIKA NO 35 THN 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Atau hukuman seumur hidup dan denda satu milyar Rupiah.(abu)
Polres Bungo menggelar perss realease terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta barang bukti seberat 758.89 gram. Jum'at (05/08/22) saat dilakukan konferensi perss di Mapolres Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingi oleh Wakapolres Bungo Kompol Rint Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Akp Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, mengatakan bahwa Pengungkapan kasus penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan surat No.LP / A - 127/VII/2022 / SPKT. SATRESNARKOBA / RES BUNGO / POLDA JAMBI, Tanggal 31 Juli 2022 Sekira Pukul 17.30 WIB, dengan jumlah tersangka 2 orang dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 758.89 gram.
Adapun dengan data tersangka : 1. SUGIARTO, laki-laki 40 tahun,islam, petani, alamat selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragirihillir Riau 2. TONI SITOHANG, laki-laki 35 tahun, kristen,wiraswasta, alamat Kritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri hilir Riau TKP pasar lubuk landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo. Kejadian berawal pada hari Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 17:30 wib telah di amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu oleh anggota opsnal satresnarkoba polres bungo yang dipimpin oleh KAUR BIN SATRESNARKOBA POLRES BUNGO IPDA DEKI JUNEL PUTA, S.H.M.M.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17: 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang dinformasikan sebelum nya tersebut di pasar lubuk landai kec.tanah sepenggal Kabupaten Bungo dengan cara menghadang laju sepeda motor yang di kendarai nya tersebut.
Setelah mengamankan 2(dua) orang laki-laki tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan berhasil menemukan 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam yang di dalam nya berisi 1 (satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina merk QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, Yang barang tersebut di temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2(dua) orang laki- laki tersebut. Selanjut nya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo membawa ke dua orang laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Dari 2 orang tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 758.89 gram. 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam. - 1 (satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1 (satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu. -1 (satu) unit handpone android warna biru dongker. -1 (satu) unit handpone android warna merah. -1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.
Barang bukti tersebut diatas merupakan barang bukti sitaan dalam proses sidik yang saat ini di tangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo. Atas perbuatan nya tersangka melanggar PASAL 114 AYAT (2) dan atau PASAL 112 AYAT (2) UU NARKOTIKA NO 35 THN 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Atau hukuman seumur hidup dan denda satu milyar Rupiah.(abu)